Search

Dalam Sehari, Dua Warga Kota Malang Diringkus Polisi Karena Kasus Ini - Malang Times NEWS

MALANGTIMES - Jajaran kepolisian Unit Reskoba Polres Malang kembali unjuk gigi. 

Setelah kesekian kalinya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang. 

Kini, anggota korps berseragam coklat ini kembali beraksi, dengan mengamankan dua orang pengedar narkoba sekaligus pengguna, yang berasal dari Kota Malang, Selasa (2/4/2019) malam.

Kedua tersangka yang baru saja diamankan ini diketahui bernama Dwi Hariaji (39) warga Jalan Kedawung Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dan Arif Nugraha alias Ayik (38) warga jalan D Limboto Barat Dalam Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

“Keduanya kami tangkap setelah kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu, dan hendak melangsungkan pesta narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Rabu (3/4/2019).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat, jika di wilayah Kabupaten Malang khususnya di Kecamatan Singosari masih marak dijumpai peredaran narkoba. 

Berangkat dari laporan tersebut, beberapa personel kepolisian dikerahkan ke lapangan guna melakukan penelusuran.

Hasilnya, polisi mendapat informasi jika sebagian peredaran narkoba di Singosari dikendalikan oleh kedua tersangka, yaitu Dwi dan Ayik. 

Tanpa menunggu lama, petugas akhirnya mengerebek keduanya ketika berada di rumah kontrakan milik tersangka Dwi, yang berlokasi di Perum Bumi Mondoroko Raya Desa Watugede Kecamatan Singosari. 

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk memburu bandar yang selama ini memasok narkoba kepada kedua tersangka,” sambung Ainun kepada MalangTIMES.

Berdasarkan serangkaian test medis, selain diduga terlibat jaringan narkoba. 

Kedua tersangka juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka atas nama Dwi, polisi menyita berbagai barang bukti. Diantaranya sepoket sabu dengan berat 0,28 gram, seperangkat alat hisab, satu unit handphone, serta berbagai perlengkapan untuk menjual sabu.

Sedangkan dari tangan tersangka atas nama Ayik, petugas juga menyita satu poket sabu seberat 0,35 gram, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. 

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” ujar perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.

Let's block ads! (Why?)

MALANGTIMES - Jajaran kepolisian Unit Reskoba Polres Malang kembali unjuk gigi. 

Setelah kesekian kalinya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang. 

Kini, anggota korps berseragam coklat ini kembali beraksi, dengan mengamankan dua orang pengedar narkoba sekaligus pengguna, yang berasal dari Kota Malang, Selasa (2/4/2019) malam.

Kedua tersangka yang baru saja diamankan ini diketahui bernama Dwi Hariaji (39) warga Jalan Kedawung Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dan Arif Nugraha alias Ayik (38) warga jalan D Limboto Barat Dalam Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

“Keduanya kami tangkap setelah kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu, dan hendak melangsungkan pesta narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Rabu (3/4/2019).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat, jika di wilayah Kabupaten Malang khususnya di Kecamatan Singosari masih marak dijumpai peredaran narkoba. 

Berangkat dari laporan tersebut, beberapa personel kepolisian dikerahkan ke lapangan guna melakukan penelusuran.

Hasilnya, polisi mendapat informasi jika sebagian peredaran narkoba di Singosari dikendalikan oleh kedua tersangka, yaitu Dwi dan Ayik. 

Tanpa menunggu lama, petugas akhirnya mengerebek keduanya ketika berada di rumah kontrakan milik tersangka Dwi, yang berlokasi di Perum Bumi Mondoroko Raya Desa Watugede Kecamatan Singosari. 

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk memburu bandar yang selama ini memasok narkoba kepada kedua tersangka,” sambung Ainun kepada MalangTIMES.

Berdasarkan serangkaian test medis, selain diduga terlibat jaringan narkoba. 

Kedua tersangka juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka atas nama Dwi, polisi menyita berbagai barang bukti. Diantaranya sepoket sabu dengan berat 0,28 gram, seperangkat alat hisab, satu unit handphone, serta berbagai perlengkapan untuk menjual sabu.

Sedangkan dari tangan tersangka atas nama Ayik, petugas juga menyita satu poket sabu seberat 0,35 gram, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. 

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” ujar perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dalam Sehari, Dua Warga Kota Malang Diringkus Polisi Karena Kasus Ini - Malang Times NEWS"

Post a Comment

Powered by Blogger.