SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Siswa dari Kabupaten Malang masih bisa sekolah ke Kota Malang.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Puji Hariwati menjelaskan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB 2019 mengatur soal zonasi PPDB.
“Dasar kami adalah Permendikbud itu. Di situ adalah sistem zona.”
“Zona yang dimaksudkan adalah zona wilayah. Kalau antar wilayah boleh menerima siswa dengan presentasi kuota 5 persen,” terang Puji kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (5/4/2019).
Puji menambahkan siswa dari Kabupaten Malang bisa bersekolah ke Kota Malang dengan kuota 5 persen.
Itupun harus melalui jalur prestasi.
“Ada tiga jalur untuk masuk PPDB. Pertama, jalur zonasi presentase 90 persen minimal.”
“Kemudian 5 persen dari jalur prestasi dari luar zona. Lalu, 5 persen dari jalur karena perpindahan domisili orang tua.”
“Jadi yang dari Kabupaten ke Kota Malang atau sebaliknya bisa menerima siswa hanya 5 persen,” jelas Puji.
Puji menerangkan Permendikbud 51/2018 itu merupakan acuan penerapan zona wilayah dalam penerimaan siswa maupun siswi.
“Hanya jarak dari rumah ke sekolah saja yang dipakai acuan.”
“Jadi siapa yang bersangkutan deket dengan sekolah itu ya pasti diterima,” terangnya.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Siswa dari Kabupaten Malang masih bisa sekolah ke Kota Malang.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Puji Hariwati menjelaskan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB 2019 mengatur soal zonasi PPDB.
“Dasar kami adalah Permendikbud itu. Di situ adalah sistem zona.”
“Zona yang dimaksudkan adalah zona wilayah. Kalau antar wilayah boleh menerima siswa dengan presentasi kuota 5 persen,” terang Puji kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (5/4/2019).
Puji menambahkan siswa dari Kabupaten Malang bisa bersekolah ke Kota Malang dengan kuota 5 persen.
Itupun harus melalui jalur prestasi.
“Ada tiga jalur untuk masuk PPDB. Pertama, jalur zonasi presentase 90 persen minimal.”
“Kemudian 5 persen dari jalur prestasi dari luar zona. Lalu, 5 persen dari jalur karena perpindahan domisili orang tua.”
“Jadi yang dari Kabupaten ke Kota Malang atau sebaliknya bisa menerima siswa hanya 5 persen,” jelas Puji.
Puji menerangkan Permendikbud 51/2018 itu merupakan acuan penerapan zona wilayah dalam penerimaan siswa maupun siswi.
“Hanya jarak dari rumah ke sekolah saja yang dipakai acuan.”
“Jadi siapa yang bersangkutan deket dengan sekolah itu ya pasti diterima,” terangnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat Bagi Siswa Kabupaten Malang yang Ingin Daftar Sekolah ke Kota Malang - Surya Malang"
Post a Comment