SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sudah menetapkan dan menahan Leonardo Wiebowo Soegio sebagai tersangka kasus penjual aset Pemkot Malang di Jalan BS Riadi 129, Oro-oro Dowo.
Leonardo diduga memalsukan riwayat tanah. Leonardo pun diancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Rahmad Wahyu mengatakan, Leonardo dijerat pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Junto UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.
Baca: Dugaan Jual-Beli Aset Pemkot Malang, Kejaksaan Menahan Leonardo
Wahyu juga kronologis penahanan Leonardo. Menurut dia, peristiwa pidana tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Lalu, Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan. Selama penyidikan ada beberapa saksi dimintai keterangan termasuk Leonardo.
“Pada hari Senin (31/7/2018) kami panggil Leonardo untuk diperiksa. Selama pemeriksaan dia didampingi tiga pengacaranya,” kata Rahmad Wahyu.
Pemeriksaan itu, kata dia, selesai pukul 16.00 WIB. Setelah itu, penyidik Kejari bersama para jaksa langsung melakukan ekspose (gelar perkara) dari hasil keterangan para saksi.
"Berdasarkan keterangan - keterangan saksi itu, sekitar pukul 16.30, kemudian para jaksa sepakat menetapkan Leonardo jadi tersangka,” jelas dia.
Setelah itu, penyidik memeriksa lagi Leonardo dengan status tersangka.
"Awalnya Leonardo menolak diperiksa sebagai tersangka. Alasannya, lagi pusing. Dia pun menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pada akhirnya mau menandatangani BAP,” ungkap Rahmad Wahyu, Kamis (2/8/2018).
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sudah menetapkan dan menahan Leonardo Wiebowo Soegio sebagai tersangka kasus penjual aset Pemkot Malang di Jalan BS Riadi 129, Oro-oro Dowo.
Leonardo diduga memalsukan riwayat tanah. Leonardo pun diancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Rahmad Wahyu mengatakan, Leonardo dijerat pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Junto UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.
Baca: Dugaan Jual-Beli Aset Pemkot Malang, Kejaksaan Menahan Leonardo
Wahyu juga kronologis penahanan Leonardo. Menurut dia, peristiwa pidana tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Lalu, Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan. Selama penyidikan ada beberapa saksi dimintai keterangan termasuk Leonardo.
“Pada hari Senin (31/7/2018) kami panggil Leonardo untuk diperiksa. Selama pemeriksaan dia didampingi tiga pengacaranya,” kata Rahmad Wahyu.
Pemeriksaan itu, kata dia, selesai pukul 16.00 WIB. Setelah itu, penyidik Kejari bersama para jaksa langsung melakukan ekspose (gelar perkara) dari hasil keterangan para saksi.
"Berdasarkan keterangan - keterangan saksi itu, sekitar pukul 16.30, kemudian para jaksa sepakat menetapkan Leonardo jadi tersangka,” jelas dia.
Setelah itu, penyidik memeriksa lagi Leonardo dengan status tersangka.
"Awalnya Leonardo menolak diperiksa sebagai tersangka. Alasannya, lagi pusing. Dia pun menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pada akhirnya mau menandatangani BAP,” ungkap Rahmad Wahyu, Kamis (2/8/2018).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Jual-Beli Aset Pemkot Malang, Leonardo Terancam ..."
Post a Comment