Search

Hari Terakhir Koreksi DPS, 17 April Penetapan DPT Kota Malang


MALANG - KPU Kota Malang terus menyasar warga yang belum tercatat dalam  Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim. Berbagai momen dimaksimalkan oleh penyelenggara pemilu itu agar warga tak kehilangan hak pilihnya.
Apalagi Senin (2/4) merupakan hari terakhir masa tanggapan masyarakat terhadap DPS. Warga yang belum tercatat dalam DPS diminta segera melapor ke kelurahan atau KPU Kota Malang.
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, layanan tanggapan masyarakat dibuka setelah diumumkannya DPS. Dimana melalui  layanan ini, masyarakat Kota Malang yang namanya belum masuk dalam DPS mengisi formulir tanggapan.
”Formulir yang sudah diisi kemudian dilaporkan kepada PPS. Selanjutnya dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan,’’ katanya. Tanggapan tersebut juga menjadi acuan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Deny terus mengajak warga untuk memperhatikan pengumuman DPS di kantor kelurahan masing-masing. Jangan lupa membawa KTP dan KK untuk menunjukan diri sebagai warga yang punya hak pilih.
Kemarin KPU juga memanfaatkan ‘layanan satu hari jadi’ yang dibuka oleh Dispendukcapil Kota Malang di Perkantoran Terpadu, Kedungkandang. Dalam layanan ini, warga bisa membereskan semua administrasi kependudukan dalam sehari.   
Lebih lanjut Deny menjelaskan banyak warga yang datang saat pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut. Umumnya mereka cek namanya apakah sudah masuk dalam DPS atau belum. Saat mengetahui namanya tak tercantum, warga langsung mengisi formulir tanggapan.
Menurut dia, tak tercatat nama warga dalam DPS karena beberapa faktor. Di antaranya
baru pindah domisili sehingga datanya belum masuk ke RT dan RW. Selain itu tak bertemu saat coklit dan tidak dikenal RT maupun RW tempat tinggal.  
”Melalui tanggapan ini, nanti dilakukan perbaikan DPS untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT,’’ ungkapnya.
Deny menyebutkan penetapan DPT Kota Malang dilakukan pada 17 April mendatang. Setelah penetapan, tak ada lagi tahapan perbaikan. Namun demikian, bukan berarti pemilih yang tak masuk dalam DPT tak bisa memilih. ”Warga yang sudah cukup usia, meskipun tak masuk dalam DPT  tetap bisa memilih, dengan syarat mereka memegang e-KTP,’’ tandas Deny.(ira/van)

Let's block ads! (Why?)


MALANG - KPU Kota Malang terus menyasar warga yang belum tercatat dalam  Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim. Berbagai momen dimaksimalkan oleh penyelenggara pemilu itu agar warga tak kehilangan hak pilihnya.
Apalagi Senin (2/4) merupakan hari terakhir masa tanggapan masyarakat terhadap DPS. Warga yang belum tercatat dalam DPS diminta segera melapor ke kelurahan atau KPU Kota Malang.
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, layanan tanggapan masyarakat dibuka setelah diumumkannya DPS. Dimana melalui  layanan ini, masyarakat Kota Malang yang namanya belum masuk dalam DPS mengisi formulir tanggapan.
”Formulir yang sudah diisi kemudian dilaporkan kepada PPS. Selanjutnya dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan,’’ katanya. Tanggapan tersebut juga menjadi acuan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Deny terus mengajak warga untuk memperhatikan pengumuman DPS di kantor kelurahan masing-masing. Jangan lupa membawa KTP dan KK untuk menunjukan diri sebagai warga yang punya hak pilih.
Kemarin KPU juga memanfaatkan ‘layanan satu hari jadi’ yang dibuka oleh Dispendukcapil Kota Malang di Perkantoran Terpadu, Kedungkandang. Dalam layanan ini, warga bisa membereskan semua administrasi kependudukan dalam sehari.   
Lebih lanjut Deny menjelaskan banyak warga yang datang saat pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut. Umumnya mereka cek namanya apakah sudah masuk dalam DPS atau belum. Saat mengetahui namanya tak tercantum, warga langsung mengisi formulir tanggapan.
Menurut dia, tak tercatat nama warga dalam DPS karena beberapa faktor. Di antaranya
baru pindah domisili sehingga datanya belum masuk ke RT dan RW. Selain itu tak bertemu saat coklit dan tidak dikenal RT maupun RW tempat tinggal.  
”Melalui tanggapan ini, nanti dilakukan perbaikan DPS untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT,’’ ungkapnya.
Deny menyebutkan penetapan DPT Kota Malang dilakukan pada 17 April mendatang. Setelah penetapan, tak ada lagi tahapan perbaikan. Namun demikian, bukan berarti pemilih yang tak masuk dalam DPT tak bisa memilih. ”Warga yang sudah cukup usia, meskipun tak masuk dalam DPT  tetap bisa memilih, dengan syarat mereka memegang e-KTP,’’ tandas Deny.(ira/van)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Terakhir Koreksi DPS, 17 April Penetapan DPT Kota Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.