SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Panitia Kerja (Panja) Pilkada Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang, Selasa (10/4/2018). Panja Pilkada ini ingin mengetahui proses Pilkada di Kota Malang.
Sejumlah pejabat yang menemui Panja Pilkada itu memaparkan proses Pilkada di Kota Malang. Salah satunya tentang ditahannya dua Calon Wali Kota Malang yang berkontestasi di Pilkada Kota Malang 2018.
Setelah mendengarkan paparan dari sejumlah pihak itu, Ketua KOmisi II DPR RI Zainudin Amali menegaskan persoalan hukum yang menjerat dua calon wali kota itu tidak akan menghentikan proses demokrasi di Kota Malang Juni mendatang.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, apa yang terjadi di KOta Malang ini akan menjadi catatan bagi Komisi II. "Karena yang seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi juga di Jombang untuk Jawa Timur dan beberapa di daerah lain di Indonesia. Kejadian ini akan menjadi catatan bahan evaluasi di proses Pilkada," ujar Zainudin.
Catatan itu nantinya akan dijadikan bahan evaluasi bersama mitra kerja Komisi II, khususnya dalam membuat aturan dalam proses Pilkada mendatang. Karena jika mengacu kepada aturan saat ini, para calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan ditahan tetap bisa mengikuti pencalonan Pilkada.
Sedangkan Fandi Utomo, anggota Komisi II, menyoroti perihal data pemilih, baik data pemilih sementara, data ganda, juga data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Semua pertanyaan dari KOmisi II ini dijawab oleh KPU Kota Malang. Selain itu, Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi juga memaparkan situasi Kota Malang. Sedangkan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kota Kompold Dodot Dwianto memaparkan dari sisi keamanan kewilayahan serta potensi persoalan yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan Pilkada Kota Malang.
Dodot menyebut empat persoalan berpotensi menimbulkan pengumpulan massa di masa tahapan Pilkada ini. Keempat persoalan itu yakni persoalan taksi online dan konvensional, Pasar Blimbing, wacana penggusuran pedagang di sekitar Stasiun Kota Malang, juga penggusuran aset untuk pembangunan tol Malang - Pandaan di Madyopuro.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Panitia Kerja (Panja) Pilkada Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang, Selasa (10/4/2018). Panja Pilkada ini ingin mengetahui proses Pilkada di Kota Malang.
Sejumlah pejabat yang menemui Panja Pilkada itu memaparkan proses Pilkada di Kota Malang. Salah satunya tentang ditahannya dua Calon Wali Kota Malang yang berkontestasi di Pilkada Kota Malang 2018.
Setelah mendengarkan paparan dari sejumlah pihak itu, Ketua KOmisi II DPR RI Zainudin Amali menegaskan persoalan hukum yang menjerat dua calon wali kota itu tidak akan menghentikan proses demokrasi di Kota Malang Juni mendatang.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, apa yang terjadi di KOta Malang ini akan menjadi catatan bagi Komisi II. "Karena yang seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi juga di Jombang untuk Jawa Timur dan beberapa di daerah lain di Indonesia. Kejadian ini akan menjadi catatan bahan evaluasi di proses Pilkada," ujar Zainudin.
Catatan itu nantinya akan dijadikan bahan evaluasi bersama mitra kerja Komisi II, khususnya dalam membuat aturan dalam proses Pilkada mendatang. Karena jika mengacu kepada aturan saat ini, para calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan ditahan tetap bisa mengikuti pencalonan Pilkada.
Sedangkan Fandi Utomo, anggota Komisi II, menyoroti perihal data pemilih, baik data pemilih sementara, data ganda, juga data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Semua pertanyaan dari KOmisi II ini dijawab oleh KPU Kota Malang. Selain itu, Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi juga memaparkan situasi Kota Malang. Sedangkan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kota Kompold Dodot Dwianto memaparkan dari sisi keamanan kewilayahan serta potensi persoalan yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan Pilkada Kota Malang.
Dodot menyebut empat persoalan berpotensi menimbulkan pengumpulan massa di masa tahapan Pilkada ini. Keempat persoalan itu yakni persoalan taksi online dan konvensional, Pasar Blimbing, wacana penggusuran pedagang di sekitar Stasiun Kota Malang, juga penggusuran aset untuk pembangunan tol Malang - Pandaan di Madyopuro.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi II DPR RI Kunjungan Kerja ke Kota Malang"
Post a Comment