JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu anggota DPRD Malang bernama Sahrawi yang merupakan tersangka dalam kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anggota legislatif Kota Apel itu langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
"Penyidik hari ini akan melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu, Sahrawi anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Febri menyebut, penahanan tahap pertama terhadap Sahrawi akan dilakukan selama 20 hari kedepan. "Penahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," tutur Febri.
(Baca Juga: 5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Kembali Dipanggil KPK)
KPK sebelumnya, juga telah menahan anggota DPRD Malang, Bambang Sumarto usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 29 Maret 2018 lalu. Kini dari 18 anggota DPRD, tersisa lima orang lagi yang belum mengenakan rompi tahanan KPK.
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Sahrawi berdalih tidak pernah menerima uang terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Saya itu tidak pernah nerima apa yang dituduhkan. Mulai dari sebaga saksi sampai tersangka, tetap saya diapit dari awal," kilah dia sebelum masuk mobil tahanan KPK.
Sahrawi mengklaim dirinya telah di dzalimi oleh orang-orang yang menyeretnya ke dalam pusaran kasus korupsi antara pihak eksekutif dan legislatif ini.
"Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik tadi, ini dzalim trrhadap saya. Siapa pun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima itu dzalim. Padahal kan saya tidak pernah menerima," tutur dia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Mochamad Anton menjanjikan Fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(aky)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu anggota DPRD Malang bernama Sahrawi yang merupakan tersangka dalam kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anggota legislatif Kota Apel itu langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
"Penyidik hari ini akan melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu, Sahrawi anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Febri menyebut, penahanan tahap pertama terhadap Sahrawi akan dilakukan selama 20 hari kedepan. "Penahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," tutur Febri.
(Baca Juga: 5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Kembali Dipanggil KPK)
KPK sebelumnya, juga telah menahan anggota DPRD Malang, Bambang Sumarto usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 29 Maret 2018 lalu. Kini dari 18 anggota DPRD, tersisa lima orang lagi yang belum mengenakan rompi tahanan KPK.
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Sahrawi berdalih tidak pernah menerima uang terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Saya itu tidak pernah nerima apa yang dituduhkan. Mulai dari sebaga saksi sampai tersangka, tetap saya diapit dari awal," kilah dia sebelum masuk mobil tahanan KPK.
Sahrawi mengklaim dirinya telah di dzalimi oleh orang-orang yang menyeretnya ke dalam pusaran kasus korupsi antara pihak eksekutif dan legislatif ini.
"Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik tadi, ini dzalim trrhadap saya. Siapa pun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima itu dzalim. Padahal kan saya tidak pernah menerima," tutur dia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Mochamad Anton menjanjikan Fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(aky)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Malang Terkait Suap APBD-P"
Post a Comment