Search

Ditahan KPK, Mantan Wakil Bupati Malang Irit Bicara

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Subhan turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan panjang dengan balutan rompi tahanan berwarna oranye. Subhan berjalan sambil membawa tas di pundak kanannya.

Dia menolak memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya ini.

"Enggak ada, sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," kata Subhan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).


Selepas itu, dia tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Subhan memilih terus berjalan menerobos barisan awak media yang berdiri di depan pintu lobi. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Di belakang Subhan, turut mengikuti tersangka lainnya, Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi masuk ke dalam mobil tahanan yang sama.

Selang beberapa menit, tiga tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan. Mereka adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan Nabiel Titawano.

Ketiga tersangka itu tak ada yang memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan kelima tersangka tersebut ditahan di lokasi yang berbeda. Subhan dan Nabiel di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kemudian Ockyanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Onggo Wijaya di Rutan Polda Metro Jaya, dan Suhawi di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat. (fra/osc)

Let's block ads! (Why?)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Subhan turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan panjang dengan balutan rompi tahanan berwarna oranye. Subhan berjalan sambil membawa tas di pundak kanannya.

Dia menolak memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya ini.

"Enggak ada, sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," kata Subhan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).


Selepas itu, dia tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Subhan memilih terus berjalan menerobos barisan awak media yang berdiri di depan pintu lobi. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Di belakang Subhan, turut mengikuti tersangka lainnya, Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi masuk ke dalam mobil tahanan yang sama.

Selang beberapa menit, tiga tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan. Mereka adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan Nabiel Titawano.

Ketiga tersangka itu tak ada yang memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan kelima tersangka tersebut ditahan di lokasi yang berbeda. Subhan dan Nabiel di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kemudian Ockyanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Onggo Wijaya di Rutan Polda Metro Jaya, dan Suhawi di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat. (fra/osc)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditahan KPK, Mantan Wakil Bupati Malang Irit Bicara"

Post a Comment

Powered by Blogger.