JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Lima anggota DPRD itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Lima anggota DPRD Kota Malang ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Mereka yang dipanggil adalah Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Berdasarkan pantauan, Sulik Lestyowari dan Tri Yudiani telah tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB.
(Baca: KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Malang Terkait Suap APBD-P)
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
(Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Suap APBD 2015 Kota Malang)
Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ulu)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Lima anggota DPRD itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Lima anggota DPRD Kota Malang ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Mereka yang dipanggil adalah Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Berdasarkan pantauan, Sulik Lestyowari dan Tri Yudiani telah tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB.
(Baca: KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Malang Terkait Suap APBD-P)
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
(Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Suap APBD 2015 Kota Malang)
Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ulu)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembali Periksa 5 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka ..."
Post a Comment