Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penerimaan cukai hasil tembakau di Kantor Bea dan Cukai Malang melampaui target yakni 103,77 persen atau senilai Rp 19,8 triliun sepanjang tahun 2018.
Penerimaan tertinggi diperoleh saat Desember 2018 lalu, yakni sejumlah Rp 3,1 Triliun atau dua kali lipat dari target bulanan.
"Selanjutnya disusul bulan November dan Oktober yang masing-masing sebesar Rp 2,8 triliun dan Rp 2,3 triliun," tutur Rudy Heri Kurniawan selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang saat press release pemusnahan barang ilegal, di Hotel Savana, Malang, Selasa (8/1/2019).
Ia mengatakan tahun 2018 setiap kantor pelayanan diseluruh Indonesia diberi beban harus mendapatkan Rp 19,5 triliun dari sektor cukai.
• Hasil Operasi Sepanjang 2018, Bea Cukai Malang Musnahkan 13,9 Juta Tembakau Iris dan 7,5 Juta Rokok
Kantor Bea dan Cukai Malang melampaui itu dengan mendapat total pendapatan cukai sebesar Rp 20,1 triliun.
"Kita mencapai target dengan 103,07 persen," ucapnya.
Selain sektor cukai, Kantor Bea dan Cukai Malang juga memperoleh pendapatan dari sektor kepabean yakni Rp 30,3 milir dari bea masuk, denda administrasi cukai sebesar Rp 1,9 miliar dan denda administrasi kepabean Rp 4,3 miliar.
"Dari sektor kepabean juga melampaui target dengan realisasi capaian sebesar Rp 30,3 miliar atau 122,48 persen," ucapnya.
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penerimaan cukai hasil tembakau di Kantor Bea dan Cukai Malang melampaui target yakni 103,77 persen atau senilai Rp 19,8 triliun sepanjang tahun 2018.
Penerimaan tertinggi diperoleh saat Desember 2018 lalu, yakni sejumlah Rp 3,1 Triliun atau dua kali lipat dari target bulanan.
"Selanjutnya disusul bulan November dan Oktober yang masing-masing sebesar Rp 2,8 triliun dan Rp 2,3 triliun," tutur Rudy Heri Kurniawan selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang saat press release pemusnahan barang ilegal, di Hotel Savana, Malang, Selasa (8/1/2019).
Ia mengatakan tahun 2018 setiap kantor pelayanan diseluruh Indonesia diberi beban harus mendapatkan Rp 19,5 triliun dari sektor cukai.
• Hasil Operasi Sepanjang 2018, Bea Cukai Malang Musnahkan 13,9 Juta Tembakau Iris dan 7,5 Juta Rokok
Kantor Bea dan Cukai Malang melampaui itu dengan mendapat total pendapatan cukai sebesar Rp 20,1 triliun.
"Kita mencapai target dengan 103,07 persen," ucapnya.
Selain sektor cukai, Kantor Bea dan Cukai Malang juga memperoleh pendapatan dari sektor kepabean yakni Rp 30,3 milir dari bea masuk, denda administrasi cukai sebesar Rp 1,9 miliar dan denda administrasi kepabean Rp 4,3 miliar.
"Dari sektor kepabean juga melampaui target dengan realisasi capaian sebesar Rp 30,3 miliar atau 122,48 persen," ucapnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Bea dan Cukai Malang Capai Rp 19 Triliun pada 2018 Lalu - Tribun Jatim"
Post a Comment