Search

Residivis Spesialis Pencuri Motor Beraksi di 19 Titik di Kota Malang, Motor Dijual Rp 1,5 Juta - Surya

Residivis Spesialis Pencuri Motor Beraksi di 19 Titik di Kota Malang, Satu Pelaku Masih Anak-Anak

SURYA.co.id | KLOJEN – Unit Reskrim Polsek Blimbing menangkap dua orang spesialis pencuri sepeda motor yang berstatus residivis.

Penangkapan dua pencuri itu bersamaan dengan petugas gabungan Resmob Polres Malang Kota.

Dua orang tersangka ternyata adalah residivis. Bahkan satu dari dua pelaku yang ditangkap masih anak-anak.

Bagus (24) dan VI (17) pun harus berada di balik jeruji sembari menunggu proses penyelidikan mereka selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pertamina Turunkan Harga BBM hingga Rp 800 Per Liter Berlaku Mulai Minggu 10 Februari 2019 Dini Hari

Puluhan Santri di Madiun Keracunan Soto dan Melon Saat Makan Malam , Begini Kondisinya Sekarang

Mucikari F Terlibat Prostitusi Online Menikmati Udara Segar 3 Minggu, Bagaimana Vanessa Angel?

Mucikari F terkait Vanessa Angel Dilepas ke Jakarta via Bandara Juanda, Ini Penjelasan Penyidik

Bagus kini mendekam di tahanan Polsek Blimbing. Sementara VI (17) mendekam di tahanan Polres Malang Kota.

Dari pengakuan di hadapan petugas, VI sudah beraksi di 19 titik lokasi di Kota Malang.  Bagus diduga telah melakukan tindak pidana penadah barang gelap hasil curian.

Kapolres Makota AKBP Asfuri menjelaskan, bahwa penangkapan Bagus bermula saat petugas menerima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor pada Januari lalu.

“Dengan laporan itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapati informasi adanya jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat melalui media sosial,” terang Asfuri Sabtu (9/2/2019).

Tetangga Bongkar Ahmad Dhani & Mulan Jameela Ternyata Tak Tinggal Serumah, Pisah, Katanya

Banyak SMK Tak Laku, Dindik Jatim Dorong Pengelola Sekolah Sosialisasikan Jurusan kepada Masyarakat

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan Bagus di rumah kost beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat serta plat palsu lainnya.

“Saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyidikan,” imbuh Asfuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bagus mengaku mendapatkan sepeda motor bodong dari temannya VI seharga Rp. 1,5 juta.

Tak menunggu waktu lama, Polisi segera memburu VI yang akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

“Karena masih dibawah umur, maka VI ditangani oleh unit PPA Polres Malang Kota,” jelas Asfuri.

Sebelumnya, Bagus pernah menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena kasus narkoba, sedangkan VI juga pernah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Let's block ads! (Why?)

Residivis Spesialis Pencuri Motor Beraksi di 19 Titik di Kota Malang, Satu Pelaku Masih Anak-Anak

SURYA.co.id | KLOJEN – Unit Reskrim Polsek Blimbing menangkap dua orang spesialis pencuri sepeda motor yang berstatus residivis.

Penangkapan dua pencuri itu bersamaan dengan petugas gabungan Resmob Polres Malang Kota.

Dua orang tersangka ternyata adalah residivis. Bahkan satu dari dua pelaku yang ditangkap masih anak-anak.

Bagus (24) dan VI (17) pun harus berada di balik jeruji sembari menunggu proses penyelidikan mereka selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pertamina Turunkan Harga BBM hingga Rp 800 Per Liter Berlaku Mulai Minggu 10 Februari 2019 Dini Hari

Puluhan Santri di Madiun Keracunan Soto dan Melon Saat Makan Malam , Begini Kondisinya Sekarang

Mucikari F Terlibat Prostitusi Online Menikmati Udara Segar 3 Minggu, Bagaimana Vanessa Angel?

Mucikari F terkait Vanessa Angel Dilepas ke Jakarta via Bandara Juanda, Ini Penjelasan Penyidik

Bagus kini mendekam di tahanan Polsek Blimbing. Sementara VI (17) mendekam di tahanan Polres Malang Kota.

Dari pengakuan di hadapan petugas, VI sudah beraksi di 19 titik lokasi di Kota Malang.  Bagus diduga telah melakukan tindak pidana penadah barang gelap hasil curian.

Kapolres Makota AKBP Asfuri menjelaskan, bahwa penangkapan Bagus bermula saat petugas menerima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor pada Januari lalu.

“Dengan laporan itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapati informasi adanya jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat melalui media sosial,” terang Asfuri Sabtu (9/2/2019).

Tetangga Bongkar Ahmad Dhani & Mulan Jameela Ternyata Tak Tinggal Serumah, Pisah, Katanya

Banyak SMK Tak Laku, Dindik Jatim Dorong Pengelola Sekolah Sosialisasikan Jurusan kepada Masyarakat

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan Bagus di rumah kost beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat serta plat palsu lainnya.

“Saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyidikan,” imbuh Asfuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bagus mengaku mendapatkan sepeda motor bodong dari temannya VI seharga Rp. 1,5 juta.

Tak menunggu waktu lama, Polisi segera memburu VI yang akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

“Karena masih dibawah umur, maka VI ditangani oleh unit PPA Polres Malang Kota,” jelas Asfuri.

Sebelumnya, Bagus pernah menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena kasus narkoba, sedangkan VI juga pernah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Residivis Spesialis Pencuri Motor Beraksi di 19 Titik di Kota Malang, Motor Dijual Rp 1,5 Juta - Surya"

Post a Comment

Powered by Blogger.