JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang Sahrawi terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015, Kamis (4/4/2018).
Pantauan Kompas.com, Sahrawi keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis, sekitar pukul 17.56 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sahrawi akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
(Baca juga: 18 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Rp 600 Juta dari Wali Kota Malang)
Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka.
Ke-19 orang itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini. Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang Sahrawi terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015, Kamis (4/4/2018).
Pantauan Kompas.com, Sahrawi keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis, sekitar pukul 17.56 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sahrawi akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
(Baca juga: 18 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Rp 600 Juta dari Wali Kota Malang)
Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka.
Ke-19 orang itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini. Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tahan Sahrawi, Anggota DPRD Malang"
Post a Comment