Ilustrasi warga yang tengah menggunakan layanan Kantor Pos Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
JATIMTIMES, MALANG – Menjadi daerah terluas kedua di Jawa Timur menimbulkan tantangan tersendiri bagi warga Kabupaten Malang saat akan mengurus berkas-berkas administrasi kependudukan (aminduk). Namun kini jarak itu diperpendek dengan program kerja sama dengan PT Pos Indonesia, yang membuat warga tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Kepanjen.
Sebelumnya, puluhan kilometer mesti ditempuh warga yang berdomisili di perbatasan Kabupaten Malang seperti di Kecamatan Kasembon, Lawang maupun Ampelgading. Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarjono mengatakan akan melayani administrasi kependudukan mulai 2019 ini. "Warga Kabupaten Malang yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan kini tak perlu datang ke Kepanjen, cukup di Kantor Pos terdekat," terangnya.
Agung mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Dispendukcapil Kabupaten Malang terkait implementasi layanan ini. "Sudah ada MoU dengan Kepala Dispendukcapil, sekarang programnya masih dalam tahap pengembangan. Sebentar lagi akan direalisasikan," terangnya.
Meski demikian, lanjut Agung, jenis-jenis layanan yang diberikan masih sebatas dokumen utama. Beberapa berkas aminduk yang dapat diurus melalui Kantor Pos di antaranya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian. "Di awal program nanti yang dilayani berkas-berkas utama seperti KTP, KK, akta kelahiran dan kematian," tuturnya.
Warga Kabupaten Malang hanya perlu datang ke petugas kantor pos untuk mengisi formulir dan membawa persyaratan yang diperlukan. "Nanti petugas kami yang akan mengurus ke kantor Dispendukcapil. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kepanjen. Apalagi untuk masyarakat yang berada di kawasan Pujon, Ngantang, Sumbermanjing Wetan, dan daerah kabupaten lainnya," ungkap Agung.
Tak hanya di Kantor Pos Pusat Malang di kawasan Jalan Merdeka Selatan, namun pengurusan adminduk ini juga bisa dilakukan di kantor pos cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di Malang Raya. Saat ini, Kantor Pos Malang memiliki 43 cabang kantor pos. "Di wilayah Kabupaten Malang sendiri ada sekitar 30 cabang kantor pos. Di cabang itu warga bisa melakukan pengurusan adminduk," tutur pria asal Jawa Tengah ini.
Terkait biaya, masyarakat hanya perlu sekali membayar. Biaya itu sudah termasuk pengurusan administrasi kependudukan hingga jadi. Sedangkan estimasi waktu pengurusan tergantung pihak Dispendukcapil Kabupaten Malang. "Bayar sekali sampai jadi. Estimasi waktu kalau dalam kota sehari bisa sampai," imbuhnya.
Ke depan, Agung berharap pelayanan serupa juga bisa diterapkan bagi warga Kota Malang. Terkait hal ini, Kantor Pos Malang telah melakukan pembahasan dengan Dispendukcapil Kota Malang. "Sementara ini memang baru kabupaten, semoga saja nanti juga bisa melayani warga Kota Malang," tandas Agung.
Ilustrasi warga yang tengah menggunakan layanan Kantor Pos Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
JATIMTIMES, MALANG – Menjadi daerah terluas kedua di Jawa Timur menimbulkan tantangan tersendiri bagi warga Kabupaten Malang saat akan mengurus berkas-berkas administrasi kependudukan (aminduk). Namun kini jarak itu diperpendek dengan program kerja sama dengan PT Pos Indonesia, yang membuat warga tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Kepanjen.
Sebelumnya, puluhan kilometer mesti ditempuh warga yang berdomisili di perbatasan Kabupaten Malang seperti di Kecamatan Kasembon, Lawang maupun Ampelgading. Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarjono mengatakan akan melayani administrasi kependudukan mulai 2019 ini. "Warga Kabupaten Malang yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan kini tak perlu datang ke Kepanjen, cukup di Kantor Pos terdekat," terangnya.
Agung mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Dispendukcapil Kabupaten Malang terkait implementasi layanan ini. "Sudah ada MoU dengan Kepala Dispendukcapil, sekarang programnya masih dalam tahap pengembangan. Sebentar lagi akan direalisasikan," terangnya.
Meski demikian, lanjut Agung, jenis-jenis layanan yang diberikan masih sebatas dokumen utama. Beberapa berkas aminduk yang dapat diurus melalui Kantor Pos di antaranya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian. "Di awal program nanti yang dilayani berkas-berkas utama seperti KTP, KK, akta kelahiran dan kematian," tuturnya.
Warga Kabupaten Malang hanya perlu datang ke petugas kantor pos untuk mengisi formulir dan membawa persyaratan yang diperlukan. "Nanti petugas kami yang akan mengurus ke kantor Dispendukcapil. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kepanjen. Apalagi untuk masyarakat yang berada di kawasan Pujon, Ngantang, Sumbermanjing Wetan, dan daerah kabupaten lainnya," ungkap Agung.
Tak hanya di Kantor Pos Pusat Malang di kawasan Jalan Merdeka Selatan, namun pengurusan adminduk ini juga bisa dilakukan di kantor pos cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di Malang Raya. Saat ini, Kantor Pos Malang memiliki 43 cabang kantor pos. "Di wilayah Kabupaten Malang sendiri ada sekitar 30 cabang kantor pos. Di cabang itu warga bisa melakukan pengurusan adminduk," tutur pria asal Jawa Tengah ini.
Terkait biaya, masyarakat hanya perlu sekali membayar. Biaya itu sudah termasuk pengurusan administrasi kependudukan hingga jadi. Sedangkan estimasi waktu pengurusan tergantung pihak Dispendukcapil Kabupaten Malang. "Bayar sekali sampai jadi. Estimasi waktu kalau dalam kota sehari bisa sampai," imbuhnya.
Ke depan, Agung berharap pelayanan serupa juga bisa diterapkan bagi warga Kota Malang. Terkait hal ini, Kantor Pos Malang telah melakukan pembahasan dengan Dispendukcapil Kota Malang. "Sementara ini memang baru kabupaten, semoga saja nanti juga bisa melayani warga Kota Malang," tandas Agung.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nggak Jauh Lagi, Ngurus KTP di Malang Cukup Sekali ke Kantor Pos - JatimTimesNews"
Post a Comment