Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penerimaan cukai hasil tembakau di Kantor Bea dan Cukai Malang mencapai 103,77 persen atau sebesar Rp 19,8 triliun sepanjang tahun 2018.
Penerimaan tertinggi diperoleh pada Desember 2018, yaitu Rp 3,1 triliun atau dua kali lipat dari target bulanan.
“Selanjutnya disusul November 2018, dan Oktober 2018 yang masing-masing sebesar Rp 2,8 triliun, dan Rp 2,3 triliun,” tutur Rudy Heri Kurniawan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, setiap kantor pelayanan di seluruh Indonesia diberi beban harus mendapat Rp 19,5 triliun dari sektor cukai pada tahun 2018.
Kantor Bea dan Cukai Malang melampaui itu dengan mendapat total pendapatan cukai sebesar Rp 20,1 triliun.
“Kami mencapai target dengan 103,07 persen,” ucapnya.
Selain sektor cukai, Kantor Bea dan Cukai Malang juga memperoleh pendapatan dari sektor kepabean, yakni Rp 30,3 miliar dari bea masuk.
Selain itu juga dari denda administrasi cukai sebesar Rp 1,9 miliar, dan denda administrasi kepabean Rp 4,3 miliar.
“Dari sektor kepabean juga melampaui target dengan realisasi capaian sebesar Rp 30,3 miliar atau 122,48 persen,” ucapnya.
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penerimaan cukai hasil tembakau di Kantor Bea dan Cukai Malang mencapai 103,77 persen atau sebesar Rp 19,8 triliun sepanjang tahun 2018.
Penerimaan tertinggi diperoleh pada Desember 2018, yaitu Rp 3,1 triliun atau dua kali lipat dari target bulanan.
“Selanjutnya disusul November 2018, dan Oktober 2018 yang masing-masing sebesar Rp 2,8 triliun, dan Rp 2,3 triliun,” tutur Rudy Heri Kurniawan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, setiap kantor pelayanan di seluruh Indonesia diberi beban harus mendapat Rp 19,5 triliun dari sektor cukai pada tahun 2018.
Kantor Bea dan Cukai Malang melampaui itu dengan mendapat total pendapatan cukai sebesar Rp 20,1 triliun.
“Kami mencapai target dengan 103,07 persen,” ucapnya.
Selain sektor cukai, Kantor Bea dan Cukai Malang juga memperoleh pendapatan dari sektor kepabean, yakni Rp 30,3 miliar dari bea masuk.
Selain itu juga dari denda administrasi cukai sebesar Rp 1,9 miliar, dan denda administrasi kepabean Rp 4,3 miliar.
“Dari sektor kepabean juga melampaui target dengan realisasi capaian sebesar Rp 30,3 miliar atau 122,48 persen,” ucapnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Malang Capai Rp 19 Triliun - Surya Malang"
Post a Comment