Search

Siswanto, Kades Kalisongo Kabupaten Malang Bakal Disidang di ...

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN -Kejaksaan Negeri (Kejari) KepanjenKabupaten Malang nyatakan P21 (lengkap) berkas dugaan pungli tersangka Siswanto (48), Kades Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Kasi Pidsus Kejaksaan NegeriKepanjenKabupaten Malang, Suseno SH mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti telah dilakukan Polres Malang, Senin (22/4/2018).

Berkas pemeriksaan atas kasus tersebut juga dinyatakan telah memenuhi petunjuk yang telah diberikan oleh Kejaksaan kepada tim penyidik Tipikor Polres Malang.

Dengan demikian, kasus dugaan pungli oleh Kades Kalisongo akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo.

"Tapi kami tentunya belum bisa mengetahui kapan sidang akan digelar Tipikor. Yang jelas kasus tersebut sudah langsung kami daftarkan dalam persidangan di Tipikor," kata Suseno, Selasa (24/4/2018).

"Alhamdulillah berkas kasus pungli Kades Kalisongo cepat selesai sesuai waktu yang ditargetkan pimpinan," kata Sutiyo Kanit Tipikor Polres Malang mendampingi Ketua tim Saber Pungli Polres Malang, Kompol Decky Hermansyah.

Memang, diakui Sutiyo, dalam kasus dugaan pungli oleh Kades Kalisongo tersebut semua bukti berhasil didapat dengan cepat dan lengkap. Termasuk keterangan dari para saksi serta saksi ahli yang bisa cepat dilengkapi dalam berkas pemeriksaan.

"Jadi proses pemeriksaan dugaan pungli tersebut tidak perlu berlama-lama untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan," tandas Sutiyo.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polhukam dan Polres Malang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kades Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Siswanto pada 14 Februari 2018 lalu.

Ini setelah Kades Kalisongo meminta uang suap biaya tanda tangan pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Gangguan (HO) kepada salah seorang pengembang perumahan total senilai Rp 140 juta.

Pembayaran biaya tanda tangan IPPT dan IMB serta Izin HO yang diminta Kades Kalisongo tersebut dibayar secara bertahap.

Yakni pada tahun 2017 pembayaran sudah dilakukan dua kali masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk tahap ketiga dibayarkan kembali uang sebesar Rp 7,5 juta kepada Kades namun tercium tim Saber Pungli sehingga dilakukan OTT dan uang pungli sempat disembunyikan di balik baju tersangka Kades Kalisongo.

Kades Kalisongo akhirnya dimanaknan tim Saber Pungli beserta uang tunai Rp 7,5 juta yang baru diterimanya tersebut.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN -Kejaksaan Negeri (Kejari) KepanjenKabupaten Malang nyatakan P21 (lengkap) berkas dugaan pungli tersangka Siswanto (48), Kades Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Kasi Pidsus Kejaksaan NegeriKepanjenKabupaten Malang, Suseno SH mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti telah dilakukan Polres Malang, Senin (22/4/2018).

Berkas pemeriksaan atas kasus tersebut juga dinyatakan telah memenuhi petunjuk yang telah diberikan oleh Kejaksaan kepada tim penyidik Tipikor Polres Malang.

Dengan demikian, kasus dugaan pungli oleh Kades Kalisongo akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo.

"Tapi kami tentunya belum bisa mengetahui kapan sidang akan digelar Tipikor. Yang jelas kasus tersebut sudah langsung kami daftarkan dalam persidangan di Tipikor," kata Suseno, Selasa (24/4/2018).

"Alhamdulillah berkas kasus pungli Kades Kalisongo cepat selesai sesuai waktu yang ditargetkan pimpinan," kata Sutiyo Kanit Tipikor Polres Malang mendampingi Ketua tim Saber Pungli Polres Malang, Kompol Decky Hermansyah.

Memang, diakui Sutiyo, dalam kasus dugaan pungli oleh Kades Kalisongo tersebut semua bukti berhasil didapat dengan cepat dan lengkap. Termasuk keterangan dari para saksi serta saksi ahli yang bisa cepat dilengkapi dalam berkas pemeriksaan.

"Jadi proses pemeriksaan dugaan pungli tersebut tidak perlu berlama-lama untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan," tandas Sutiyo.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polhukam dan Polres Malang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kades Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Siswanto pada 14 Februari 2018 lalu.

Ini setelah Kades Kalisongo meminta uang suap biaya tanda tangan pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Gangguan (HO) kepada salah seorang pengembang perumahan total senilai Rp 140 juta.

Pembayaran biaya tanda tangan IPPT dan IMB serta Izin HO yang diminta Kades Kalisongo tersebut dibayar secara bertahap.

Yakni pada tahun 2017 pembayaran sudah dilakukan dua kali masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk tahap ketiga dibayarkan kembali uang sebesar Rp 7,5 juta kepada Kades namun tercium tim Saber Pungli sehingga dilakukan OTT dan uang pungli sempat disembunyikan di balik baju tersangka Kades Kalisongo.

Kades Kalisongo akhirnya dimanaknan tim Saber Pungli beserta uang tunai Rp 7,5 juta yang baru diterimanya tersebut.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siswanto, Kades Kalisongo Kabupaten Malang Bakal Disidang di ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.