Search

Diduga Kampanyekan Prabowo-Sandiaga di Facebook, ASN di ...


MALANG, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara ( ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Malang, Bambang Setiyono, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan kampanye untuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui media sosial Facebook, Selasa (13/11/2018).

Bambang diperiksa sekitar satu jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Usai diperiksa, Bambang yang mengenakan seragam PNS Kota Malang tidak banyak komentar terkait aktivitas kampanye yang dituduhkan kepada dirinya.

"Silahkan ditanya ke Bawaslu saja ya. Silahkan cek di Bawaslu," kata Bambang, saat ditanya hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

Bambang juga enggan berkomentar terkait maksud dari postingan yang ada di halaman Facebooknya. Termasuk postingan yang mendukung dan mendiskreditkan pasangan calon tertentu.

Baca juga: Serahkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Surakarta

"Iya nanti, semua sudah saya laporkan saya sampaikan di Bawaslu," kata dia.

Komisioner Bawaslu Kota Malang Bidang Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan aktivitas kampanye melalui media sosial Facebook.

"Jadi, hari ini sudah memanggil, melakukan klarifikasi terhadap Pak Bambang Setiyono yang didampingi oleh Kabag Hukum Pemkot Malang, Pak Tabrani atas dugaan pelanggaran ASN yang melakukan kegiatan kampanye di media sosial," kata dia.

"Di bawah sumpah sesuai agamanya dan dia sudah menjelaskan bahwa akun Facebook itu milik dia sendiri dan dia telah memposting dugaan pelanggaran kampanye karena mengarahkan dukungan kepada paslon 02," tambah dia.

Selanjutnya, Rustam akan menganalisis hasil pemeriksaan tersebut. Pengakuan sementara, Bambang tidak mengetahui bahwa postingannya tentang pasangan calon presiden itu melanggar.

Baca juga: Perludem Minta KPU Pastikan Tak Ada Iklan Kampanye Terselubung Peserta Pemilu

"Dia mengakui tidak memahami aturan kalau seperti itu tidak boleh dilakukan karena merupakan kegiatan kampanye di media sosial," kata dia.

Dalam pemeriksaan, ASN itu juga mengakui memposting gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 secara spontanitas.

"Menurut Pak Bambang, dia memposting secara spontanitas saja, tidak berpikir panjang bahwa postingan itu akan mempunyai implikasi yang panjang," ungkap dia.

Analisis dugaan pelanggaran kampanye itu ditargetkan selesai selama satu minggu ke depan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan dikirim ke Komisi ASN sebagai rekomendasi.

"Setelah dikaji nanti dikirim ke Komisi ASN," ujar dia.


Let's block ads! (Why?)


MALANG, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara ( ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Malang, Bambang Setiyono, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan kampanye untuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui media sosial Facebook, Selasa (13/11/2018).

Bambang diperiksa sekitar satu jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Usai diperiksa, Bambang yang mengenakan seragam PNS Kota Malang tidak banyak komentar terkait aktivitas kampanye yang dituduhkan kepada dirinya.

"Silahkan ditanya ke Bawaslu saja ya. Silahkan cek di Bawaslu," kata Bambang, saat ditanya hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

Bambang juga enggan berkomentar terkait maksud dari postingan yang ada di halaman Facebooknya. Termasuk postingan yang mendukung dan mendiskreditkan pasangan calon tertentu.

Baca juga: Serahkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Surakarta

"Iya nanti, semua sudah saya laporkan saya sampaikan di Bawaslu," kata dia.

Komisioner Bawaslu Kota Malang Bidang Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan aktivitas kampanye melalui media sosial Facebook.

"Jadi, hari ini sudah memanggil, melakukan klarifikasi terhadap Pak Bambang Setiyono yang didampingi oleh Kabag Hukum Pemkot Malang, Pak Tabrani atas dugaan pelanggaran ASN yang melakukan kegiatan kampanye di media sosial," kata dia.

"Di bawah sumpah sesuai agamanya dan dia sudah menjelaskan bahwa akun Facebook itu milik dia sendiri dan dia telah memposting dugaan pelanggaran kampanye karena mengarahkan dukungan kepada paslon 02," tambah dia.

Selanjutnya, Rustam akan menganalisis hasil pemeriksaan tersebut. Pengakuan sementara, Bambang tidak mengetahui bahwa postingannya tentang pasangan calon presiden itu melanggar.

Baca juga: Perludem Minta KPU Pastikan Tak Ada Iklan Kampanye Terselubung Peserta Pemilu

"Dia mengakui tidak memahami aturan kalau seperti itu tidak boleh dilakukan karena merupakan kegiatan kampanye di media sosial," kata dia.

Dalam pemeriksaan, ASN itu juga mengakui memposting gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 secara spontanitas.

"Menurut Pak Bambang, dia memposting secara spontanitas saja, tidak berpikir panjang bahwa postingan itu akan mempunyai implikasi yang panjang," ungkap dia.

Analisis dugaan pelanggaran kampanye itu ditargetkan selesai selama satu minggu ke depan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan dikirim ke Komisi ASN sebagai rekomendasi.

"Setelah dikaji nanti dikirim ke Komisi ASN," ujar dia.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diduga Kampanyekan Prabowo-Sandiaga di Facebook, ASN di ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.