Search

Penadah Kejahatan di Malang Ditangkap, Seratusan HP Disita - detikNews

Malang - Ratusan telepon seluler disita Polres Malang Kota dari pelaku kejahatan. Empat orang diamankan, atas kasus kepemilikkan telpon seluler, motor serta satu unit mobil Toyota Avanza.

Empat pelaku adalah Ismulyono (31) warga Plandi-Kabupaten Malang, Khalid Edi (38) warga Buring-Kota Malang, Agus Priono (32) warga Kedungkandang-Kota Malang dan Khoirudin (35) warga Tajinan-Kabupaten Malang.

Dari tangan Ismulyono, petugas menyita sebanyak 97 telepon seluler berbagai merk. Sama halnya dengan Khoirudin, tersangka Ismulyono mendapat telepon seluler dari rekannya bernama Achmad Syaikhu alias Temon.

Sementara dua tersangka lain Khalid Edi dan Agus Priono disita satu unit mobil Toyota Avanza N-1154-CC. Kendaraan ini didapat dari hasil gadai tetangga bernama Harianto, yang kini dalam buruan polisi.

"Dalam penggerebekkan di rumah Is (Ismulyono), kami menemukan 97 HP tanpa disertai dosbox, begitu juga beberapa unit motor tanpa surat. Tersangka merupakan penadah dari hasil kejahatan, terutama curas atau jambret," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (8/1/2019).

"Untuk dua tersangka dengan barang bukti mobil Toyota Avanza, mendapatkan kendaraan dari rekannya yang kini kita lakukan pengejaran. Pelaku disangka sudah menghilangkan ratusan unit mobil rentcar. Sistemnya gadai, dibeli hanya Rp 30 juta dengan hanya mendapatkan STNK," sambung kasatreskrim.

Dia melanjutkan, tersangka Is (Ismulyono) juga memiliki keterkaitan dengan tersangka KH (Khoirudin) yang ditangkap di rumah dengan barang bukti sejumlah Hp dan laptop. "Keduanya mengaku telah mendapatkan barang dari orang yang sama (Achmad Syaikhu)," ujar Komang.

Polres Malang Kota mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan, agar mengambil barang yang dicuri. "Apakah itu Hp, motor, mobil atau barang lain seperti laptop. Dengan syarat membawa surat-surat bukti kepemilikkan dari barang-barang itu," tegasnya.

Dalam waktu bersamaan, beberapa warga telah mengambil barang miliknya yang menjadi sasaran aksi kejahatan. Baik itu motor matic serta satu orang perempuan mengambil barang bukti Hp. Perempuan ini mengaku telah menjadi korban jambret, November 2018 lalu.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Ratusan telepon seluler disita Polres Malang Kota dari pelaku kejahatan. Empat orang diamankan, atas kasus kepemilikkan telpon seluler, motor serta satu unit mobil Toyota Avanza.

Empat pelaku adalah Ismulyono (31) warga Plandi-Kabupaten Malang, Khalid Edi (38) warga Buring-Kota Malang, Agus Priono (32) warga Kedungkandang-Kota Malang dan Khoirudin (35) warga Tajinan-Kabupaten Malang.

Dari tangan Ismulyono, petugas menyita sebanyak 97 telepon seluler berbagai merk. Sama halnya dengan Khoirudin, tersangka Ismulyono mendapat telepon seluler dari rekannya bernama Achmad Syaikhu alias Temon.

Sementara dua tersangka lain Khalid Edi dan Agus Priono disita satu unit mobil Toyota Avanza N-1154-CC. Kendaraan ini didapat dari hasil gadai tetangga bernama Harianto, yang kini dalam buruan polisi.

"Dalam penggerebekkan di rumah Is (Ismulyono), kami menemukan 97 HP tanpa disertai dosbox, begitu juga beberapa unit motor tanpa surat. Tersangka merupakan penadah dari hasil kejahatan, terutama curas atau jambret," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (8/1/2019).

"Untuk dua tersangka dengan barang bukti mobil Toyota Avanza, mendapatkan kendaraan dari rekannya yang kini kita lakukan pengejaran. Pelaku disangka sudah menghilangkan ratusan unit mobil rentcar. Sistemnya gadai, dibeli hanya Rp 30 juta dengan hanya mendapatkan STNK," sambung kasatreskrim.

Dia melanjutkan, tersangka Is (Ismulyono) juga memiliki keterkaitan dengan tersangka KH (Khoirudin) yang ditangkap di rumah dengan barang bukti sejumlah Hp dan laptop. "Keduanya mengaku telah mendapatkan barang dari orang yang sama (Achmad Syaikhu)," ujar Komang.

Polres Malang Kota mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan, agar mengambil barang yang dicuri. "Apakah itu Hp, motor, mobil atau barang lain seperti laptop. Dengan syarat membawa surat-surat bukti kepemilikkan dari barang-barang itu," tegasnya.

Dalam waktu bersamaan, beberapa warga telah mengambil barang miliknya yang menjadi sasaran aksi kejahatan. Baik itu motor matic serta satu orang perempuan mengambil barang bukti Hp. Perempuan ini mengaku telah menjadi korban jambret, November 2018 lalu.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penadah Kejahatan di Malang Ditangkap, Seratusan HP Disita - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.