REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Kota Malang segera menetapkan pimpinan sementara. Hal ini perlu dilakukan mengingat Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi APBD-P TA Kota Malang 2015.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan, roda pemerintahan pada dasarnya tidak boleh berhenti termasuk pelayanan kepada publik. Sementara ihwal regulasi yang multitafsir sehingga menimbulkan perdebatan akan diberi penegasan.
"Intinya saat ini (DPRD Kota Malang) harus segera ada pimpinan sementara," ujar Akmal di Balaikota Malang, Ahad (22/4).
Menurut Akmal, parpol dengan suara terbanyak harus menugaskan pimpinan sementara. Kemudian pimpinan sementara akan mengumumkan PLT Ketua DPRD Kota Malang. Namun sebelumnya Sekretaris Dewan harus meminta parpol dengan suara terbanyak menunjuk kadernya menjadi PLT pimpinan DPRD.
"Saya beri waktu satu minggu untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang. Itu kan bukan hal yang sulit, semakin cepat proses ini dilaksanakan maka semakin cepat pula permasalahan di Kota Malang dapat terselesaikan" tegas Akmal.
Akmal berharap, proses PAW lebih dulu didorong dan diupayakan untuk memenuhi standar kuorum pada setiap pengambilan keputusan di rapat atau sidang paripurna DPRD Kota Malang. Namun jika harus meminjam tahanan kepada KPK, maka pihaknya mengaku akan mempertimbangkannya.
Pertimbangan ini perlu dilakukan demi menghindari polemik dan debat sosial yang luar biasa ke depannya.
Sementara itu, DPC PDIP Kota Malang sampai saat ini masih menunggu instruksi dari DPP PDIP. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian DK mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kondisi terkini masalah DPRD Kota Malang, termasuk permintaan pergantian pimpinan sementara.
Mengenai tindakan lebih lanjut, Made menegaskan harus menunggu keputusan dari pimpinan pusat PDIP terlebih dahulu.
Di kesempatan lain, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP, Ahmad Basarah belum lama ini mengungkapkan pandangannya perihal kasus kosongnya kursi jabatan DPRD Kota Malang. Hingga saat ini, DPP PDIP masih melakukan kajian terkait kemungkinan ada atau tidaknya anggota DPRD dari PDIP lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Basarah mengaku PDIP tidak ingin menunjuk pimpinan baru apabila nantinya malah ditersangkakan kembali. Apalagi, KPK masih melakukan penyidikan dan masalah ini tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk PDIP.
"Kita masih melakukan kajian dan dalami anggota DPRD yang tidak akan disangkakan," tegasnya saat ditemui wartawan di Kota Malang.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Kota Malang segera menetapkan pimpinan sementara. Hal ini perlu dilakukan mengingat Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi APBD-P TA Kota Malang 2015.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan, roda pemerintahan pada dasarnya tidak boleh berhenti termasuk pelayanan kepada publik. Sementara ihwal regulasi yang multitafsir sehingga menimbulkan perdebatan akan diberi penegasan.
"Intinya saat ini (DPRD Kota Malang) harus segera ada pimpinan sementara," ujar Akmal di Balaikota Malang, Ahad (22/4).
Menurut Akmal, parpol dengan suara terbanyak harus menugaskan pimpinan sementara. Kemudian pimpinan sementara akan mengumumkan PLT Ketua DPRD Kota Malang. Namun sebelumnya Sekretaris Dewan harus meminta parpol dengan suara terbanyak menunjuk kadernya menjadi PLT pimpinan DPRD.
"Saya beri waktu satu minggu untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang. Itu kan bukan hal yang sulit, semakin cepat proses ini dilaksanakan maka semakin cepat pula permasalahan di Kota Malang dapat terselesaikan" tegas Akmal.
Akmal berharap, proses PAW lebih dulu didorong dan diupayakan untuk memenuhi standar kuorum pada setiap pengambilan keputusan di rapat atau sidang paripurna DPRD Kota Malang. Namun jika harus meminjam tahanan kepada KPK, maka pihaknya mengaku akan mempertimbangkannya.
Pertimbangan ini perlu dilakukan demi menghindari polemik dan debat sosial yang luar biasa ke depannya.
Sementara itu, DPC PDIP Kota Malang sampai saat ini masih menunggu instruksi dari DPP PDIP. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian DK mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kondisi terkini masalah DPRD Kota Malang, termasuk permintaan pergantian pimpinan sementara.
Mengenai tindakan lebih lanjut, Made menegaskan harus menunggu keputusan dari pimpinan pusat PDIP terlebih dahulu.
Di kesempatan lain, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP, Ahmad Basarah belum lama ini mengungkapkan pandangannya perihal kasus kosongnya kursi jabatan DPRD Kota Malang. Hingga saat ini, DPP PDIP masih melakukan kajian terkait kemungkinan ada atau tidaknya anggota DPRD dari PDIP lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Basarah mengaku PDIP tidak ingin menunjuk pimpinan baru apabila nantinya malah ditersangkakan kembali. Apalagi, KPK masih melakukan penyidikan dan masalah ini tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk PDIP.
"Kita masih melakukan kajian dan dalami anggota DPRD yang tidak akan disangkakan," tegasnya saat ditemui wartawan di Kota Malang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Kota Malang Diminta Segera Tetapkan Pimpinan Sementara"
Post a Comment