Search

Mobil Avanza 2017 hanya Rp 30 Juta di Kota Malang, Ternyata Inilah Kisah di Baliknya - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskrim Polres Malang Kota menangkap dua penadah mobil sewaan yang digadaikan oleh penyewanya.

Kedua penadah tersebut bernama Agus Priono (32) warga Jalan Sekar Putih, Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan M Khalid Edi (42) warga Jalan KH Malik, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Melalui rilis yang digelar di depan halaman Polres Malang Kota pada Selasa (8/1/2019), Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi mengatakan kedua penadah membeli mobil Avanza N 1154 CC seharga Rp 30 Juta kepada Harianto yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi Harianto ini menggadaikan mobil yang ia sewa tersebut kepada AP, dan AP membelinya dengan harga yang sangat murah untuk sebuah mobil baru keluaran 2017, yakni Rp 30 Juta," ucap AKP Komang Yogi.

Kejadian bermula saat pemilik rental Masngudi (36) warga Jalan Simpang Janti Barat II, Kecamatan Sukun, Kota Malang menyewakan mobil miliknya kepada Agus Dwi Prayitno (ADP) pada tanggal 13 Desember 2018.

Setelah itu, ADP menyewakan mobil tersebut kepada Syaifudin (DPO).

Sebelum akan menyewakan ke Syaifudin, ADP sudah memberitahu terlebih dulu kepada Masngudi bahwa mobilnya telah disewakan.

Saat jatuh tempo, Masngudi meminta mobilnya tersebut dikembalikan.

Namun oleh Syaifudin malah digadaikan kepada Harianto yang selanjutnya digadaikan lagi ke AP melalui saudaranya MKE.

"Jadi intinya banyak yang terlibat dalam kasus ini. Menurut penuturan MKE, Harianto bersama dengan dirinya melakukan transaksi di depan GOR Ken Arok, Buring, Kota Malang," ujarnya.

Lanjutnya, kini kedua orang DPO tersebut masih dalam pencarian, mengingat dari informasi yang diterima pihak kepolisian, Harianto diduga sudah terkenal sebagai pelaku penggelapan mobil-mobil rental.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena kedua pelaku belum juga tertangkap sampai sekarang," terangnya.

Barang bukti yang di sita pihak kepolisian antara lain, satu unit mobil Avanza warna putih Nomor Polisi N 1154 CC, satu Unit Handphone, satu unit sepeda motor, satu buah laptop dan satu buah Televisi.

Kedua penadah tersebut akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Keduanya ini memang spesialis penadah barang-barang curian. Untuk Laptop dan TV itu juga didapati dari rumah pelaku. Pelakunya sendiri masih dalam proses pencarian dan kasus ini akan kita kembangkan," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskrim Polres Malang Kota menangkap dua penadah mobil sewaan yang digadaikan oleh penyewanya.

Kedua penadah tersebut bernama Agus Priono (32) warga Jalan Sekar Putih, Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan M Khalid Edi (42) warga Jalan KH Malik, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Melalui rilis yang digelar di depan halaman Polres Malang Kota pada Selasa (8/1/2019), Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi mengatakan kedua penadah membeli mobil Avanza N 1154 CC seharga Rp 30 Juta kepada Harianto yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi Harianto ini menggadaikan mobil yang ia sewa tersebut kepada AP, dan AP membelinya dengan harga yang sangat murah untuk sebuah mobil baru keluaran 2017, yakni Rp 30 Juta," ucap AKP Komang Yogi.

Kejadian bermula saat pemilik rental Masngudi (36) warga Jalan Simpang Janti Barat II, Kecamatan Sukun, Kota Malang menyewakan mobil miliknya kepada Agus Dwi Prayitno (ADP) pada tanggal 13 Desember 2018.

Setelah itu, ADP menyewakan mobil tersebut kepada Syaifudin (DPO).

Sebelum akan menyewakan ke Syaifudin, ADP sudah memberitahu terlebih dulu kepada Masngudi bahwa mobilnya telah disewakan.

Saat jatuh tempo, Masngudi meminta mobilnya tersebut dikembalikan.

Namun oleh Syaifudin malah digadaikan kepada Harianto yang selanjutnya digadaikan lagi ke AP melalui saudaranya MKE.

"Jadi intinya banyak yang terlibat dalam kasus ini. Menurut penuturan MKE, Harianto bersama dengan dirinya melakukan transaksi di depan GOR Ken Arok, Buring, Kota Malang," ujarnya.

Lanjutnya, kini kedua orang DPO tersebut masih dalam pencarian, mengingat dari informasi yang diterima pihak kepolisian, Harianto diduga sudah terkenal sebagai pelaku penggelapan mobil-mobil rental.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena kedua pelaku belum juga tertangkap sampai sekarang," terangnya.

Barang bukti yang di sita pihak kepolisian antara lain, satu unit mobil Avanza warna putih Nomor Polisi N 1154 CC, satu Unit Handphone, satu unit sepeda motor, satu buah laptop dan satu buah Televisi.

Kedua penadah tersebut akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Keduanya ini memang spesialis penadah barang-barang curian. Untuk Laptop dan TV itu juga didapati dari rumah pelaku. Pelakunya sendiri masih dalam proses pencarian dan kasus ini akan kita kembangkan," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mobil Avanza 2017 hanya Rp 30 Juta di Kota Malang, Ternyata Inilah Kisah di Baliknya - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.