"Alhamdulillah kasusnya terungkap, kami sudah menetapkan 7 tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/4/2019).
Kini polisi tengah mendalami peran dari masing-masing tersangka. Tujuh tersangka itu adalah AN alias Tyas (21) warga Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang, IBS (19) yang juga beralamat sama dengan Tyas, SH (21) warga Sukun, Kota Malang, ADY (24) beralamat di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, DR (18) warga Karangploso, Kabupaten Malang, KA (16) warga Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang, BL (15) warga Sukun, Kota Malang.
Diawali dengan menjemput korban dari sebuah kafe di Jalan Pajajaran, Kota Malang, Rabu (2/4/2019), dini hari, oleh dua orang tersangka BL dan Tyas.
Keduanya kemudian membawa korban menuju lokasi dengan mengendarai motor. Di lokasi sudah menunggu para tersangka lain.
Setelah melihat korban, para tersangka langsung melampiaskan emosinya dengan mengeroyok korban. Satu tersangka yakni ADY menusuk bagian dada serta perut korban menggunakan senjata tajam, hingga membuat korban tewas di lokasi kejadian.
Melihat korban tewas, para pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Polisi menerima laporan dan menggelar olah TKP langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku di balik terbunuhnya warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Hasil rekaman CCTV berada di sekitar kafe tempat korban dijemput beserta keterangan para saksi, membantu polisi untuk bisa mengindetifikasi pelaku. Hingga ketujuh tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kematian Suyono membuat gempar warga yang melintas di lokasi kejadian, yang berdekatan dengan Pasar Gadang, Selasa (2/4/2019), pagi. Warga yang mengetahui, korban terbujur kaku di atas jalan, langsung melapor ke polisi.
Proses visum jenazah korban sudah selesai dilakukan tim dokter forensik RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Jenazah rencananya akan dibawa ke rumah duka siang ini.
(fat/fat)
"Alhamdulillah kasusnya terungkap, kami sudah menetapkan 7 tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/4/2019).
Kini polisi tengah mendalami peran dari masing-masing tersangka. Tujuh tersangka itu adalah AN alias Tyas (21) warga Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang, IBS (19) yang juga beralamat sama dengan Tyas, SH (21) warga Sukun, Kota Malang, ADY (24) beralamat di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, DR (18) warga Karangploso, Kabupaten Malang, KA (16) warga Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang, BL (15) warga Sukun, Kota Malang.
Diawali dengan menjemput korban dari sebuah kafe di Jalan Pajajaran, Kota Malang, Rabu (2/4/2019), dini hari, oleh dua orang tersangka BL dan Tyas.
Keduanya kemudian membawa korban menuju lokasi dengan mengendarai motor. Di lokasi sudah menunggu para tersangka lain.
Setelah melihat korban, para tersangka langsung melampiaskan emosinya dengan mengeroyok korban. Satu tersangka yakni ADY menusuk bagian dada serta perut korban menggunakan senjata tajam, hingga membuat korban tewas di lokasi kejadian.
Melihat korban tewas, para pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Polisi menerima laporan dan menggelar olah TKP langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku di balik terbunuhnya warga Dusun Baran, Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Hasil rekaman CCTV berada di sekitar kafe tempat korban dijemput beserta keterangan para saksi, membantu polisi untuk bisa mengindetifikasi pelaku. Hingga ketujuh tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kematian Suyono membuat gempar warga yang melintas di lokasi kejadian, yang berdekatan dengan Pasar Gadang, Selasa (2/4/2019), pagi. Warga yang mengetahui, korban terbujur kaku di atas jalan, langsung melapor ke polisi.
Proses visum jenazah korban sudah selesai dilakukan tim dokter forensik RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Jenazah rencananya akan dibawa ke rumah duka siang ini.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rencana Keji 7 Pelaku yang Membunuh Pria di Malang - detikNews"
Post a Comment