Search

Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Dipastikan Absen Debat ...

MALANG, KOMPAS.com - Dua calon wali kota Malang dipastikan absen saat Debat KandidatPilkada Kota Malang, Sabtu (7/4/2018). Keduanya adalah M Anton dan Yaqud Ananda Gudban atau Nanda.

Anton dan Nanda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang yang mentersangkakan keduanya.

Anton merupakan calon wali kota Malang petahana nomor urut 2. Ia berpasangan dengan Syamsul Mahmud dan diusung PKB, PKS, dan Partai Gerindra.

Sedangkan Nanda merupakan calon wali kota Malang nomor urut 1. Berpasangan dengan Ahmad Wanedi, mereka diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PPP dan didukung oleh Partai NasDem.

(Baca juga : KPK Minta Lima Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Pemeriksaan Hari Ini )

Dengan demikian, hanya tersisa satu calon Wali Kota Malang, yakni Sutiaji yang berada di nomor urut 3. Sutiaji yang sebelumnya menjabat sebagai wakil wali Kota Malang berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko dan diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin mengaku sudah mengirim surat ke KPK terkait dua calon yang ditahan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.

"Kami bersurat (ke KPK) untuk menanyakan itu. Belum ada jawaban," katanya, Kamis (5/4/2018).

Kendati demikian, sesuai dengan tahapan, debat kandidat tetap akan digelar, meski kedua calon wali kota dipastikan absen.

"Kami berusaha melakukan secara adil. Kami juga tidak mau melanggar kepastian tahapan yang sudah kami buat," bebernya.

(Baca juga : Rabu dan Kamis, KPK Akan Periksa 12 Tersangka Kasus Suap di Malang )

Sebelumnya muncul usulan dari masing-masing tim sukses supaya debat kandidat hanya diikuti calon wakil wali kota. Dengan alasan, dua calon wali kota sudah dipastikan absen.

Namun KPU mengenyampingkan usulan itu dan tetap mengundang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Kami sudah mengakomodir usulan-usulan di rapat pertama. Kemudian dibawa ke (KPU) Provinsi. Kami akhirnya mengambil keputusan bahwa debat tetap dilaksanakan pada tanggal 7 dengan yang kita undang pasangan calon. Terkait pasangan calon tidak bisa hadir lengkap, itu tidak jadi masalah dan tidak dikenai sanksi," tuturnya.

Keputusan KPU untuk tetap mengundang pasangan calon menuai protes dari tim sukses pasangan nomor urut 1 dan 2. Sebab, calon wali kota untuk pasangan nomor urut 1 dan 2 sudah dipastikan absen.

"Kita fair. Kalau toh ini proses tahapan kampanye debat, maka semua tahu bahwa calon wali kota kami tidak bisa dihadirkan. Tetapi dari KPU tetap memaksakan bahwa undangan tetap kepada pasangan calon," kata Ketua Tim Pemenangan nomor urut 2, Arief Wahyudi.

"Usulan kami adalah tanggal 7 besok debat antar wakil wali kota. Ini menjadi adil," tambahnya.

(Baca juga : KPK Punya Bukti Kuat untuk Tahan Wali Kota dan Enam Anggota DPRD Malang )

Ia pun masih akan membahas dengan timnya, apakah akan menghadiri debat kandidat itu atau tidak.

"Akan dirapatkan di internal kami. Ini menyangkut rasa keadilan yang begitu mendalam bagi kami," tuturnya.

Hal serupa disampaikan tim sukses pasangan nomor urut 1. Mereka meminta ada pengecualian penerapan aturan Pilkada di Kota Malang.

"Tidak bisa kaku PKPU itu diterapkan di Kota Malang. Harus ada kearifan lokal. Harus ada kompromi, harus ada penyesuaian, dan harus ada pertimbangan khusus untuk melihat Kota Malang ini," kata Juru Bicara Tim Pemenangan nomor urut 1, Dito Arif.

"Artinya kondisi sekarang paslon nomor 1 dan paslon nomor 2 dirugikan. Ketika memaksakan keputusan seperti ini tentu akan menguntungkan salah satu pasangan calon," imbuhnya.

Ia juga belum memastikan, apakah calon yang didukungnya akan hadir dalam debat kandidat atau tidak. "Oleh karena itu kami memutuskan untuk mengkaji ulang untuk hadir dalam debat paslon tanggal 7 besok," katanya.

Koordinator Tim Data Pasangan Calon nomor urut 3, Achmad Anang Fatoni memastikan pasangan calon yang diusungnya akan hadir. Meskipun, dua pasangan calon lainnya hanya dihadiri calon wakilnya.

"Tetap akan hadir dua-duanya. Apakah Pak Sutiaji akan berbicara atau tidak, itu lihat nanti," pungkasnya.

Kompas TV Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.


Let's block ads! (Why?)

MALANG, KOMPAS.com - Dua calon wali kota Malang dipastikan absen saat Debat KandidatPilkada Kota Malang, Sabtu (7/4/2018). Keduanya adalah M Anton dan Yaqud Ananda Gudban atau Nanda.

Anton dan Nanda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang yang mentersangkakan keduanya.

Anton merupakan calon wali kota Malang petahana nomor urut 2. Ia berpasangan dengan Syamsul Mahmud dan diusung PKB, PKS, dan Partai Gerindra.

Sedangkan Nanda merupakan calon wali kota Malang nomor urut 1. Berpasangan dengan Ahmad Wanedi, mereka diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PPP dan didukung oleh Partai NasDem.

(Baca juga : KPK Minta Lima Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Pemeriksaan Hari Ini )

Dengan demikian, hanya tersisa satu calon Wali Kota Malang, yakni Sutiaji yang berada di nomor urut 3. Sutiaji yang sebelumnya menjabat sebagai wakil wali Kota Malang berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko dan diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin mengaku sudah mengirim surat ke KPK terkait dua calon yang ditahan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.

"Kami bersurat (ke KPK) untuk menanyakan itu. Belum ada jawaban," katanya, Kamis (5/4/2018).

Kendati demikian, sesuai dengan tahapan, debat kandidat tetap akan digelar, meski kedua calon wali kota dipastikan absen.

"Kami berusaha melakukan secara adil. Kami juga tidak mau melanggar kepastian tahapan yang sudah kami buat," bebernya.

(Baca juga : Rabu dan Kamis, KPK Akan Periksa 12 Tersangka Kasus Suap di Malang )

Sebelumnya muncul usulan dari masing-masing tim sukses supaya debat kandidat hanya diikuti calon wakil wali kota. Dengan alasan, dua calon wali kota sudah dipastikan absen.

Namun KPU mengenyampingkan usulan itu dan tetap mengundang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Kami sudah mengakomodir usulan-usulan di rapat pertama. Kemudian dibawa ke (KPU) Provinsi. Kami akhirnya mengambil keputusan bahwa debat tetap dilaksanakan pada tanggal 7 dengan yang kita undang pasangan calon. Terkait pasangan calon tidak bisa hadir lengkap, itu tidak jadi masalah dan tidak dikenai sanksi," tuturnya.

Keputusan KPU untuk tetap mengundang pasangan calon menuai protes dari tim sukses pasangan nomor urut 1 dan 2. Sebab, calon wali kota untuk pasangan nomor urut 1 dan 2 sudah dipastikan absen.

"Kita fair. Kalau toh ini proses tahapan kampanye debat, maka semua tahu bahwa calon wali kota kami tidak bisa dihadirkan. Tetapi dari KPU tetap memaksakan bahwa undangan tetap kepada pasangan calon," kata Ketua Tim Pemenangan nomor urut 2, Arief Wahyudi.

"Usulan kami adalah tanggal 7 besok debat antar wakil wali kota. Ini menjadi adil," tambahnya.

(Baca juga : KPK Punya Bukti Kuat untuk Tahan Wali Kota dan Enam Anggota DPRD Malang )

Ia pun masih akan membahas dengan timnya, apakah akan menghadiri debat kandidat itu atau tidak.

"Akan dirapatkan di internal kami. Ini menyangkut rasa keadilan yang begitu mendalam bagi kami," tuturnya.

Hal serupa disampaikan tim sukses pasangan nomor urut 1. Mereka meminta ada pengecualian penerapan aturan Pilkada di Kota Malang.

"Tidak bisa kaku PKPU itu diterapkan di Kota Malang. Harus ada kearifan lokal. Harus ada kompromi, harus ada penyesuaian, dan harus ada pertimbangan khusus untuk melihat Kota Malang ini," kata Juru Bicara Tim Pemenangan nomor urut 1, Dito Arif.

"Artinya kondisi sekarang paslon nomor 1 dan paslon nomor 2 dirugikan. Ketika memaksakan keputusan seperti ini tentu akan menguntungkan salah satu pasangan calon," imbuhnya.

Ia juga belum memastikan, apakah calon yang didukungnya akan hadir dalam debat kandidat atau tidak. "Oleh karena itu kami memutuskan untuk mengkaji ulang untuk hadir dalam debat paslon tanggal 7 besok," katanya.

Koordinator Tim Data Pasangan Calon nomor urut 3, Achmad Anang Fatoni memastikan pasangan calon yang diusungnya akan hadir. Meskipun, dua pasangan calon lainnya hanya dihadiri calon wakilnya.

"Tetap akan hadir dua-duanya. Apakah Pak Sutiaji akan berbicara atau tidak, itu lihat nanti," pungkasnya.

Kompas TV Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Dipastikan Absen Debat ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.