
Empat rumah sakit itu yakni, RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat, RSUD Lawang, Rumah Sakit Kanjuruhan, Kepanjen dan RS Ibu dan Anak Puri Kota Malang. Keempat rumah sakit ini juga merupakan 12 rumah sakit di Jawa Timur yang wajib memperbaruhi sertifikat akreditasi layanan peserta BPJS.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Susanti Vita Devi menuturkan, bahwa akreditasi diwajibkan mengacu kepada Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada JKN.
"Jadi ini menyangkut berlakunya Permenkes No 71 Tahun 2013, dimana rumah sakit melayani JKN harus mendapatkan akreditasi. Regulasi tersebut mulai berlaku lima tahun setelah ditetapkan, yang artinya mulai 1 Januari 2019. Sementara empat rumah sakit tersebut masa berlaku sertifikat akreditasinya telah habis dan harus diperbaruhi," terang Susanti kepada wartawan di kantornya Jalan Tumenggung Suryo, Kota Malang, Jumat (4/1/2019).
Kendati begitu, Susanti menegaskan, jika pelayanan bagi peserta BPJS tetap berjalan normal. Hal ini melihat dari rumah sakit komitmen rumah sakit untuk memperbaruhi sertifikat akreditasi dan tetap menjalin kerjasama dengan BPJS.
"Layanan tetap berjalan, tidak ada penghentian. Ada komitmen dari rumah sakit untuk memperbaruhi, dan sudah terjadwal survei KARS sebagai pihak pemberi akreditasi," tegas Susanti.
Dia mengungkapkan masa berlaku dari sertifikat akreditasi hanya selama tiga tahun. Saat habis, rumah sakit wajib mengajukan sertifikat akreditasi baru kepada KARS sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes.
"Masa berlakunya tiga tahun dan kebetulan habis dan harus mengurus kembali," bebernya.
Pihaknya juga telah mendapat informasi atas jadwal survei KARS terhadap empat rumah sakit tersebut. "Kami mengupdate informasi dan perkembangan selama proses itu (survei KARS), sampai nanti terbit sertifikat baru untuk empat rumah sakit tersebut," sambungnya.
Ditambahkan, jika ini bukan merupakan akreditasi baru untuk empat rumah sakit tersebut. Karena sebelumnya, mereka telah mengantongi sertifikat akreditasi melayani peserta JKN.
"Kemungkinan besar lulus, makanya layanan tetap jalan. Tidak ada penghentian atau batasan kuota dari kami (BPJS)," tambah Susanti.
Berbeda dengan empat rumah sakit, yakni Rumah Sakit Punten, Kota Batu, RS Marsudi Waluyo, Singosari, Kabupaten Malang, RS Mardi Waluyo, Kauman, Kota Malang, dan RSIA Mutiara Bunda. Khusus empat rumah sakit ini, lanjut Susanti, telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, meskipun belum terakreditasi.
"Beda dengan RS Punten, Mardi Waluyo, Marsudi Waluyo, dan Mutiara Bunda. Keempatnya ada rekomendasi dari Kemenkes meski tidak akreditasi. Kalau empat rumah sakit yang tersebut sebelumnya, belum ada rekomendasi, akreditasi habis, tetapi ada jadwal survei dari KARS sebagai syarat perpanjangan atau penerbitan sertifikat baru," papar Susanti.
Dikatakan, sampai akhir tahun 2018 BPJS Cabang Malang telah mencover setidaknya 42 rumah sakit dan enam klinik utama di wilayah Malang Raya (Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu). "Kita menambah dua rumah sakit, totalnya mencover 42 rumah sakit dan enam klinik utama," ungkap Susanti.
Hingga pukul 12.00 WIB, detikcom belum berhasil mengkonfirmasi empat rumah sakit yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat itu.
(fat/fat)

Empat rumah sakit itu yakni, RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat, RSUD Lawang, Rumah Sakit Kanjuruhan, Kepanjen dan RS Ibu dan Anak Puri Kota Malang. Keempat rumah sakit ini juga merupakan 12 rumah sakit di Jawa Timur yang wajib memperbaruhi sertifikat akreditasi layanan peserta BPJS.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Susanti Vita Devi menuturkan, bahwa akreditasi diwajibkan mengacu kepada Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada JKN.
"Jadi ini menyangkut berlakunya Permenkes No 71 Tahun 2013, dimana rumah sakit melayani JKN harus mendapatkan akreditasi. Regulasi tersebut mulai berlaku lima tahun setelah ditetapkan, yang artinya mulai 1 Januari 2019. Sementara empat rumah sakit tersebut masa berlaku sertifikat akreditasinya telah habis dan harus diperbaruhi," terang Susanti kepada wartawan di kantornya Jalan Tumenggung Suryo, Kota Malang, Jumat (4/1/2019).
Kendati begitu, Susanti menegaskan, jika pelayanan bagi peserta BPJS tetap berjalan normal. Hal ini melihat dari rumah sakit komitmen rumah sakit untuk memperbaruhi sertifikat akreditasi dan tetap menjalin kerjasama dengan BPJS.
"Layanan tetap berjalan, tidak ada penghentian. Ada komitmen dari rumah sakit untuk memperbaruhi, dan sudah terjadwal survei KARS sebagai pihak pemberi akreditasi," tegas Susanti.
Dia mengungkapkan masa berlaku dari sertifikat akreditasi hanya selama tiga tahun. Saat habis, rumah sakit wajib mengajukan sertifikat akreditasi baru kepada KARS sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes.
"Masa berlakunya tiga tahun dan kebetulan habis dan harus mengurus kembali," bebernya.
Pihaknya juga telah mendapat informasi atas jadwal survei KARS terhadap empat rumah sakit tersebut. "Kami mengupdate informasi dan perkembangan selama proses itu (survei KARS), sampai nanti terbit sertifikat baru untuk empat rumah sakit tersebut," sambungnya.
Ditambahkan, jika ini bukan merupakan akreditasi baru untuk empat rumah sakit tersebut. Karena sebelumnya, mereka telah mengantongi sertifikat akreditasi melayani peserta JKN.
"Kemungkinan besar lulus, makanya layanan tetap jalan. Tidak ada penghentian atau batasan kuota dari kami (BPJS)," tambah Susanti.
Berbeda dengan empat rumah sakit, yakni Rumah Sakit Punten, Kota Batu, RS Marsudi Waluyo, Singosari, Kabupaten Malang, RS Mardi Waluyo, Kauman, Kota Malang, dan RSIA Mutiara Bunda. Khusus empat rumah sakit ini, lanjut Susanti, telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, meskipun belum terakreditasi.
"Beda dengan RS Punten, Mardi Waluyo, Marsudi Waluyo, dan Mutiara Bunda. Keempatnya ada rekomendasi dari Kemenkes meski tidak akreditasi. Kalau empat rumah sakit yang tersebut sebelumnya, belum ada rekomendasi, akreditasi habis, tetapi ada jadwal survei dari KARS sebagai syarat perpanjangan atau penerbitan sertifikat baru," papar Susanti.
Dikatakan, sampai akhir tahun 2018 BPJS Cabang Malang telah mencover setidaknya 42 rumah sakit dan enam klinik utama di wilayah Malang Raya (Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu). "Kita menambah dua rumah sakit, totalnya mencover 42 rumah sakit dan enam klinik utama," ungkap Susanti.
Hingga pukul 12.00 WIB, detikcom belum berhasil mengkonfirmasi empat rumah sakit yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat itu.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat! Empat RS di Malang Belum Terakreditasi Layanani BPJS - detikNews"
Post a Comment