Search

Gerakan Tutup Mulut Para Pengedar Narkoba di Malang

Liputan6.com, Malang - Petugas dari Polres Malang Kota, Jawa Timur, menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Hampir seluruhnya adalah residivis kasus narkoba. Namun, gerakan tutup mulut para pengedar itu menyulitkan polisi mengungkap bandar besar narkoba di Malang sesungguhnya.

Kepala Polres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, keenam tersangka ditangkap dalam tiga perkara terpisah. Namun, belum bisa dipastikan mereka berada dalam jaringan yang sama dalam peredaran narkoba di Malang.

"Apakah mereka semua masih satu jaringan besar, itu sedang kami perdalam lagi di pemeriksaan," ucap Asfuri di Malang, Selasa, 10 April 2018.

Keenam tersangka itu adalah IW dan EBA, MF dan FK serta AP dan DSH. Di antara mereka, hanya FK yang belum pernah dipenjara karena kasus narkoba. "Lima lainnya merupakan residivis, pernah dipenjara juga karena kasus narkoba," ujar Asfuri.

Dari keenam tersangka, IW dan EBA, warga Pakis, Kabupaten Malang jadi yang pertama ditangkap. Total 5,70 gram sabu, 5,17 gram bibit ganja dan 15,48 gram daun ganja kering dan uang Rp 1,4 juta disita dari kedua pelaku. IW, seorang pengedar yang ditangkap di parkiran sebuah hotel itu membeli narkoba dari EBA.

KBO Reskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heriyanta menambahkan, EBA sendiri mendapat pasokan narkoba dari seseorang yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.

"Menggunakan sistem ranjau dalam bertransaksi. Ada seseorang di lapas yang mengendalikan," ujar Bambang.

Para tersangka kasus narkoba di Malang lainnya, yakni duet MF dan MK yang terbukti memiliki 1,25 gram sabu. Sedangkan pasangan SF dan DSH ditangkap dengan barang bukti 6,31 gram ganja dan 0,83 gram sabu. "Apakah ada benang merah di antara mereka, masih kami periksa," kata Bambang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polres Jakarta Selatan menangkap 4 pengedar sabu, disita juga 451 gram sabu, paket besar ganja, dan timbangan digital

Let's block ads! (Why?)

Liputan6.com, Malang - Petugas dari Polres Malang Kota, Jawa Timur, menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Hampir seluruhnya adalah residivis kasus narkoba. Namun, gerakan tutup mulut para pengedar itu menyulitkan polisi mengungkap bandar besar narkoba di Malang sesungguhnya.

Kepala Polres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, keenam tersangka ditangkap dalam tiga perkara terpisah. Namun, belum bisa dipastikan mereka berada dalam jaringan yang sama dalam peredaran narkoba di Malang.

"Apakah mereka semua masih satu jaringan besar, itu sedang kami perdalam lagi di pemeriksaan," ucap Asfuri di Malang, Selasa, 10 April 2018.

Keenam tersangka itu adalah IW dan EBA, MF dan FK serta AP dan DSH. Di antara mereka, hanya FK yang belum pernah dipenjara karena kasus narkoba. "Lima lainnya merupakan residivis, pernah dipenjara juga karena kasus narkoba," ujar Asfuri.

Dari keenam tersangka, IW dan EBA, warga Pakis, Kabupaten Malang jadi yang pertama ditangkap. Total 5,70 gram sabu, 5,17 gram bibit ganja dan 15,48 gram daun ganja kering dan uang Rp 1,4 juta disita dari kedua pelaku. IW, seorang pengedar yang ditangkap di parkiran sebuah hotel itu membeli narkoba dari EBA.

KBO Reskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heriyanta menambahkan, EBA sendiri mendapat pasokan narkoba dari seseorang yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.

"Menggunakan sistem ranjau dalam bertransaksi. Ada seseorang di lapas yang mengendalikan," ujar Bambang.

Para tersangka kasus narkoba di Malang lainnya, yakni duet MF dan MK yang terbukti memiliki 1,25 gram sabu. Sedangkan pasangan SF dan DSH ditangkap dengan barang bukti 6,31 gram ganja dan 0,83 gram sabu. "Apakah ada benang merah di antara mereka, masih kami periksa," kata Bambang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polres Jakarta Selatan menangkap 4 pengedar sabu, disita juga 451 gram sabu, paket besar ganja, dan timbangan digital

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerakan Tutup Mulut Para Pengedar Narkoba di Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.