Search

12 Mantan Aggota DPRD Kota Malang Sidang di Pengadilan Tipikor, Terdakwa Bantah Terima Rp 100 Juta - Tribun Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman memimpin sidang dengan agenda dakwaan jilid tiga terhadap 12 mantan Anggota DPRD Kota Malang di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Senin (21/1/2019) siang.

12 mantan Anggota DPRD Kota Malang itu adalah Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), Ribut Harianto (54), Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Sugiarto, Ambarsari, dan Hadi Susanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto menghadirkan lima saksi untuk memberi keterangan terkait dugaan kasus penerimaan suap pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kelima saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono; Kepala Bidang PUPPB Kota Malang, Teddy Sujadi Soeparna; Bendahara Dinas PU Kota Malang, Retno Anggiri Purwandani; anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PAN, Subur Triono; serta Sekretaris Dinas PU Kota Malang, Nunuk Sri Rusgiyanti.

(Robby Abbas Bocorkan Ada Artis Prostitusi Online yang Menikah dengan Kliennya, Keluar Penjara 2018)

(Dinas Kesehatan Targetkan Jumlah Penderita HIV di Kota Malang Menurun di Tahun 2019)

keterangan lima saksi secara bergantian memperoleh bantahan dari para terdakwa.

Saksi Subur Triono pada kesempatan itu menyebut seluruh mantan anggota DPRD Kota Malang menerima uang pokir dan sampah.

Hakim pun mempersilahkan seluruh terdakwa menyampaikan sanggahan maupun bantahan terhadap keterangan Saksi Subur.

"Itu tidak benar, setahu saya, saya hanya menerima Rp 50 juta," bantah salah seorang terdakwa.

Lantas, hakim pun bertanya lagi kepada saksi Subur.

Let's block ads! (Why?)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman memimpin sidang dengan agenda dakwaan jilid tiga terhadap 12 mantan Anggota DPRD Kota Malang di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Senin (21/1/2019) siang.

12 mantan Anggota DPRD Kota Malang itu adalah Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), Ribut Harianto (54), Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Sugiarto, Ambarsari, dan Hadi Susanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto menghadirkan lima saksi untuk memberi keterangan terkait dugaan kasus penerimaan suap pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kelima saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono; Kepala Bidang PUPPB Kota Malang, Teddy Sujadi Soeparna; Bendahara Dinas PU Kota Malang, Retno Anggiri Purwandani; anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PAN, Subur Triono; serta Sekretaris Dinas PU Kota Malang, Nunuk Sri Rusgiyanti.

(Robby Abbas Bocorkan Ada Artis Prostitusi Online yang Menikah dengan Kliennya, Keluar Penjara 2018)

(Dinas Kesehatan Targetkan Jumlah Penderita HIV di Kota Malang Menurun di Tahun 2019)

keterangan lima saksi secara bergantian memperoleh bantahan dari para terdakwa.

Saksi Subur Triono pada kesempatan itu menyebut seluruh mantan anggota DPRD Kota Malang menerima uang pokir dan sampah.

Hakim pun mempersilahkan seluruh terdakwa menyampaikan sanggahan maupun bantahan terhadap keterangan Saksi Subur.

"Itu tidak benar, setahu saya, saya hanya menerima Rp 50 juta," bantah salah seorang terdakwa.

Lantas, hakim pun bertanya lagi kepada saksi Subur.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "12 Mantan Aggota DPRD Kota Malang Sidang di Pengadilan Tipikor, Terdakwa Bantah Terima Rp 100 Juta - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.