REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, menyatakan akan segera melaporkan kondisi terkini perihal pemerintahan Kota Malang. Laporan banyaknya anggota legislatif menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga mempengaruhi berjalannya pemerintahan akan disampaikan ke Pemprov dan Mendagri.
"Kondisi ini akan kami laporkan ke provinsi dan mendagri dengan harapan ada solusi terhadap perkembangan yang akan terjadi ke depannya," jelas Wahid seusai Sidang Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (3/4).
Seperti diketahui, sebanyak 19 anggota DPRD termasuk MAW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015. Situasi ini dianggap akan mempengaruhi keberlangsungan pemerintahan Kota Malang terutama di kubu legislatif.
Berdasarkan PP 16 tahun 2010 tentang tata tertib (tatib) DPRD, pengesahan suatu perda (peraturan daerah) harus memenuhi kuorum yang telah ditetapkan. Pada pasal 78 ayat 1b, penetapan perda, APBD dan pemberhentian pimpinan DPRD harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPRD. Dengan kata lain, rapat paripurna setidaknya harus dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD Kota Malang.
Sementara pada pasal 78 ayat 1a diungkapkan pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian kepala daerah harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga per empat. Kemudian untuk jumlah anggota yang harus hadir pada rapat selain paripurna sekitar satu per dua.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, menyatakan akan segera melaporkan kondisi terkini perihal pemerintahan Kota Malang. Laporan banyaknya anggota legislatif menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga mempengaruhi berjalannya pemerintahan akan disampaikan ke Pemprov dan Mendagri.
"Kondisi ini akan kami laporkan ke provinsi dan mendagri dengan harapan ada solusi terhadap perkembangan yang akan terjadi ke depannya," jelas Wahid seusai Sidang Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (3/4).
Seperti diketahui, sebanyak 19 anggota DPRD termasuk MAW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015. Situasi ini dianggap akan mempengaruhi keberlangsungan pemerintahan Kota Malang terutama di kubu legislatif.
Berdasarkan PP 16 tahun 2010 tentang tata tertib (tatib) DPRD, pengesahan suatu perda (peraturan daerah) harus memenuhi kuorum yang telah ditetapkan. Pada pasal 78 ayat 1b, penetapan perda, APBD dan pemberhentian pimpinan DPRD harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPRD. Dengan kata lain, rapat paripurna setidaknya harus dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD Kota Malang.
Sementara pada pasal 78 ayat 1a diungkapkan pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian kepala daerah harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga per empat. Kemudian untuk jumlah anggota yang harus hadir pada rapat selain paripurna sekitar satu per dua.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Malang Minta Solusi Terkait Penangkapan Anggota DPRD"
Post a Comment