Search

DPRD Kabupaten Malang Belum Terima Surat Usulan PAW 2 ...

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - DPRD Kabupaten Malang belum menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang mengundurkan diri dari partai politik (parpol).

Jadi, DPRD belum dapat menjalankan proses PAW anggota DPRD yang menjadi caleg parpol lain tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengaku sudah menerima informasi terkait dua anggota DPRD yang akan mengundurkan diri tersebut.

( Baca juga : Inilah Pabrik Uang Barbie Kumalasari, Pantes Kalau Ia Pakai Berlian 20 Miliar )

“Kami dalam posisi menunggu usulan PAW dari parpol,” kata Hari Sasongko kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/8/2018).

Pihaknya tidak akan menghalangi atau menghambat bila ada usulan PAW dari parpol.

Sebab, usulan PAW memang wewenang parpol pengusung.

( Baca juga : Disebut Mirip Ayu Ting Ting, Intip Pesona Tya Arifin Menantu Siti Nurhaliza, Cantik Siapa? )

Namun, usulan PAW tersebut harus sesuai aturan, yakni diusulkan DPRD ke bupati Malang, dan diteruskan ke gubernur Jatim.

“Proses PAW itu bisa cepat atau lambat. Tergantung persetujuan dari gubernur Jatim,” ucap Hari Sasongko.

DPRD tidak dapat memproses PAW enam bulan sebelum masa bakti habis.

( Baca juga : Reaksi Sule Saat Mengetahui Shandy Aulia Meminta Maaf Kepadanya: Sudah Saya Maafkan )

Diperkirakan batas usulan PAW berakhir pada Februari 2019.

Sebab, masa bakti anggota DPRD periode sekarang berakhir pada Agustus 2019.

Dalam memproses PAW, DPRD juga akan minta verifikasi data perolehan suara calon pengganti anggota DPRD ke KPU Kabupaten Malang.

( Baca juga : Masih Ingat Ksatria Baja Hitam? 26 Tahun Berlalu, Nasib Sang Aktor Sekarang Begini )

Hal itu untuk memastikan calon pengganti sudah sesuai dengan perolehan suara Pileg 2014.

“Kalau soal data calon pengganti, bisa cepat dapat. Sebab, KPU sudah memiliki semua datanya,” ucap Hari Sasongko.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - DPRD Kabupaten Malang belum menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang mengundurkan diri dari partai politik (parpol).

Jadi, DPRD belum dapat menjalankan proses PAW anggota DPRD yang menjadi caleg parpol lain tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengaku sudah menerima informasi terkait dua anggota DPRD yang akan mengundurkan diri tersebut.

( Baca juga : Inilah Pabrik Uang Barbie Kumalasari, Pantes Kalau Ia Pakai Berlian 20 Miliar )

“Kami dalam posisi menunggu usulan PAW dari parpol,” kata Hari Sasongko kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/8/2018).

Pihaknya tidak akan menghalangi atau menghambat bila ada usulan PAW dari parpol.

Sebab, usulan PAW memang wewenang parpol pengusung.

( Baca juga : Disebut Mirip Ayu Ting Ting, Intip Pesona Tya Arifin Menantu Siti Nurhaliza, Cantik Siapa? )

Namun, usulan PAW tersebut harus sesuai aturan, yakni diusulkan DPRD ke bupati Malang, dan diteruskan ke gubernur Jatim.

“Proses PAW itu bisa cepat atau lambat. Tergantung persetujuan dari gubernur Jatim,” ucap Hari Sasongko.

DPRD tidak dapat memproses PAW enam bulan sebelum masa bakti habis.

( Baca juga : Reaksi Sule Saat Mengetahui Shandy Aulia Meminta Maaf Kepadanya: Sudah Saya Maafkan )

Diperkirakan batas usulan PAW berakhir pada Februari 2019.

Sebab, masa bakti anggota DPRD periode sekarang berakhir pada Agustus 2019.

Dalam memproses PAW, DPRD juga akan minta verifikasi data perolehan suara calon pengganti anggota DPRD ke KPU Kabupaten Malang.

( Baca juga : Masih Ingat Ksatria Baja Hitam? 26 Tahun Berlalu, Nasib Sang Aktor Sekarang Begini )

Hal itu untuk memastikan calon pengganti sudah sesuai dengan perolehan suara Pileg 2014.

“Kalau soal data calon pengganti, bisa cepat dapat. Sebab, KPU sudah memiliki semua datanya,” ucap Hari Sasongko.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPRD Kabupaten Malang Belum Terima Surat Usulan PAW 2 ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.