SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Puluhan warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mendemo kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Mereka mendesak Kejaksaan segera menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oknum Kades Druju, Mujiono, pada tahun 2013, 2014 dan 2015.
Sambil membentangkan poster, warga Desa Druju menuntut sikap tegas dan transparansi penyelesain perkara hukum tersebut.
"Bapak Kajari, mohon periksa lagi para staf Kejaksaan. Apakah mereka sudah benar bekerja dengan baik apa belum," kata Samsul, salah satu warga Desa Druju dalam orasinya di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (1/8/2018).
Dikatakan Samsul, Kejari terkesan lambat dan main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi di Desa Druju. Padahal, dari hasil audit BPKP, sudah ada temuan kerugian negara akibat penyelewengan anggaran hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Tapi mengapa berkas kasus korupsi DD dan ADD itu selalu ditolak dan dikembalikan sampai tiga kali ke Tipikor Polres Malang. Ada apa sebenarnya," ucap Samsul.
Ditambahkan warga Desa Druju lainya, Surahman mengatakan, selama kepemimpinan Mujiono sebagai Kades Druju, nyaris tidak ada pembangunan yang berarti dan signifikan di Desa Druju. Padahal, DD dan ADD untuk Desa Druju mencapai nilai ratusan juta rupiah setiap tahunnya dari Pemerintah Pusat dan Pemkab Malang untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dugaan warga Desa Druju telah terjadi penyelewengan sehingga pembangunan di Desa kami minim akhirnya terbukti dengan hasil audit BPKP. Dan kasus itu ditangan Tipikor Polres Malang. Tinggal menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD saja selalu dikembalikan oleh Kejaksaan. Itu yang kami tidak mengerti," ucap Surahman.
Sementara itu, setelah bernegosiasi dengan petugas keamanan dan Kejaksaan, lima perwakilan warga Desa Druju yang menggelar unjuk rasa akhirnya dipersilahkan masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pertemuan dilakukan tertutup antara Perwakilan Warga dan Kejaksaan.
Usai pertemuan, salah satu satu perwakilan warga Desa Druju, Wasiati mengatakan, dalam pertemuan tersebut diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sedang tidak ada di kantor. Salah satu Jaksa Peneliti yang mewakili Kejari menemui Perwakilan warga.
Dan Kejaksaan janji akan segera melakukan gelar perkara terkait berkas dugaan penyelewengan DD dan ADD Desa Druju. Kejaksaan juga berjanji akan mengundang Perwakilan warga Desa Druju dalam gelar perkara terebut.
"Hanya itu hasil pertemuan kami dengan salah satu Jaksa Peneliti. Tidak ada kepastian juga kapan gelar perkara yang dijanjikan itu akan dilakukan," kata Wasiati.
Untuk itu, tambah Wasiati, warga Desa Druju sepakat memberikan waktu selama dua pekan kepada Kejari Kabupaten Malang terkait berkas dugaan penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan oknum Kades Druju.
"Jika dalam waktu dua pekan tidak ada kelanjutan dan perkembangan atas berkas penyelewengan DD dan ADD, kami akan lakukan unjuk rasa di kantor Kajati Jatim di Surabaya," tandas Wasiati.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tidak memberikan keterangan apapun kepada media terkait unjuk rasa warga Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang menuntut tindak lanjut proses hukum dugaan penyelewengan DD dan ADD.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Puluhan warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mendemo kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Mereka mendesak Kejaksaan segera menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oknum Kades Druju, Mujiono, pada tahun 2013, 2014 dan 2015.
Sambil membentangkan poster, warga Desa Druju menuntut sikap tegas dan transparansi penyelesain perkara hukum tersebut.
"Bapak Kajari, mohon periksa lagi para staf Kejaksaan. Apakah mereka sudah benar bekerja dengan baik apa belum," kata Samsul, salah satu warga Desa Druju dalam orasinya di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (1/8/2018).
Dikatakan Samsul, Kejari terkesan lambat dan main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi di Desa Druju. Padahal, dari hasil audit BPKP, sudah ada temuan kerugian negara akibat penyelewengan anggaran hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Tapi mengapa berkas kasus korupsi DD dan ADD itu selalu ditolak dan dikembalikan sampai tiga kali ke Tipikor Polres Malang. Ada apa sebenarnya," ucap Samsul.
Ditambahkan warga Desa Druju lainya, Surahman mengatakan, selama kepemimpinan Mujiono sebagai Kades Druju, nyaris tidak ada pembangunan yang berarti dan signifikan di Desa Druju. Padahal, DD dan ADD untuk Desa Druju mencapai nilai ratusan juta rupiah setiap tahunnya dari Pemerintah Pusat dan Pemkab Malang untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dugaan warga Desa Druju telah terjadi penyelewengan sehingga pembangunan di Desa kami minim akhirnya terbukti dengan hasil audit BPKP. Dan kasus itu ditangan Tipikor Polres Malang. Tinggal menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD saja selalu dikembalikan oleh Kejaksaan. Itu yang kami tidak mengerti," ucap Surahman.
Sementara itu, setelah bernegosiasi dengan petugas keamanan dan Kejaksaan, lima perwakilan warga Desa Druju yang menggelar unjuk rasa akhirnya dipersilahkan masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pertemuan dilakukan tertutup antara Perwakilan Warga dan Kejaksaan.
Usai pertemuan, salah satu satu perwakilan warga Desa Druju, Wasiati mengatakan, dalam pertemuan tersebut diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sedang tidak ada di kantor. Salah satu Jaksa Peneliti yang mewakili Kejari menemui Perwakilan warga.
Dan Kejaksaan janji akan segera melakukan gelar perkara terkait berkas dugaan penyelewengan DD dan ADD Desa Druju. Kejaksaan juga berjanji akan mengundang Perwakilan warga Desa Druju dalam gelar perkara terebut.
"Hanya itu hasil pertemuan kami dengan salah satu Jaksa Peneliti. Tidak ada kepastian juga kapan gelar perkara yang dijanjikan itu akan dilakukan," kata Wasiati.
Untuk itu, tambah Wasiati, warga Desa Druju sepakat memberikan waktu selama dua pekan kepada Kejari Kabupaten Malang terkait berkas dugaan penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan oknum Kades Druju.
"Jika dalam waktu dua pekan tidak ada kelanjutan dan perkembangan atas berkas penyelewengan DD dan ADD, kami akan lakukan unjuk rasa di kantor Kajati Jatim di Surabaya," tandas Wasiati.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tidak memberikan keterangan apapun kepada media terkait unjuk rasa warga Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang menuntut tindak lanjut proses hukum dugaan penyelewengan DD dan ADD.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Puluhan Warga Demo ..."
Post a Comment