SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Lkpj) APBDKota Malang tahun 2017 di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang tidak terkendala masalah.
Namun setelah pembahasan di tingkat Pansus itu, dirinya belum mengetahui.
Hal ini karena saat ini anggota DPRD Kota Malang tertinggal 26 orang. Di sisi lain, pimpinan dewan juga kosong. Ini terjadi setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 19 anggota dewan periode 2014 - 2019.
Empat orang pimpinan dewan juga ditahan KPK. Pimpinan yang terakhir ditahan adalah Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, Jumat (6/4/2018).
Sebelum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Hakim telah meninggalkan sejumlah surat perintah dan surat kegiatan. Salah satunya menandatangani surat kerja untuk Pansus Lkpj.
Hakim juga menandatangani surat tentang susunan Pansus Lkpj yang diketuai oleh Bambang Triyoso dan Arif Hermanto sebagai wakil.
"Kalau Pansus Lkpj tidak ada kendala. Setelah kemarin ditunjuk dan ada surat perintah kerja, Pansus langsung bekerja. Dalam paripurna internal ada mandat pekerjaan Pansus Lkpj selama 30 hari harus sudah menghasilkan rekomendasi," ujar Bambang.
Karenanya, selama 30 hari ke depan, tidak ada kendala untuk kinerja anggota dewan yang tersisa. Karena mereka disibukkan dengan pembahasan Lkpj APBD 2017.
"Tetapi saya tidak tahu setelah itu. Saya kembalikan kepada Pansus. Pasti nanti Pansus akan menghasilkan rekomendasi. Termasuk mungkin rekomendasi selanjutnya," ujar Bambang.
Dalam situasi normal, berdasarkan mekanisme, paska pembahasan di tingkat Pansus, hasil rekomendasi tingkat Pansus itu kemudian didistribusikan ke tingkat Fraksi.
Fraksi akan memberikan pendapatnya, dilanjutkan dengan tanggapan dari dewan, tanggapan dari wali kota, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan.
Tahapan mulai dari fraksi sampai kesepatan itu dilakukan dalam sebuah rapat paripurna. Rapat paripurna itu dipimpin oleh pimpinan dewan. Namun ketika tidak ada pimpinan seperti yang terjadi saat ini, Bambang belum mengetahui langkah apa yang harus diambil unsur dewan.
"Pastinya situasi ini sudah saya laporkan ke Pjs Wali Kota (Wahid Wahyudi). Kalau memungkinkan, pekan depan saya juga konsultasi ke Kemendagri," tegas Bambang.
Seperti diketahui, penyidik KPK menahan belasan anggota DPRD Kota Malang karena disangka menerima suap untuk pembahasan Perubahan APBDKota Malang tahun 2015. Tidak hanya menjadikan mereka tersangka, penyidik juga menahan mereka.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Lkpj) APBDKota Malang tahun 2017 di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang tidak terkendala masalah.
Namun setelah pembahasan di tingkat Pansus itu, dirinya belum mengetahui.
Hal ini karena saat ini anggota DPRD Kota Malang tertinggal 26 orang. Di sisi lain, pimpinan dewan juga kosong. Ini terjadi setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 19 anggota dewan periode 2014 - 2019.
Empat orang pimpinan dewan juga ditahan KPK. Pimpinan yang terakhir ditahan adalah Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, Jumat (6/4/2018).
Sebelum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Hakim telah meninggalkan sejumlah surat perintah dan surat kegiatan. Salah satunya menandatangani surat kerja untuk Pansus Lkpj.
Hakim juga menandatangani surat tentang susunan Pansus Lkpj yang diketuai oleh Bambang Triyoso dan Arif Hermanto sebagai wakil.
"Kalau Pansus Lkpj tidak ada kendala. Setelah kemarin ditunjuk dan ada surat perintah kerja, Pansus langsung bekerja. Dalam paripurna internal ada mandat pekerjaan Pansus Lkpj selama 30 hari harus sudah menghasilkan rekomendasi," ujar Bambang.
Karenanya, selama 30 hari ke depan, tidak ada kendala untuk kinerja anggota dewan yang tersisa. Karena mereka disibukkan dengan pembahasan Lkpj APBD 2017.
"Tetapi saya tidak tahu setelah itu. Saya kembalikan kepada Pansus. Pasti nanti Pansus akan menghasilkan rekomendasi. Termasuk mungkin rekomendasi selanjutnya," ujar Bambang.
Dalam situasi normal, berdasarkan mekanisme, paska pembahasan di tingkat Pansus, hasil rekomendasi tingkat Pansus itu kemudian didistribusikan ke tingkat Fraksi.
Fraksi akan memberikan pendapatnya, dilanjutkan dengan tanggapan dari dewan, tanggapan dari wali kota, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan.
Tahapan mulai dari fraksi sampai kesepatan itu dilakukan dalam sebuah rapat paripurna. Rapat paripurna itu dipimpin oleh pimpinan dewan. Namun ketika tidak ada pimpinan seperti yang terjadi saat ini, Bambang belum mengetahui langkah apa yang harus diambil unsur dewan.
"Pastinya situasi ini sudah saya laporkan ke Pjs Wali Kota (Wahid Wahyudi). Kalau memungkinkan, pekan depan saya juga konsultasi ke Kemendagri," tegas Bambang.
Seperti diketahui, penyidik KPK menahan belasan anggota DPRD Kota Malang karena disangka menerima suap untuk pembahasan Perubahan APBDKota Malang tahun 2015. Tidak hanya menjadikan mereka tersangka, penyidik juga menahan mereka.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Lkpj APBD Kota Malang tahun 2017 Tak Ada Kendala, Tapi ..."
Post a Comment