Search

Imbauan Dinas Perdagangan Kota Malang Kepada Para PKL di Jalan Ade Irma Suryani - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dengan semakin banyaknya Pedagang Kaki Lama (PKL) yang berjualan di Kota Malang, membuat Dinas Perdagangan mulai membuat imbauan dan peraturan.

Hal itu diterapkan untuk membuat suasana di Kota Malang lebih tertata rapi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan di sepanjang Jalan Ade Irma Suryani, Kasin, Kota Malang.

Yakni, dengan mulai diberlakukan jam berjualan kepada para PKL yang menjual buah-buahan di sepanjang Jalan Ade Irma Suryani.

"Batas waktu berjualan bagi mereka ialah mulai pukul 09:00 - 17:00 WIB. Jika diluar jam itu mereka berjualan, maka akan kami tindak," ujarnya.

Dijelaskan Wahyu, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan tindakan tegas.

Yakni dengan menertibkan lapak dagangan mereka untuk dibawa ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Malang.

"Pertama kami imbau dulu. Kalau masih ngotot, kami akan menyita lapak mereka selama dua hari, agar memberikan efek jera kepada mereka. Setelah itu pedagang bisa mengambil kembali dikantor sambil menandatangani perjanjian tertulis," jelasnya.

Kata Wahyu para pedagang yang berjualan di Jalan Ade Irma Suryani merupakan pedagang yang dulunya berjualan di sekitar Pasar Besar Kota Malang.

Pada saat itu, Wali Kota Malang terdahulu, Abah Anton, merelokasi lapak para pedagang ke Jalan Ade Irma Suryani.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dengan semakin banyaknya Pedagang Kaki Lama (PKL) yang berjualan di Kota Malang, membuat Dinas Perdagangan mulai membuat imbauan dan peraturan.

Hal itu diterapkan untuk membuat suasana di Kota Malang lebih tertata rapi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan di sepanjang Jalan Ade Irma Suryani, Kasin, Kota Malang.

Yakni, dengan mulai diberlakukan jam berjualan kepada para PKL yang menjual buah-buahan di sepanjang Jalan Ade Irma Suryani.

"Batas waktu berjualan bagi mereka ialah mulai pukul 09:00 - 17:00 WIB. Jika diluar jam itu mereka berjualan, maka akan kami tindak," ujarnya.

Dijelaskan Wahyu, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan tindakan tegas.

Yakni dengan menertibkan lapak dagangan mereka untuk dibawa ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Malang.

"Pertama kami imbau dulu. Kalau masih ngotot, kami akan menyita lapak mereka selama dua hari, agar memberikan efek jera kepada mereka. Setelah itu pedagang bisa mengambil kembali dikantor sambil menandatangani perjanjian tertulis," jelasnya.

Kata Wahyu para pedagang yang berjualan di Jalan Ade Irma Suryani merupakan pedagang yang dulunya berjualan di sekitar Pasar Besar Kota Malang.

Pada saat itu, Wali Kota Malang terdahulu, Abah Anton, merelokasi lapak para pedagang ke Jalan Ade Irma Suryani.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Imbauan Dinas Perdagangan Kota Malang Kepada Para PKL di Jalan Ade Irma Suryani - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.