SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Selain menangkap kurir yang membawa ganja seberat 4 Kg, jajaran Satreskoba POlres Malang Kota juga membekuk jaringan baru peredaran narkoba di Kota Malang. Jaringan baru ini terkait ladang ganja di sebuah rumah di Jl Jaya Srani IX Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan Surya, Minggu (22/4/2018) polisi menangkap empat orang jaringan peredaran ganja, juga menggerebek ladang ganja di Jl Jaya Srani IX. Polisi menyita 37 pohon ganja dari rumah itu, dan ganja kering sekitar 1 Kg dari empat orang tersebut.
Selasa (24/4/2018) polisi merilis pengungkapan itu. Jaringan yang terdiri atas 1. Dh (24) warga Jl Bantaran Kota Malang, Ar (22) warga Jl Alumunium, Dm (27) warga Jl Tamansiswa, dan Hq (27) warga Jl Jaya Srani IX Sekarpuro Kabupaten Malang.
Keempat orang ini merupakan jaringan baru. Mereka memakai dan mengedarkan ganja yang diproduksi oleh Hq di Jl Jaya Srani IX. Produksi ganja itu baru setahun terakhir dan sudah dua kali panen.
Hq yang menanam ganja itu awalnya membeli ganja kering secara online. Ganja kering itu disertai biji ganja. Biji itulah yang kemudian ditanam di rumah itu. Untuk menutupi tanaman ganja dari warga sekitarnya, Hq juga menanam jamur di rumah yang tidak ditinggali pemiliknya itu.
"Pengungkapan 37 pohon ganja ini setelah kami menangkap beberapa orang secara berurutan, dari A, ke B, kemudian C, dan terakhir D si penanam ganja ini," ujar Kapolres Malang Kota AKBp Asfuri.
Si penanam ganja menjual ganja kering senilai Rp 1.4 juta untuk 150 gram. Ar dan Dh mengambil ganja dari Hq. Sedangkan Dm membelinya dari Ar.
Karenanya, keempat orang ini dijerat memakai pasal berbeda di UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat memakai Pasal 111 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 1. Ancaman Pasal 111 ayat 1 adalah hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Sedangkan ancaman Pasal 114 adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Ancaman paling berat diterima oleh Hq selaku penanam juga pengedar. Dia yang dijerat memakai Pasal 111 ayat 2 diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Karena memelihara atau memiliki ganja lebih dari lima batang pohon," imbuh Asfuri.
Lebih lanjut Asfuri berpesan kepada masyarakat bagi yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke kepolisian terdekat.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Selain menangkap kurir yang membawa ganja seberat 4 Kg, jajaran Satreskoba POlres Malang Kota juga membekuk jaringan baru peredaran narkoba di Kota Malang. Jaringan baru ini terkait ladang ganja di sebuah rumah di Jl Jaya Srani IX Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan Surya, Minggu (22/4/2018) polisi menangkap empat orang jaringan peredaran ganja, juga menggerebek ladang ganja di Jl Jaya Srani IX. Polisi menyita 37 pohon ganja dari rumah itu, dan ganja kering sekitar 1 Kg dari empat orang tersebut.
Selasa (24/4/2018) polisi merilis pengungkapan itu. Jaringan yang terdiri atas 1. Dh (24) warga Jl Bantaran Kota Malang, Ar (22) warga Jl Alumunium, Dm (27) warga Jl Tamansiswa, dan Hq (27) warga Jl Jaya Srani IX Sekarpuro Kabupaten Malang.
Keempat orang ini merupakan jaringan baru. Mereka memakai dan mengedarkan ganja yang diproduksi oleh Hq di Jl Jaya Srani IX. Produksi ganja itu baru setahun terakhir dan sudah dua kali panen.
Hq yang menanam ganja itu awalnya membeli ganja kering secara online. Ganja kering itu disertai biji ganja. Biji itulah yang kemudian ditanam di rumah itu. Untuk menutupi tanaman ganja dari warga sekitarnya, Hq juga menanam jamur di rumah yang tidak ditinggali pemiliknya itu.
"Pengungkapan 37 pohon ganja ini setelah kami menangkap beberapa orang secara berurutan, dari A, ke B, kemudian C, dan terakhir D si penanam ganja ini," ujar Kapolres Malang Kota AKBp Asfuri.
Si penanam ganja menjual ganja kering senilai Rp 1.4 juta untuk 150 gram. Ar dan Dh mengambil ganja dari Hq. Sedangkan Dm membelinya dari Ar.
Karenanya, keempat orang ini dijerat memakai pasal berbeda di UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat memakai Pasal 111 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 1. Ancaman Pasal 111 ayat 1 adalah hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Sedangkan ancaman Pasal 114 adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Ancaman paling berat diterima oleh Hq selaku penanam juga pengedar. Dia yang dijerat memakai Pasal 111 ayat 2 diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Karena memelihara atau memiliki ganja lebih dari lima batang pohon," imbuh Asfuri.
Lebih lanjut Asfuri berpesan kepada masyarakat bagi yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke kepolisian terdekat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penanam Ganja di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup"
Post a Comment