Search

Baru 17 Bangunan di Kota Malang yang Memiliki Sertifikat Layak ...

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – 16 persen bangunan di Kota Malang memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Angka itu dinilai cukup rendah oleh Walikota Malang Sutiaji.

“Terenyuh saya mengetahui SLF di Kota Malang baru 16 persen,” ujarnya.

Sutiaji mendorong agar Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang bisa meningkatkan jumlah presentase bangunan yang memiliki SLF. Kata Sutiaji, SLF sangat penting sebagai pendataan dan bentuk komitmen keselamatan gedung atau bangunan.

“Memang kalau SLF kan pengawasan, jadi bangunan kita dalam pengendalian,” paparnya, Kamis (22/11/2018).

Kepala Dinas DPUPR Kota Malang Hadi Santoso menjelaskan, pemohonn SLF sejauh ini sudah 115. Namun yang baru terealisasi baru 17 bangunan. Sisanya masih dalam proses perbaikkan.

“SLF itu adalah kepedulian dari pemilik bangunan. Tidak bisa diukur dari perencanaan, pada saat pelaksanaan, siapa yang mengecek kalau bangunan swasta. Kami akan cek kembali mulai dari kualitas, kuantitas, DED, kalau itu lolos semua, kami keluarkan SLF,” kata Soni, panggilan akrab Hadi Santoso.

Beberapa bangunan sudah memiliki SLF seperti hotel, rumah sakit, dan mall. Sementara itu, bangunan Balaikota Malang belum memiliki SLF. Soni mengatakan kalau sampai saat ini SLF untuk Balaikota Malang masih dalam tahapan proses.

“Kalau gedung dewan itu sudah. Yang belum bisa mendapatkan SLF biasanya kekurangan dokumen. SLF itu kan bicara bangunannya. Layak fungsi itu berarti pintu keluarnya, tangga darurat, pemadam kebakaran, hidrannya jelas,” katanya.

Beberapa dokumen permohonan yang dikembalikan ke pemilik karena adanya kekurangan. Di sisi lain, dokumen itu juga tidak kunjung kembali ke DPUPR Kota Malang. Hal itu membuat proses pengeluaran SLF berlarut.

“Sudah balik setahun yang lalu, tapi sampai saat ini belum kembali. Ada yang mencabut juga. Kalau prosesnya, bisa seminggu selesai. Asal dokumen lengkap, bisa selesai cepat,” katanya.

DPUPR Kota Malang terus menghimbau agar pemilik gedung atau bangunan bisa mengurus SLF. Pasalnya, SLF sangat penting, terutama pada gedung-gedung untuk bisnis karena bisa memperlancar klaim asuransi.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – 16 persen bangunan di Kota Malang memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Angka itu dinilai cukup rendah oleh Walikota Malang Sutiaji.

“Terenyuh saya mengetahui SLF di Kota Malang baru 16 persen,” ujarnya.

Sutiaji mendorong agar Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang bisa meningkatkan jumlah presentase bangunan yang memiliki SLF. Kata Sutiaji, SLF sangat penting sebagai pendataan dan bentuk komitmen keselamatan gedung atau bangunan.

“Memang kalau SLF kan pengawasan, jadi bangunan kita dalam pengendalian,” paparnya, Kamis (22/11/2018).

Kepala Dinas DPUPR Kota Malang Hadi Santoso menjelaskan, pemohonn SLF sejauh ini sudah 115. Namun yang baru terealisasi baru 17 bangunan. Sisanya masih dalam proses perbaikkan.

“SLF itu adalah kepedulian dari pemilik bangunan. Tidak bisa diukur dari perencanaan, pada saat pelaksanaan, siapa yang mengecek kalau bangunan swasta. Kami akan cek kembali mulai dari kualitas, kuantitas, DED, kalau itu lolos semua, kami keluarkan SLF,” kata Soni, panggilan akrab Hadi Santoso.

Beberapa bangunan sudah memiliki SLF seperti hotel, rumah sakit, dan mall. Sementara itu, bangunan Balaikota Malang belum memiliki SLF. Soni mengatakan kalau sampai saat ini SLF untuk Balaikota Malang masih dalam tahapan proses.

“Kalau gedung dewan itu sudah. Yang belum bisa mendapatkan SLF biasanya kekurangan dokumen. SLF itu kan bicara bangunannya. Layak fungsi itu berarti pintu keluarnya, tangga darurat, pemadam kebakaran, hidrannya jelas,” katanya.

Beberapa dokumen permohonan yang dikembalikan ke pemilik karena adanya kekurangan. Di sisi lain, dokumen itu juga tidak kunjung kembali ke DPUPR Kota Malang. Hal itu membuat proses pengeluaran SLF berlarut.

“Sudah balik setahun yang lalu, tapi sampai saat ini belum kembali. Ada yang mencabut juga. Kalau prosesnya, bisa seminggu selesai. Asal dokumen lengkap, bisa selesai cepat,” katanya.

DPUPR Kota Malang terus menghimbau agar pemilik gedung atau bangunan bisa mengurus SLF. Pasalnya, SLF sangat penting, terutama pada gedung-gedung untuk bisnis karena bisa memperlancar klaim asuransi.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Baru 17 Bangunan di Kota Malang yang Memiliki Sertifikat Layak ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.