Search

Sekretaris Pemkot Malang Berharap Ada Solusi 30 Hari

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekretaris Pemerintah Kota Malang Wasto berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan solusi pada persoalan pemerintahan di Kota Malang sebelum masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Lkpj Wali Kota Malang 2017 berakhir. Pansus DPRD Kota Malang yang membahas Lkpj Wali kota Malang 2017 diberi mandat bekerja 30 hari semenjak dibentuk pekan lalu.

"Kami harapkan ada solusi sebelum masa Pansus bekerja selesai. Dengan adanya petunjuk solusi itu, langkah pemerintahan selanjutnya lebih jelas," ujar Wasto yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/4/2018).

Wasto mengaku sudah memberitahukan persoalan Kota Malang ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Wasto menceritakan persoalan tidak kuorumnya anggota DPRD KOta Malang untuk tingkat pembahasan pengambilan keputusan.

Setelah Wasto melapor secara lisan, Kemendagri meminta Pemkot Malang berkirim surat. Wasto menegaskan surat itu akan dikirim, Selasa (10/4/2018). 'Besok akan kami kirim, dan karena ini mendesak semoga ada jawaban secepatnya. Katanya persoalan Kota Malang harus dirapatkan terlebih dahulu di Kemendagri," tegas Wasto.

Sejauh ini kerja Pansus Lkpj tidak akan terganggu selama masa pembahasan 30 hari di tingkat Pansus. Setelah pembahasan Lkpj Wali Kota selesai, DPRD Kota Malang harus membahas laporan pertanggungjawaban APBD Kota Malang 2017, untuk pembahasan SILPA sekitar Rp 400 miliar. Pembahasan ini menghasilkan Perda laporan pertanggungjawaban APBD Kota Malang 2017.

Jika anggota dewan tidak kuorum di pembahasan ini, maka pembahasa laporan pertanggungjawaban APBD tidak akan bisa dilakukan jika mengacu kepada PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Di Pasal 78 ayat 1 PP itu disebutkan penyusunan peraturan oleh anggota dewan bisa dilakukan jika dihadiri oleh 2/3 anggota DPRD. Untuk Kota Malang, hitungan 2/3 anggota dewan adalah 30 orang, untuk bisa membahas peraturan.

Seperti diberitakan, 19 anggota DPRD Kota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini tersisa 26 orang, yang artinya tidak kuorum untuk mengesahkan sebuah peraturan.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekretaris Pemerintah Kota Malang Wasto berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan solusi pada persoalan pemerintahan di Kota Malang sebelum masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Lkpj Wali Kota Malang 2017 berakhir. Pansus DPRD Kota Malang yang membahas Lkpj Wali kota Malang 2017 diberi mandat bekerja 30 hari semenjak dibentuk pekan lalu.

"Kami harapkan ada solusi sebelum masa Pansus bekerja selesai. Dengan adanya petunjuk solusi itu, langkah pemerintahan selanjutnya lebih jelas," ujar Wasto yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/4/2018).

Wasto mengaku sudah memberitahukan persoalan Kota Malang ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Wasto menceritakan persoalan tidak kuorumnya anggota DPRD KOta Malang untuk tingkat pembahasan pengambilan keputusan.

Setelah Wasto melapor secara lisan, Kemendagri meminta Pemkot Malang berkirim surat. Wasto menegaskan surat itu akan dikirim, Selasa (10/4/2018). 'Besok akan kami kirim, dan karena ini mendesak semoga ada jawaban secepatnya. Katanya persoalan Kota Malang harus dirapatkan terlebih dahulu di Kemendagri," tegas Wasto.

Sejauh ini kerja Pansus Lkpj tidak akan terganggu selama masa pembahasan 30 hari di tingkat Pansus. Setelah pembahasan Lkpj Wali Kota selesai, DPRD Kota Malang harus membahas laporan pertanggungjawaban APBD Kota Malang 2017, untuk pembahasan SILPA sekitar Rp 400 miliar. Pembahasan ini menghasilkan Perda laporan pertanggungjawaban APBD Kota Malang 2017.

Jika anggota dewan tidak kuorum di pembahasan ini, maka pembahasa laporan pertanggungjawaban APBD tidak akan bisa dilakukan jika mengacu kepada PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Di Pasal 78 ayat 1 PP itu disebutkan penyusunan peraturan oleh anggota dewan bisa dilakukan jika dihadiri oleh 2/3 anggota DPRD. Untuk Kota Malang, hitungan 2/3 anggota dewan adalah 30 orang, untuk bisa membahas peraturan.

Seperti diberitakan, 19 anggota DPRD Kota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini tersisa 26 orang, yang artinya tidak kuorum untuk mengesahkan sebuah peraturan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sekretaris Pemkot Malang Berharap Ada Solusi 30 Hari"

Post a Comment

Powered by Blogger.