Search

Pemkab Malang Berupaya Maksimalkan Retribusi Izin ...

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pendapatan retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) Pemkab Malang masih rendah.

Hal itu dinilai tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Malang hingga sekarang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, jumlah tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan di Kabupaten Malang tercatat sebanyak 31 orang.

Namun dari jumlah tersebut nilai pendapatan dari retribusi izin perpanjangan IMTA hanya sebesar Rp 88 juta pada tahun 2017.

"Bila diasumsikan dengan retribusi satu IMTA sebesar 1.200 dolar AS maka nilai pendapatan yang diterima Pemkab Malang hanya dari 5 IMTA saja. Nilai itu cukup rendah," kata Yoyok Wardoyo, Minggu (29/4/2018).

Untuk itu, dikatakan Yoyok Wardoyo, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lintas sektoral terkait hal itu. Baik dengan dinas terkait di Kabupaten Malang maupun dengan tingkat provinsi dan Pemerintah Pusat.

Karena sangat dimungkinkan para pengusaha membayarkan perpanjangan IMTA ke provinsi atau ke pusat. Padahal, sesuai aturan untuk memperpanjang IMTA harus di daerah domisili kerja TKA bersangkutan.

Memang, diakui Yoyok, pengawasan dan penindakan terkait ketenagakerjaan asing merupakan ranah Pemerintahan Provinsi dan Pusat. Dan itu seringkali menjadi kendala bagi daerah dalam menegakkan aturan-aturan yang ada dalam dunia ketenagakerjaan.

Untuk itu, dikatakan Yoyok, pihaknya tidak akan menyerah dengan kondisi tersebut. Koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi solusi dalam memecahkan persoalan tersebut.

"Bila berhasil, tentunya akan semakin memperkuat dunia industri serta memberi banyak manfaat bagi masyarakat dengan adanya penambahan PADKabupaten Malang, " tandas Yoyok.

Ditambahkan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Djunaedi mengatakan, untuk memperpanjang IMTA, para TKA memang harus membayar di domisili tempat kerjanya.

Dengan demikian, Pemkab Malang akan terus mengupayakan agar mendapatkan hak mengeluarkan perpanjangan izin IMTA. Hal itu dimaksudkan agar retribusi dari izin perpanjangan IMTA bisa dimaksimalkan.

Diakui Djunaedi, belum maksimalnya pembayaran IMTA menjadi persoalan terbilang cukup rumit. Apalagi dalam hal pengawasan dan penindakan yang bukan menjadi kewenangan Pemkab Malang namun ada di Provinsi dan Pusat.

Akan tetapi, meski tidak berwenang mengawasi dan menindak tenaga kerja asing bukan berarti Pemkab Malang harus kehilangan pendapatan dari retribusi perpanjangan izin IMTA di Kabupaten Malang.

"Untuk itu, upaya mendapatkan retribusi dari izin perpanjangan IMTA akan terus kami upayakan sampai dapat demi PAD," tutur Djunaedi.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pendapatan retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) Pemkab Malang masih rendah.

Hal itu dinilai tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Malang hingga sekarang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, jumlah tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan di Kabupaten Malang tercatat sebanyak 31 orang.

Namun dari jumlah tersebut nilai pendapatan dari retribusi izin perpanjangan IMTA hanya sebesar Rp 88 juta pada tahun 2017.

"Bila diasumsikan dengan retribusi satu IMTA sebesar 1.200 dolar AS maka nilai pendapatan yang diterima Pemkab Malang hanya dari 5 IMTA saja. Nilai itu cukup rendah," kata Yoyok Wardoyo, Minggu (29/4/2018).

Untuk itu, dikatakan Yoyok Wardoyo, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lintas sektoral terkait hal itu. Baik dengan dinas terkait di Kabupaten Malang maupun dengan tingkat provinsi dan Pemerintah Pusat.

Karena sangat dimungkinkan para pengusaha membayarkan perpanjangan IMTA ke provinsi atau ke pusat. Padahal, sesuai aturan untuk memperpanjang IMTA harus di daerah domisili kerja TKA bersangkutan.

Memang, diakui Yoyok, pengawasan dan penindakan terkait ketenagakerjaan asing merupakan ranah Pemerintahan Provinsi dan Pusat. Dan itu seringkali menjadi kendala bagi daerah dalam menegakkan aturan-aturan yang ada dalam dunia ketenagakerjaan.

Untuk itu, dikatakan Yoyok, pihaknya tidak akan menyerah dengan kondisi tersebut. Koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi solusi dalam memecahkan persoalan tersebut.

"Bila berhasil, tentunya akan semakin memperkuat dunia industri serta memberi banyak manfaat bagi masyarakat dengan adanya penambahan PADKabupaten Malang, " tandas Yoyok.

Ditambahkan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Djunaedi mengatakan, untuk memperpanjang IMTA, para TKA memang harus membayar di domisili tempat kerjanya.

Dengan demikian, Pemkab Malang akan terus mengupayakan agar mendapatkan hak mengeluarkan perpanjangan izin IMTA. Hal itu dimaksudkan agar retribusi dari izin perpanjangan IMTA bisa dimaksimalkan.

Diakui Djunaedi, belum maksimalnya pembayaran IMTA menjadi persoalan terbilang cukup rumit. Apalagi dalam hal pengawasan dan penindakan yang bukan menjadi kewenangan Pemkab Malang namun ada di Provinsi dan Pusat.

Akan tetapi, meski tidak berwenang mengawasi dan menindak tenaga kerja asing bukan berarti Pemkab Malang harus kehilangan pendapatan dari retribusi perpanjangan izin IMTA di Kabupaten Malang.

"Untuk itu, upaya mendapatkan retribusi dari izin perpanjangan IMTA akan terus kami upayakan sampai dapat demi PAD," tutur Djunaedi.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Malang Berupaya Maksimalkan Retribusi Izin ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.