MALANG, KOMPASA.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Kamis (29/11/2018).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan hari keempat. Penyidik melakukan pemeriksaan sejak Senin (26/11/2018) dengan saksi yang berbeda-beda.
Di antara saksi yang diperiksa hari ini adalah ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC Abdul Haris. Selain Panpel untuk klub sepak bola itu, Haris juga menjabat sebagai sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.
Ia memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengenakan batik motif biru yang merupakan seragam aparatur sipil negara (ASN).
"(Meteri pemeriksaan) sama saja," katanya saat jeda pemeriksaan.
Baca juga: Tutupi Wajah Usai Diperiksa KPK, Saksi Kasus Bupati Malang Bingung Cari Jalan Keluar
Selain Haris, penyidik juga memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Malang, yakni Kepala Dinas Pendidikan M Hidayat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Budi Iswoyo dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Iriantoro.
Selain itu, ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Avicenna Medisica Sani, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Imron, Kabid Bina Manfaat pada DPUSDA M Fauzi dan Kabid Pemeliharaan DPUBM Suwignyo.
"Baru isi data. Sebagai saksi Pak Bupati," kata Avicenna saat jeda pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum merespons ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
KPK sedang menangani kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna.
KPK sudah menetapkan Bupati Malang nonaktif itu sebagai tersangka dan menahannya.
Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Baca juga: KPK Sita Dokumen APBD Kabupaten Malang Selama Dipimpin Rendra Kresna
KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.
Selain itu, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.
MALANG, KOMPASA.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Kamis (29/11/2018).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan hari keempat. Penyidik melakukan pemeriksaan sejak Senin (26/11/2018) dengan saksi yang berbeda-beda.
Di antara saksi yang diperiksa hari ini adalah ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC Abdul Haris. Selain Panpel untuk klub sepak bola itu, Haris juga menjabat sebagai sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.
Ia memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengenakan batik motif biru yang merupakan seragam aparatur sipil negara (ASN).
"(Meteri pemeriksaan) sama saja," katanya saat jeda pemeriksaan.
Baca juga: Tutupi Wajah Usai Diperiksa KPK, Saksi Kasus Bupati Malang Bingung Cari Jalan Keluar
Selain Haris, penyidik juga memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Malang, yakni Kepala Dinas Pendidikan M Hidayat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Budi Iswoyo dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Iriantoro.
Selain itu, ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Avicenna Medisica Sani, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Imron, Kabid Bina Manfaat pada DPUSDA M Fauzi dan Kabid Pemeliharaan DPUBM Suwignyo.
"Baru isi data. Sebagai saksi Pak Bupati," kata Avicenna saat jeda pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum merespons ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
KPK sedang menangani kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna.
KPK sudah menetapkan Bupati Malang nonaktif itu sebagai tersangka dan menahannya.
Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Baca juga: KPK Sita Dokumen APBD Kabupaten Malang Selama Dipimpin Rendra Kresna
KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.
Selain itu, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Panpel Arema FC dan Kepala Dinas Terkait Suap Bupati Malang - KOMPAS.com"
Post a Comment