TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang karyawan sebuah tempat penjualan ponsel meraup ratusan juta rupiah dengan cara menipu.
Pelaku adalah Dwi Rohanita (32). Ia menipu sejumlah counter ponsel yang ia hubungi.
Warga Kelurahan Kasin ini berhasil meraup uang ratusan juta selama enam bulan bekerja.
Dirinya diduga melakukan penipuan dengan modus memesan atau membeli sejumlah ponsel kepada promotor ponsel di sejumlah counter.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, Dwi meyakinkan korban dengan mengaku akan ada instansi yang memesan ponsel.
Sejauh ia beraksi, sudah ada 38 ponsel dengan berbagai merek yang ia dapat.
“Selanjutnya, barang-barang itu dijual dengan harga di bawah pasaran,” ujar Asfuri, Jumat (25/1/2019).
Namun aksi Dwi itu tidak berlangsung lama. Ada seorang korban yang melapor ke Polres Malang Kota. Dwi pun dengan mudah dilacak dan diamankan oleh petugas.
Ibu satu anak ini ditangkap di rumahnya pada Kamis, (10/1/2019). Dari tangan tersangka, disita barang bukti beberapa lembar kwitansi pembelian dan bukti lainya.
Asfuri menilai aksi Dwi cukup mulus. Pasalnya, Dwi adalah promotor ponsel Oppo sehingga mengetahui seluk beluk soal jual beli ponsel.
"Tersangka ini bekerja sebagai promotor ponsel, jadi sudah dikenal. Sehingga, beberapa konter yang dipesani ponsel percaya saja. Ia beralasan ada intansi yang memesan barang," tandasnya.
Di hadapan petugas, Dwi mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup. Itulah yang menyebabkan dia berani melakukan penipuan.
"Tersangka dikenakan pasal 379 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Asfuri.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Perempuan di Malang Raup Ratusan Juta Rupiah dari Menipu Konter Ponsel</a>
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang karyawan sebuah tempat penjualan ponsel meraup ratusan juta rupiah dengan cara menipu.
Pelaku adalah Dwi Rohanita (32). Ia menipu sejumlah counter ponsel yang ia hubungi.
Warga Kelurahan Kasin ini berhasil meraup uang ratusan juta selama enam bulan bekerja.
Dirinya diduga melakukan penipuan dengan modus memesan atau membeli sejumlah ponsel kepada promotor ponsel di sejumlah counter.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, Dwi meyakinkan korban dengan mengaku akan ada instansi yang memesan ponsel.
Sejauh ia beraksi, sudah ada 38 ponsel dengan berbagai merek yang ia dapat.
“Selanjutnya, barang-barang itu dijual dengan harga di bawah pasaran,” ujar Asfuri, Jumat (25/1/2019).
Namun aksi Dwi itu tidak berlangsung lama. Ada seorang korban yang melapor ke Polres Malang Kota. Dwi pun dengan mudah dilacak dan diamankan oleh petugas.
Ibu satu anak ini ditangkap di rumahnya pada Kamis, (10/1/2019). Dari tangan tersangka, disita barang bukti beberapa lembar kwitansi pembelian dan bukti lainya.
Asfuri menilai aksi Dwi cukup mulus. Pasalnya, Dwi adalah promotor ponsel Oppo sehingga mengetahui seluk beluk soal jual beli ponsel.
"Tersangka ini bekerja sebagai promotor ponsel, jadi sudah dikenal. Sehingga, beberapa konter yang dipesani ponsel percaya saja. Ia beralasan ada intansi yang memesan barang," tandasnya.
Di hadapan petugas, Dwi mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup. Itulah yang menyebabkan dia berani melakukan penipuan.
"Tersangka dikenakan pasal 379 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Asfuri.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Perempuan di Malang Raup Ratusan Juta Rupiah dari Menipu Konter Ponsel</a>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menipu dengan Modus Pesan Ponsel di Konter, Perempuan di Malang Raup Ratusan Juta Rupiah - Tribunnews"
Post a Comment