KOMPAS.com - Warga yang mengembalikan benda-benda purbakala dari situs di kawasan Sekarpuro, Malang, akan mendapat ganti rugi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya ( BPCB) Jawa Timur, Andi Muhamad Said, Senin (11/3/2019).
Sementara itu, pada hari Selasa (12/3/2019), situs di jalur proyek Tol Pandaan-Malang tersebut akan dieksavasi.
Berdasarkan pengamatan sementara, sebagian kondisi bangunan di situs tersebut rusak akibat terkeruk oleh alat berat dari proyek jalan Tol Pandaan-Malang.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. BPCB akan beri ganti rugi bagi warga
BPCB akan memberikan ganti rugi kepada warga yang menemukan benda cagar budaya di lokasi pembangunan Tol Pandaan-Malang. Namun, pemberian ganti rugi harus melalui penilaian benda cagar budaya tersebut.
"Iya, boleh saja (ganti rugi), tapi harus melalui penilaian dan penemu harus bisa menunjukkan lokasi penemuannya secara pasti," kata Kepala BPCB Andi Muhamad Said melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (11/3/2018).
Andi lantas meminta seluruh warga yang menemukan benda cagar budaya untuk melaporkannya kepada BPCB.
"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," katanya.
Baca Juga: Warga yang Serahkan Benda Purbakala di Tol Pandaan-Malang Akan Diganti Rugi
2. Warga diminta untuk melapor dan mengembalikan
Setelah ada kepastian ganti rugi, BPCB berharap warga segera mengembalikan benda-benda yang telah diambil.
"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," kata Kepala BPCB Jatim, Andi Muhamad Said.
Seperti diketahui, warga dan pekerja tol menemukan sejumlah benda cagar budaya di lokasi pembangunan proyek Tol Pandaan-Malang Seksi 5 Kilometer 37 Desa Serpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Benda cagar budaya yang ditemukan antara lain lencana berupa emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin. Selain itu, juga ditemukan ribuan koin, potongan gerabah, dan potongan peralatan yang terbuat dari perunggu.
Baca Juga: Pasca-Penemuan Situs Purbakala, Konstruksi Tol Pandaan-Malang Dihentikan Sementara
3. Sebagian kondisi situs rusak
Rencananya, ekskavasi atau upaya mencari bentuk bangunan cagar budaya melalui penggalian itu akan dimulai Selasa (12/3/2019).
"Besok BPCB akan melakukan ekskavasi di sana," kata Kepala BPCB Jawa Timur Andi Muhamad Said, Senin (11/3/2019).
Sementara itu, sebagian bangunan situs yang akan diekskavasi sudah rusak akibat terkeruk alat berat yang digunakan dalam proyek jalan tol.
Sebagian bangunan lain masih tependam. Bangunan situs itu terpendam sekitar 40 sentimeter dari permukaan tanah. Dugaan sementara, bangunan itu merupakan pura atau tempat pemujaan masa Kerajaan Majapahit.
Ada juga yang menduga situs itu merupakan bangunan permukiman. Lokasi situs sudah dipagari garis pengaman dan pembangunan proyek tol di lokasi itu dihentikan sementara.
Baca Juga: Situs Purbakala yang Ditemukan di Tol Pandaan-Malang Dipastikan Bangunan Pemujaan Masa Majapahit
4. Diduga bangunan pura atau permukiman di zaman Majapahit
Beberapa ahli menduga bangunan itu merupakan pura atau tempat pemujaan masa Kerajaan Majapahit. Namun, pendapat lain mengatakan situs itu merupakan bangunan permukiman.
Selain situs berupa bangunan, di lokasi itu juga ditemukan banda purbakala lain, seperti koin kuno yang ditemukan berserakan.
Kepingan koin itu bertuliskan huruf China dan sudah diambil oleh pekerja tol dan warga setempat. Di lokasi itu juga ditemukan lencana emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin.
Lambang delapan penjuru mata angin itu kerap dikaitkan dengan Kerajaan Majapahit yang didirikan oleh Raden Wijaya pada 1293.
Baca Juga: Selasa, Situs Purbakala di Proyek Tol Pandaan-Malang Diekskavasi
5. Sejumlah benda purbakala terlanjur dijual oleh warga
Sebelumnya sejumlah warga terlanjur menjual benda cagar budaya yang ditemukan. Sebagian lain masih menyimpannya.
Warga bersedia menyerahkan benda cagar budaya itu asalkan mendapat imbalan dari BPCB.
"Saya mau menyerahkan ke BPCB kalau ada ganti rugi yang sepadan. Kalau mau ditaruh museum, saya harus tahu museumnya," kata Muhammad Arifin (44), salah satu warga yang menemukan lencana emas dan koin.
Bangunan diduga pura juga ditemukan di lokasi tersebut. Sebagian bangunan sudah rusak akibat dikeruk, sedangkan sebagian lain masih terpendam.
Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)
KOMPAS.com - Warga yang mengembalikan benda-benda purbakala dari situs di kawasan Sekarpuro, Malang, akan mendapat ganti rugi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya ( BPCB) Jawa Timur, Andi Muhamad Said, Senin (11/3/2019).
Sementara itu, pada hari Selasa (12/3/2019), situs di jalur proyek Tol Pandaan-Malang tersebut akan dieksavasi.
Berdasarkan pengamatan sementara, sebagian kondisi bangunan di situs tersebut rusak akibat terkeruk oleh alat berat dari proyek jalan Tol Pandaan-Malang.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. BPCB akan beri ganti rugi bagi warga
BPCB akan memberikan ganti rugi kepada warga yang menemukan benda cagar budaya di lokasi pembangunan Tol Pandaan-Malang. Namun, pemberian ganti rugi harus melalui penilaian benda cagar budaya tersebut.
"Iya, boleh saja (ganti rugi), tapi harus melalui penilaian dan penemu harus bisa menunjukkan lokasi penemuannya secara pasti," kata Kepala BPCB Andi Muhamad Said melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (11/3/2018).
Andi lantas meminta seluruh warga yang menemukan benda cagar budaya untuk melaporkannya kepada BPCB.
"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," katanya.
Baca Juga: Warga yang Serahkan Benda Purbakala di Tol Pandaan-Malang Akan Diganti Rugi
2. Warga diminta untuk melapor dan mengembalikan
Setelah ada kepastian ganti rugi, BPCB berharap warga segera mengembalikan benda-benda yang telah diambil.
"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," kata Kepala BPCB Jatim, Andi Muhamad Said.
Seperti diketahui, warga dan pekerja tol menemukan sejumlah benda cagar budaya di lokasi pembangunan proyek Tol Pandaan-Malang Seksi 5 Kilometer 37 Desa Serpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Benda cagar budaya yang ditemukan antara lain lencana berupa emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin. Selain itu, juga ditemukan ribuan koin, potongan gerabah, dan potongan peralatan yang terbuat dari perunggu.
Baca Juga: Pasca-Penemuan Situs Purbakala, Konstruksi Tol Pandaan-Malang Dihentikan Sementara
3. Sebagian kondisi situs rusak
Rencananya, ekskavasi atau upaya mencari bentuk bangunan cagar budaya melalui penggalian itu akan dimulai Selasa (12/3/2019).
"Besok BPCB akan melakukan ekskavasi di sana," kata Kepala BPCB Jawa Timur Andi Muhamad Said, Senin (11/3/2019).
Sementara itu, sebagian bangunan situs yang akan diekskavasi sudah rusak akibat terkeruk alat berat yang digunakan dalam proyek jalan tol.
Sebagian bangunan lain masih tependam. Bangunan situs itu terpendam sekitar 40 sentimeter dari permukaan tanah. Dugaan sementara, bangunan itu merupakan pura atau tempat pemujaan masa Kerajaan Majapahit.
Ada juga yang menduga situs itu merupakan bangunan permukiman. Lokasi situs sudah dipagari garis pengaman dan pembangunan proyek tol di lokasi itu dihentikan sementara.
Baca Juga: Situs Purbakala yang Ditemukan di Tol Pandaan-Malang Dipastikan Bangunan Pemujaan Masa Majapahit
4. Diduga bangunan pura atau permukiman di zaman Majapahit
Beberapa ahli menduga bangunan itu merupakan pura atau tempat pemujaan masa Kerajaan Majapahit. Namun, pendapat lain mengatakan situs itu merupakan bangunan permukiman.
Selain situs berupa bangunan, di lokasi itu juga ditemukan banda purbakala lain, seperti koin kuno yang ditemukan berserakan.
Kepingan koin itu bertuliskan huruf China dan sudah diambil oleh pekerja tol dan warga setempat. Di lokasi itu juga ditemukan lencana emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin.
Lambang delapan penjuru mata angin itu kerap dikaitkan dengan Kerajaan Majapahit yang didirikan oleh Raden Wijaya pada 1293.
Baca Juga: Selasa, Situs Purbakala di Proyek Tol Pandaan-Malang Diekskavasi
5. Sejumlah benda purbakala terlanjur dijual oleh warga
Sebelumnya sejumlah warga terlanjur menjual benda cagar budaya yang ditemukan. Sebagian lain masih menyimpannya.
Warga bersedia menyerahkan benda cagar budaya itu asalkan mendapat imbalan dari BPCB.
"Saya mau menyerahkan ke BPCB kalau ada ganti rugi yang sepadan. Kalau mau ditaruh museum, saya harus tahu museumnya," kata Muhammad Arifin (44), salah satu warga yang menemukan lencana emas dan koin.
Bangunan diduga pura juga ditemukan di lokasi tersebut. Sebagian bangunan sudah rusak akibat dikeruk, sedangkan sebagian lain masih terpendam.
Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Fakta Situs Peninggalan Majapahit di Malang, BPCB Beri Ganti Rugi hingga Sebagian Situs Rusak - KOMPAS.com"
Post a Comment