SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Seorang pemuda pengangguran, Faisal (23), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungkandang, Kamis (7/2/2019). Ia ditangkap setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang masuk kategori Narkoba.
Ketika ditangkap, Faisal tidak bisa mengelak karena barang bukti yang ia simpan ditemukan petugas.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan, bahwa tersangka memiliki narkotika golongan I jenis Metamfetamina atau sabu seberat 0,5 gram.
Polisi memang sudah mengintai Faisal. Faisal pun ditangkap di rumahnya.
“Tersangka kami amankan di rumahnya, kawasan Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, Malang. Ini merupakan serangkaian dari Ops Tumpas Narkoba yang dilaksanakan Polsek Kedungkandang,” kata Suko Wahyudi, Kamis, (7/2/2019).
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,5 gram, uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu, satu buah handphone, alat hisap, ATM, korek api, serta 5 buah sedotan.
“Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polsek Kedungkandang untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Setelah berhasil menangkap Faisal, polisi masih terus melakukan pengembangan. Polisi melakukan pengejaran terhadap jaringan lainnya yang diduga menjadi pemasok.
Sementara itu, Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyalahgunaan terhadap narkoba.
SURYA/BENNI INDO
Tersangka Faisal saat diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kedungkandang.
Attachments area
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Seorang pemuda pengangguran, Faisal (23), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungkandang, Kamis (7/2/2019). Ia ditangkap setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang masuk kategori Narkoba.
Ketika ditangkap, Faisal tidak bisa mengelak karena barang bukti yang ia simpan ditemukan petugas.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan, bahwa tersangka memiliki narkotika golongan I jenis Metamfetamina atau sabu seberat 0,5 gram.
Polisi memang sudah mengintai Faisal. Faisal pun ditangkap di rumahnya.
“Tersangka kami amankan di rumahnya, kawasan Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, Malang. Ini merupakan serangkaian dari Ops Tumpas Narkoba yang dilaksanakan Polsek Kedungkandang,” kata Suko Wahyudi, Kamis, (7/2/2019).
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,5 gram, uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu, satu buah handphone, alat hisap, ATM, korek api, serta 5 buah sedotan.
“Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polsek Kedungkandang untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Setelah berhasil menangkap Faisal, polisi masih terus melakukan pengembangan. Polisi melakukan pengejaran terhadap jaringan lainnya yang diduga menjadi pemasok.
Sementara itu, Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyalahgunaan terhadap narkoba.
SURYA/BENNI INDO
Tersangka Faisal saat diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kedungkandang.
Attachments area
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap Pengangguran di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang - Surya Malang"
Post a Comment