Search

Ini Daftar 22 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Berikut ke-22 nama legislator Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Arief Hermanto

2. Teguh Mulyono

3. Mulyanto

4. Chieroel Anwar

5. Suparno Haduwibowo

6. Imam Ghozali

7. Mohammad Fadli

8. Asia Iriani

9. Indra Tjahyono

10. Een Ambarsari

11. Bambang Triyoso

12. Diana Yanti

13. Sugiarto

14. Afdhal Fauza

15. Syamsul Fajrih

16. Hadi Susanto

17. Erni Farida

18. Sony Yudiarto

19. Harun Prasojo

20. Teguh Puji Wahyono

21. Choirul Amri

22. Ribut Harianto

Basaria mengungkapkan, KPK menduga 22 anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan 22 Tersangka Baru

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Ke-22 anggota DPRD Kota Malang ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Berikut ke-22 nama legislator Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Arief Hermanto

2. Teguh Mulyono

3. Mulyanto

4. Chieroel Anwar

5. Suparno Haduwibowo

6. Imam Ghozali

7. Mohammad Fadli

8. Asia Iriani

9. Indra Tjahyono

10. Een Ambarsari

11. Bambang Triyoso

12. Diana Yanti

13. Sugiarto

14. Afdhal Fauza

15. Syamsul Fajrih

16. Hadi Susanto

17. Erni Farida

18. Sony Yudiarto

19. Harun Prasojo

20. Teguh Puji Wahyono

21. Choirul Amri

22. Ribut Harianto

Basaria mengungkapkan, KPK menduga 22 anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan 22 Tersangka Baru

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Ke-22 anggota DPRD Kota Malang ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Daftar 22 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.