Search

Penggugat Pemkot Malang Dirutankan, Karena Terindikasi ...

Ok/abm
JELANG DITAHAN: Leonardo Wiebowo Soegio (kiri) bersama petugas kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Malang Selasa lalu (31/7).
MALANG KOTA – Polemik kepemilikan lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129 kian meruncing saja. Leonardo Wiebowo Soegio, 31, warga Jalan Buring, Klojen, Kota Malang, yang mengklaim pernah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) bernomor 1603 atas tanah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dia dianggap telah memalsukan sejumlah dokumen untuk mendapatkan SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tak hanya itu, Leonardo juga disangka mengubah guna lahan tersebut tanpa persetujuan Pemkot Malang. Padahal, lahan yang sudah dijual Leonardo ke pihak lain tersebut juga diklaim sebagai milik Pemkot Malang. Leonardo pun langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (31/7) pukul 22.00.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Leonardo menjalani pemeriksaan di kejari Selasa (31/7) sebagai saksi. Dia diperiksa mulai pukul 13.00–16.30. Dari sejumlah data dan bukti yang dimiliki kejaksaan, jaksa kemudian melakukan ekspos perkara. ”Setelah penyidik melakukan ekspos, yang semula saksi kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Rahmat Wahyu Wijayanto kemarin.

Leonardo kemudian diperiksa kembali dengan panggilan sebagai tersangka. Tak lama, tersangka kemudian pusing dan tidak mau melanjutkan pemeriksaan. Tersangka sempat meminta penundaan pemeriksaan. Bahkan, tersangka awalnya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). ”Tapi, penyidik melakukan persuasi (pendekatan), akhirnya BAP ditandatangani,” sambung Rahmat Wahyu.

Dasar penetapan tersangka terhadap Leonardo, terang Wahyu, karena dia sebagai pemegang hak sewa lahan kepada Pemkot Malang itu diduga melakukan pemalsuan data. Artinya, tanah yang diduga kuat milik Pemkot Malang itu dialihkan statusnya menjadi SHM, kemudian dijual ke pihak lain. ”Salah satunya riwayat tanah (yang diduga dipalsu, Red),” bebernya.

Yang mengherankan, data yang diduga palsu itu kemudian lolos administrasi di tingkat Kelurahan Oro-Oro Dowo. Di sinilah tercium ada aroma kongkalikong antara Leonardo dan pihak kelurahan. Bahkan, pihak kelurahan juga melakukan pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Setelah diproses BPN, terbitlah sertifikat hak milik (SHM) 1603 bulan Februari 2016 itu. ”Alat bukti kami sudah cukup untuk menetapkan Leonardo sebagai tersangka dalam kasus ini,” tukasnya.

Leonardo pun langsung digiring ke Rutan Kejati Jatim Surabaya pada Selasa (31/7) sekitar pukul 22.00. Atau, setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Kota Malang. Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga bekerja sama dengan oknum aparat kelurahan yang memalsukan konversi. ”Bukan tidak mungkin adanya tersangka lagi nantinya, karena kami terus melakukan pengembangan sesuai alat bukti,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Leonardo merupakan penjual lahan dengan nomor SHM 1607 itu pada akhir 2016. Dia sendiri beli lahan itu pada awal 2016. Dari SHM tersebut diduga pecahan dari SHM induk 1603 yang disahkan BPN Kota Malang tahun 2016 lalu. Pria berusia 31 tahun itu menjual lahan tersebut menjadi tiga bagian. Leonardo mengaku awalnya membeli tanah tersebut dari ahli waris tanah ini senilai Rp 1,2 miliar.

Nah, kejaksaan yang mendapat laporan adanya ketidakberesan dalam proses kepemilikan aset tersebut yang dilanjut dengan penyelidikan. Bahkan, rumah Leonardo di Jalan Buring 45–56 Kecamatan Klojen pun digeledah Kamis lalu (12/7). Sejumlah dokumen diangkut penyidik kejaksaan. Leonardo pun berontak. Dia yang merasa dirugikan, kemudian menggugat Pemkot Malang di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dari temuan kejaksaan, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar. Hitungannya, harga tanah di kawasan tersebut sekitar Rp 9,9 juta per meter.

Melalui kuasa hukum Wahab Adhinegoro, gugatan terhadap Pemkot Malang itu dilayangkan pada 13 Juli 2018. Selasa lalu (24/7), Pengadilan Negeri Malang melangsungkan sidang pertama, yaitu mediasi antara penggugat dan tergugat.

Wahab menjelaskan, gugatan register No 142 itu dilakukan untuk mencari kebenaran pemilik lahan Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129 tersebut. Dia menunjukkan bukti SHM bernomor 1614 yang dimiliki Slamet Ardiansa. Dia membeli sebidang tanah dari Leonardo Wiebowo Soegio. ”Kami gugat Pemkot Malang karena mengaku pemilik aset. Maka harus diuji di sini (pengadilan, Red),” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Tabrani memastikan jika aset tersebut milik pemkot. Hanya bukti dokumen kepemilikan masih dalam proses pencarian. Yang jelas, dari yang dia ketahui, orang yang menempati lahan tersebut berstatus sewa.

Pewarta: Fajrus Shidiq
Editor: Dwi Lindawati
Penyunting: Abdul Muntholib

Let's block ads! (Why?)

Ok/abm
JELANG DITAHAN: Leonardo Wiebowo Soegio (kiri) bersama petugas kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Malang Selasa lalu (31/7).
MALANG KOTA – Polemik kepemilikan lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129 kian meruncing saja. Leonardo Wiebowo Soegio, 31, warga Jalan Buring, Klojen, Kota Malang, yang mengklaim pernah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) bernomor 1603 atas tanah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dia dianggap telah memalsukan sejumlah dokumen untuk mendapatkan SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tak hanya itu, Leonardo juga disangka mengubah guna lahan tersebut tanpa persetujuan Pemkot Malang. Padahal, lahan yang sudah dijual Leonardo ke pihak lain tersebut juga diklaim sebagai milik Pemkot Malang. Leonardo pun langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (31/7) pukul 22.00.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Leonardo menjalani pemeriksaan di kejari Selasa (31/7) sebagai saksi. Dia diperiksa mulai pukul 13.00–16.30. Dari sejumlah data dan bukti yang dimiliki kejaksaan, jaksa kemudian melakukan ekspos perkara. ”Setelah penyidik melakukan ekspos, yang semula saksi kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Rahmat Wahyu Wijayanto kemarin.

Leonardo kemudian diperiksa kembali dengan panggilan sebagai tersangka. Tak lama, tersangka kemudian pusing dan tidak mau melanjutkan pemeriksaan. Tersangka sempat meminta penundaan pemeriksaan. Bahkan, tersangka awalnya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). ”Tapi, penyidik melakukan persuasi (pendekatan), akhirnya BAP ditandatangani,” sambung Rahmat Wahyu.

Dasar penetapan tersangka terhadap Leonardo, terang Wahyu, karena dia sebagai pemegang hak sewa lahan kepada Pemkot Malang itu diduga melakukan pemalsuan data. Artinya, tanah yang diduga kuat milik Pemkot Malang itu dialihkan statusnya menjadi SHM, kemudian dijual ke pihak lain. ”Salah satunya riwayat tanah (yang diduga dipalsu, Red),” bebernya.

Yang mengherankan, data yang diduga palsu itu kemudian lolos administrasi di tingkat Kelurahan Oro-Oro Dowo. Di sinilah tercium ada aroma kongkalikong antara Leonardo dan pihak kelurahan. Bahkan, pihak kelurahan juga melakukan pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Setelah diproses BPN, terbitlah sertifikat hak milik (SHM) 1603 bulan Februari 2016 itu. ”Alat bukti kami sudah cukup untuk menetapkan Leonardo sebagai tersangka dalam kasus ini,” tukasnya.

Leonardo pun langsung digiring ke Rutan Kejati Jatim Surabaya pada Selasa (31/7) sekitar pukul 22.00. Atau, setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Kota Malang. Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga bekerja sama dengan oknum aparat kelurahan yang memalsukan konversi. ”Bukan tidak mungkin adanya tersangka lagi nantinya, karena kami terus melakukan pengembangan sesuai alat bukti,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Leonardo merupakan penjual lahan dengan nomor SHM 1607 itu pada akhir 2016. Dia sendiri beli lahan itu pada awal 2016. Dari SHM tersebut diduga pecahan dari SHM induk 1603 yang disahkan BPN Kota Malang tahun 2016 lalu. Pria berusia 31 tahun itu menjual lahan tersebut menjadi tiga bagian. Leonardo mengaku awalnya membeli tanah tersebut dari ahli waris tanah ini senilai Rp 1,2 miliar.

Nah, kejaksaan yang mendapat laporan adanya ketidakberesan dalam proses kepemilikan aset tersebut yang dilanjut dengan penyelidikan. Bahkan, rumah Leonardo di Jalan Buring 45–56 Kecamatan Klojen pun digeledah Kamis lalu (12/7). Sejumlah dokumen diangkut penyidik kejaksaan. Leonardo pun berontak. Dia yang merasa dirugikan, kemudian menggugat Pemkot Malang di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dari temuan kejaksaan, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar. Hitungannya, harga tanah di kawasan tersebut sekitar Rp 9,9 juta per meter.

Melalui kuasa hukum Wahab Adhinegoro, gugatan terhadap Pemkot Malang itu dilayangkan pada 13 Juli 2018. Selasa lalu (24/7), Pengadilan Negeri Malang melangsungkan sidang pertama, yaitu mediasi antara penggugat dan tergugat.

Wahab menjelaskan, gugatan register No 142 itu dilakukan untuk mencari kebenaran pemilik lahan Jalan Brigjen Slamet Riyadi 129 tersebut. Dia menunjukkan bukti SHM bernomor 1614 yang dimiliki Slamet Ardiansa. Dia membeli sebidang tanah dari Leonardo Wiebowo Soegio. ”Kami gugat Pemkot Malang karena mengaku pemilik aset. Maka harus diuji di sini (pengadilan, Red),” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Tabrani memastikan jika aset tersebut milik pemkot. Hanya bukti dokumen kepemilikan masih dalam proses pencarian. Yang jelas, dari yang dia ketahui, orang yang menempati lahan tersebut berstatus sewa.

Pewarta: Fajrus Shidiq
Editor: Dwi Lindawati
Penyunting: Abdul Muntholib

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penggugat Pemkot Malang Dirutankan, Karena Terindikasi ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.