Search

KPK Periksa Mantan Sekda Malang dan Anggota DPRD

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015, Rabu (18/4/2018). Saksi yang diperiksa antara lain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono, dan anggota DPRD Kota Malang Subur Triono.

Selain kedua orang ini, penyidik juga memeriksa anggota dewan yang sudah ditahan yakni Suprapto, Salamet, Mohan Katelu dan Syaiful Rusdi. Salah satu saksi, Subur Triono, membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi.

"Iya hari ini. Saksi untuk semua tersangka (19 orang)," ujar Subur kepada Surya, Rabu (18/4/2018). Ia mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi bersama Cipto Wiyono.

Subur juga bertemu dengan keempat anggota dewan itu. "Bertemu dengan mereka juga tadi," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Surya, keempat orang anggota dewan yang ditahan itu juga diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi kepada anggota dewan yang ditahan juga dilakukan Selasa (17/4/2018). Penyidik antara lain meminta keterangan dari saksi Sahrawi dan Bambang Sumarto.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono. Febri mengatakan Cipto Wiyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Anton, Wali Kota Malang non-aktif.

Cipto Wiyono dan Subur Triono menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Dalam kasus ini, total sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 18 di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang non-aktif Mochamad Anton.

Penyidik KPK telah menahan ke-19 orang secara bergelombang sejak 27 Maret, 28 Maret, 29 Maret, 5 April dan 6 April. Penahanan pertama penyidik untuk 20 hari. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan untuk mereka yang ditahan pada 27 dan 28 Maret.

Perpanjangan penahanan itu selama 40 hari mulai 16 April 2018 sampai dengan 25 Mei 2018. Pekan lalu, Jubir KPK Febri Diansyah mengabarkan perpanjangan penahanan itu antara lain untuk tersangka M Anton, Mohan Katelu, Suprapto, Salamet, Rahayu Sugiarti, Yaqud Ananda Gudban, Sukarno, juga Abd Rachma, M Zainuddin, dan Heri Pudji Utami.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Pada Agustus 2017 lalu, KPK pernah mengambil contoh suara Cipto Wiyono untuk kepentingan penyidikan. Diduga, pengambilan sampel tersebut terkait penyadapan yang dilakukan penyidik.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015, Rabu (18/4/2018). Saksi yang diperiksa antara lain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono, dan anggota DPRD Kota Malang Subur Triono.

Selain kedua orang ini, penyidik juga memeriksa anggota dewan yang sudah ditahan yakni Suprapto, Salamet, Mohan Katelu dan Syaiful Rusdi. Salah satu saksi, Subur Triono, membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi.

"Iya hari ini. Saksi untuk semua tersangka (19 orang)," ujar Subur kepada Surya, Rabu (18/4/2018). Ia mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi bersama Cipto Wiyono.

Subur juga bertemu dengan keempat anggota dewan itu. "Bertemu dengan mereka juga tadi," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Surya, keempat orang anggota dewan yang ditahan itu juga diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi kepada anggota dewan yang ditahan juga dilakukan Selasa (17/4/2018). Penyidik antara lain meminta keterangan dari saksi Sahrawi dan Bambang Sumarto.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono. Febri mengatakan Cipto Wiyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Anton, Wali Kota Malang non-aktif.

Cipto Wiyono dan Subur Triono menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Dalam kasus ini, total sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 18 di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang non-aktif Mochamad Anton.

Penyidik KPK telah menahan ke-19 orang secara bergelombang sejak 27 Maret, 28 Maret, 29 Maret, 5 April dan 6 April. Penahanan pertama penyidik untuk 20 hari. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan untuk mereka yang ditahan pada 27 dan 28 Maret.

Perpanjangan penahanan itu selama 40 hari mulai 16 April 2018 sampai dengan 25 Mei 2018. Pekan lalu, Jubir KPK Febri Diansyah mengabarkan perpanjangan penahanan itu antara lain untuk tersangka M Anton, Mohan Katelu, Suprapto, Salamet, Rahayu Sugiarti, Yaqud Ananda Gudban, Sukarno, juga Abd Rachma, M Zainuddin, dan Heri Pudji Utami.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Pada Agustus 2017 lalu, KPK pernah mengambil contoh suara Cipto Wiyono untuk kepentingan penyidikan. Diduga, pengambilan sampel tersebut terkait penyadapan yang dilakukan penyidik.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Periksa Mantan Sekda Malang dan Anggota DPRD"

Post a Comment

Powered by Blogger.