SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mengimbau kepada para penghayat kepercayaan kepada Tuhan agar segera mencantumkan kepercayaan mereka di kolom KTP elektronik.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 1 Juli 2018.
Sebelumnya, status agama dalam KTP elektronik untuk para penghayat kepercayaan ini tidak diisi alias kosong.
Namun, KTP bagi para penghayat sudah bisa ditulis Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Imbauan dari Dispendukcapil Kota Malang tersebut juga untuk mendata jumlah para penghayat kepercayaan di Kota Malang.
Dari data yang diterima SURYAMALANG.COM, ada 88 warga penghayat kepercayaan di Kota Malang dari total 916.042 jumlah penduduk di Kota Malang per Januari 2019.
88 jumlah penghayat kepercayaan tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.
Di Kecamatan Kedungkandang ada 18 orang, di Kecamatan Klojen ada 22 orang, di Kecamatan Blimbing ada 3 orang, di Kecamatan Sukun ada 28 orang dan di Kecamatan Lowokwaru ada 16 orang.
Eny Hari Sutiarny, Kepala Dispendukcapil Kota Malang mengatakan, bahwa jumlah tersebut bukanlah jumlah keseluruhan dari warga penghayat kepercayaan yang ada di Kota Malang.
Jumlah tersebut diperoleh dari data warga penghayat kepercayaan ketika sedang mengurus Kartu Keluarga (KK) maupun KTP.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mengimbau kepada para penghayat kepercayaan kepada Tuhan agar segera mencantumkan kepercayaan mereka di kolom KTP elektronik.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 1 Juli 2018.
Sebelumnya, status agama dalam KTP elektronik untuk para penghayat kepercayaan ini tidak diisi alias kosong.
Namun, KTP bagi para penghayat sudah bisa ditulis Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Imbauan dari Dispendukcapil Kota Malang tersebut juga untuk mendata jumlah para penghayat kepercayaan di Kota Malang.
Dari data yang diterima SURYAMALANG.COM, ada 88 warga penghayat kepercayaan di Kota Malang dari total 916.042 jumlah penduduk di Kota Malang per Januari 2019.
88 jumlah penghayat kepercayaan tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.
Di Kecamatan Kedungkandang ada 18 orang, di Kecamatan Klojen ada 22 orang, di Kecamatan Blimbing ada 3 orang, di Kecamatan Sukun ada 28 orang dan di Kecamatan Lowokwaru ada 16 orang.
Eny Hari Sutiarny, Kepala Dispendukcapil Kota Malang mengatakan, bahwa jumlah tersebut bukanlah jumlah keseluruhan dari warga penghayat kepercayaan yang ada di Kota Malang.
Jumlah tersebut diperoleh dari data warga penghayat kepercayaan ketika sedang mengurus Kartu Keluarga (KK) maupun KTP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada 88 Penghayat Kepercayaan di Kota Malang, Silakan Segera Ubah Kolom Agama pada KTP - Surya Malang"
Post a Comment