VIVA - Debat publik atau debat kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terancam sepi. Tim pasangan calon nomor urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud berencana memboikot debat publik yang diadakan oleh KPU Kota Malang pada 7 April mendatang.
"Kami menghendaki fair play dengan hanya melakukan debat calon wakil wali kota akan tetapi paslon nomor 3 bertahan akan menghadirkan paslon lengkap. Kami akan rapatkan, pertimbangan untuk tidak hadir (debat publik) lebih besar," kata Ketua Pemenangan Nomor Urut Satu, Arief Wahyudi, Kamis, 5 April 2018.
Perlu diketahui dua calon Wali Kota Malang saat ini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terjerat kasus APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Dua calon kepala daerah yang ditahan KPK adalah Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi nomor urut satu dan Moch Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud nomor urut dua.
Di Pilwakot Malang ada tiga pasangan calon. Pasangan calon nomor urut tiga adalah Sutiaji berpasangan dengan Sofyan Edi.
Keputusan mengadakan debat publik dengan menghadirkan pasangan calon dianggap paslon nomor urut 1 dan 2 sebagai perlakuan tidak adil. Mereka menghendaki debat publik hanya dilakukan oleh calon wakil wali kota saja.
"Usulan kami debat antara calon wakil wali kota cukup adil. Karena semua tahu calon wali kota tidak bisa dihadirkan. Harusnya aturan ini bisa disiasati," kata Dito Arief, Juru Bicara Paslon Nomor Urut 1.
Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin, mengatakan langkah yang diambil oleh KPU Kota Malang sudah sesuai proses yang benar. Mereka sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Hasilnya debat publik tetap harus dilakukan pada 7 April mendatang.
"Jika tidak hadir tidak bermasalah dengan sanksi pemasangan iklan. Kami berusaha adil dengan mengundang semua paslon. Karena debat publik hanya fasilitas KPU, untuk mensosialisasikan pasangan calon ke masyarakat Kota Malang," ujar Zainuddin.
Zainuddin mengaku menerima keberatan dari paslon 1 dan 2. Namun, ia berharap calon wakil wali kota tetap hadir di debat publik. Sebab, ketidakhadiran salah satu calon hanya bisa ditolerir dengan alasan sakit atau beribadah.
"Sanksi sudah kita konsultasi ke KPU Jatim ketidakhadiran bisa ditolerir jika sakit atau ibadah. Jika salah satu hadir sanksi itu bisa ditolerir, kecuali paslon tidak hadir dua-duanya itu berlaku sanksi. Kami mengharapkan paslon 1 dan 2 hadir untuk wakilnya saja. Yang jelas kita juga sudah surati KPK juga," kata Zainuddin.
VIVA - Debat publik atau debat kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terancam sepi. Tim pasangan calon nomor urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud berencana memboikot debat publik yang diadakan oleh KPU Kota Malang pada 7 April mendatang.
"Kami menghendaki fair play dengan hanya melakukan debat calon wakil wali kota akan tetapi paslon nomor 3 bertahan akan menghadirkan paslon lengkap. Kami akan rapatkan, pertimbangan untuk tidak hadir (debat publik) lebih besar," kata Ketua Pemenangan Nomor Urut Satu, Arief Wahyudi, Kamis, 5 April 2018.
Perlu diketahui dua calon Wali Kota Malang saat ini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terjerat kasus APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Dua calon kepala daerah yang ditahan KPK adalah Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi nomor urut satu dan Moch Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud nomor urut dua.
Di Pilwakot Malang ada tiga pasangan calon. Pasangan calon nomor urut tiga adalah Sutiaji berpasangan dengan Sofyan Edi.
Keputusan mengadakan debat publik dengan menghadirkan pasangan calon dianggap paslon nomor urut 1 dan 2 sebagai perlakuan tidak adil. Mereka menghendaki debat publik hanya dilakukan oleh calon wakil wali kota saja.
"Usulan kami debat antara calon wakil wali kota cukup adil. Karena semua tahu calon wali kota tidak bisa dihadirkan. Harusnya aturan ini bisa disiasati," kata Dito Arief, Juru Bicara Paslon Nomor Urut 1.
Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin, mengatakan langkah yang diambil oleh KPU Kota Malang sudah sesuai proses yang benar. Mereka sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Hasilnya debat publik tetap harus dilakukan pada 7 April mendatang.
"Jika tidak hadir tidak bermasalah dengan sanksi pemasangan iklan. Kami berusaha adil dengan mengundang semua paslon. Karena debat publik hanya fasilitas KPU, untuk mensosialisasikan pasangan calon ke masyarakat Kota Malang," ujar Zainuddin.
Zainuddin mengaku menerima keberatan dari paslon 1 dan 2. Namun, ia berharap calon wakil wali kota tetap hadir di debat publik. Sebab, ketidakhadiran salah satu calon hanya bisa ditolerir dengan alasan sakit atau beribadah.
"Sanksi sudah kita konsultasi ke KPU Jatim ketidakhadiran bisa ditolerir jika sakit atau ibadah. Jika salah satu hadir sanksi itu bisa ditolerir, kecuali paslon tidak hadir dua-duanya itu berlaku sanksi. Kami mengharapkan paslon 1 dan 2 hadir untuk wakilnya saja. Yang jelas kita juga sudah surati KPK juga," kata Zainuddin.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Calon Ditahan KPK, Debat Pilkada Malang Bubar?"
Post a Comment