Search

Walikota Sutiaji Akan Selesaikan Sejumlah Kasus Hukum Proyek Di Kota Malang - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJENWali Kota Malang, Sutiaji akan menyelesaikan sejumlah persoalan hukum proyek-proyek yang ada di Kota Malang. Persoalan hukum itu telah membuat sejumlah proyek di Kota Malang terhenti atau tidak terlaksana secara baik.

Diantaranya proyek jembatan Kedungkandang, Pasar Blimbing, hingga pembangunan jacking yang masih terbengkalai hingga sekarang.

Menurut Sutiaji, sederet permasalahan pembangunan itu sebelumnya telah dikaji lebih jauh. Tahun 2019 ini, Pemkot Malang berencana untuk menuntaskan persoalan yang ada. Ketika problematikanya selesai, direncanakan pembangunan bisa dilaksanakan di 2020 dan masyarakat dapat segera merasakan pembangunan yang banyak tertunda itu.

"APBD sudah ditetapkan. Tapi kalau seandainya memungkinkan dikerjakan di APBD-Perubahan maka akan diusahakan. Jika tidak maka pembangunan dimulai pada 2020," kata Sutiaji

Untuk proyek jembatan kedungkandang, menurutnya, sudah tidak ada lagi permasalahan hukum. Karena baru saja dirampungkan. Namun memang belum dapat langsung dilakukan pembangunan di tahun ini lantaran terbentur dengan anggaran yang sudah dipatok.

Sama halnya dengan penyambungan jacking di kawasan Galunggung. Rencananya, pembangunan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat, terutama saat hujan deras yang mengakibatkan banjir di kawasan tersebut.

"Semuanya sudah terdata dan dipastikan segera diselesaikan dan diperjelas kasus hukumnya, untuk kemudian dilakukan pembangunan pada 2020," pungkasnya.

Sementara Pasar Blimbing, terakhir Pemkot Malang melalui Sekretaris Kota Malang, Wasto menjelaskan ada konsep perubahan perjanjian kerjasama atau adendum perjanjian revitalisasi Pasar Blimbing. Namun konsep adendum itu belum bisa direalisasikan karena harus diketahui oleh anggota DPRD Kota Malang.

"Konsep adendum sudah selesai, dan akan segera dikirim ke dewan," ujar Sekda Kota Malang Wasto,

Meskipun konsep adendum sudah selesai, penghitungan nilai Pasar Blimbing belum bisa dilakukan. Penghitungan ulang nilai aset Pasar Blimbing dilakukan oleh tim appraisal atau penaksir.

Di sisi lain, Ketua Tim 7 Percepatan Pasar Blimbing, Arief Wahyudi mendesak agar Pemerintah Kota Malang segera memberikan kepastian terkait langkah renovasi Pasar Blimbing. Arief mengatakan, Pemkot Malang harus segera memutuskan apakah akan diteruskan bersama investor atau tidak.

“Kami dari pedagang pasar Blimbing, setelah membaca program, kami ingin mendapat kejelasan secara cepat terkait proses Pasar Blimbing,” ujar Arief awal November lalu.

Kata Arief, terkatung-katungnya proses renovasi telah membuat kondisi pasar tidak terawat. Ia mengatakan kalau pasar semakin kumuh. 
 

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJENWali Kota Malang, Sutiaji akan menyelesaikan sejumlah persoalan hukum proyek-proyek yang ada di Kota Malang. Persoalan hukum itu telah membuat sejumlah proyek di Kota Malang terhenti atau tidak terlaksana secara baik.

Diantaranya proyek jembatan Kedungkandang, Pasar Blimbing, hingga pembangunan jacking yang masih terbengkalai hingga sekarang.

Menurut Sutiaji, sederet permasalahan pembangunan itu sebelumnya telah dikaji lebih jauh. Tahun 2019 ini, Pemkot Malang berencana untuk menuntaskan persoalan yang ada. Ketika problematikanya selesai, direncanakan pembangunan bisa dilaksanakan di 2020 dan masyarakat dapat segera merasakan pembangunan yang banyak tertunda itu.

"APBD sudah ditetapkan. Tapi kalau seandainya memungkinkan dikerjakan di APBD-Perubahan maka akan diusahakan. Jika tidak maka pembangunan dimulai pada 2020," kata Sutiaji

Untuk proyek jembatan kedungkandang, menurutnya, sudah tidak ada lagi permasalahan hukum. Karena baru saja dirampungkan. Namun memang belum dapat langsung dilakukan pembangunan di tahun ini lantaran terbentur dengan anggaran yang sudah dipatok.

Sama halnya dengan penyambungan jacking di kawasan Galunggung. Rencananya, pembangunan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat, terutama saat hujan deras yang mengakibatkan banjir di kawasan tersebut.

"Semuanya sudah terdata dan dipastikan segera diselesaikan dan diperjelas kasus hukumnya, untuk kemudian dilakukan pembangunan pada 2020," pungkasnya.

Sementara Pasar Blimbing, terakhir Pemkot Malang melalui Sekretaris Kota Malang, Wasto menjelaskan ada konsep perubahan perjanjian kerjasama atau adendum perjanjian revitalisasi Pasar Blimbing. Namun konsep adendum itu belum bisa direalisasikan karena harus diketahui oleh anggota DPRD Kota Malang.

"Konsep adendum sudah selesai, dan akan segera dikirim ke dewan," ujar Sekda Kota Malang Wasto,

Meskipun konsep adendum sudah selesai, penghitungan nilai Pasar Blimbing belum bisa dilakukan. Penghitungan ulang nilai aset Pasar Blimbing dilakukan oleh tim appraisal atau penaksir.

Di sisi lain, Ketua Tim 7 Percepatan Pasar Blimbing, Arief Wahyudi mendesak agar Pemerintah Kota Malang segera memberikan kepastian terkait langkah renovasi Pasar Blimbing. Arief mengatakan, Pemkot Malang harus segera memutuskan apakah akan diteruskan bersama investor atau tidak.

“Kami dari pedagang pasar Blimbing, setelah membaca program, kami ingin mendapat kejelasan secara cepat terkait proses Pasar Blimbing,” ujar Arief awal November lalu.

Kata Arief, terkatung-katungnya proses renovasi telah membuat kondisi pasar tidak terawat. Ia mengatakan kalau pasar semakin kumuh. 
 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Walikota Sutiaji Akan Selesaikan Sejumlah Kasus Hukum Proyek Di Kota Malang - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.