SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Upah Minimum Kabupaten/Kota jadi naik. Ini setelah Pemprov Jatim telah menyetujui kenaikan upah para pekerja untuk tahun 2019 mendatang.
Kenaikan tersebut juga berlaku untuk perusahaan di Kabupaten Malang.
Wilayah yang mempunyai 33 kecamatan ini, diketahui menjadi daerah yang memiliki nilai UMK tertinggi bila dibandingkan Kota Malang.
UMK Kabupaten Malang tahun 2019 sebesar Rp 2.781.564,24 lebih tinggi 113 ribuan dibandingkan Kota Malang'>UMK Kota Malang yang seberar Rp 2.668.420,18.
Menanggapi kenaikan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto, menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang perihal kenaikan UMK ini.
"Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan terkait kenaikan UMK untuk tahun 2019 yang sudah ditetapkan ini," ujar Rukmianto ketika dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Rukmianto memberi saran agar perusahaan yang tak mampu membayar upah pegawainya sesuai UMK yang berlaku. Lebih baik mengkomunikasikan terlebih dahulu memberikan pemahaman terhadap pegawainya.
"Kalau dari kami melihat dua sisi antara pegawai dan perusahaan. Apakah perusahaan itu mampu atau tidak. Ketidakmampuan itu apakah sudah dibicarakan oleh pegawai apa belum. Lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu," pesan Rukmianto.
Perihal nantinya ada perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran, Rukmianto menambahkan akan ditindak langsung Disnaker Provinsi Jawa Timur.
"Namun ada perusahaan yang tidak sama sekali membicarakan itu. Nah jika seperti itu untuk perihal sanksi sendiri yang menetapkan bagaimana keputusannya bukan Disanaker (Kabupaten Malang) tapi Disnaker Provinsi Jawa Timur. Sedangkan pihak kami (Disnaker Kabupaten Malang) lebih ke pembinaan, apasih penyebabnya kita komunikasikan secara dua arah antara perusahaan dengan karyawan," jelasnnya.
Terkait mungkin adanya pelanggaran atau karyawan perusahaan dapat menjelaskan temuan pelanggaran perusahaan melalui bukti kuat, dapat langsung melaporkan ke Disnaker setempat.
"Jika menemukan bukti kuat terkait pelanggaran yang mungkin ada dalam kebijakan kenaikan UMK ini, pegawai atau karyawan boleh melapor ke Disnaker setempat," tutupnya.
Sebagai informasi, acuan yang mendasari kenaikan UMP itu adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Perhitungan Kemnaker terkait kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu sendiri tidak terlepas dari data pertumbuhan produk domestik bruto 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Upah Minimum Kabupaten/Kota jadi naik. Ini setelah Pemprov Jatim telah menyetujui kenaikan upah para pekerja untuk tahun 2019 mendatang.
Kenaikan tersebut juga berlaku untuk perusahaan di Kabupaten Malang.
Wilayah yang mempunyai 33 kecamatan ini, diketahui menjadi daerah yang memiliki nilai UMK tertinggi bila dibandingkan Kota Malang.
UMK Kabupaten Malang tahun 2019 sebesar Rp 2.781.564,24 lebih tinggi 113 ribuan dibandingkan Kota Malang'>UMK Kota Malang yang seberar Rp 2.668.420,18.
Menanggapi kenaikan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto, menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang perihal kenaikan UMK ini.
"Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan terkait kenaikan UMK untuk tahun 2019 yang sudah ditetapkan ini," ujar Rukmianto ketika dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Rukmianto memberi saran agar perusahaan yang tak mampu membayar upah pegawainya sesuai UMK yang berlaku. Lebih baik mengkomunikasikan terlebih dahulu memberikan pemahaman terhadap pegawainya.
"Kalau dari kami melihat dua sisi antara pegawai dan perusahaan. Apakah perusahaan itu mampu atau tidak. Ketidakmampuan itu apakah sudah dibicarakan oleh pegawai apa belum. Lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu," pesan Rukmianto.
Perihal nantinya ada perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran, Rukmianto menambahkan akan ditindak langsung Disnaker Provinsi Jawa Timur.
"Namun ada perusahaan yang tidak sama sekali membicarakan itu. Nah jika seperti itu untuk perihal sanksi sendiri yang menetapkan bagaimana keputusannya bukan Disanaker (Kabupaten Malang) tapi Disnaker Provinsi Jawa Timur. Sedangkan pihak kami (Disnaker Kabupaten Malang) lebih ke pembinaan, apasih penyebabnya kita komunikasikan secara dua arah antara perusahaan dengan karyawan," jelasnnya.
Terkait mungkin adanya pelanggaran atau karyawan perusahaan dapat menjelaskan temuan pelanggaran perusahaan melalui bukti kuat, dapat langsung melaporkan ke Disnaker setempat.
"Jika menemukan bukti kuat terkait pelanggaran yang mungkin ada dalam kebijakan kenaikan UMK ini, pegawai atau karyawan boleh melapor ke Disnaker setempat," tutupnya.
Sebagai informasi, acuan yang mendasari kenaikan UMP itu adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Perhitungan Kemnaker terkait kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu sendiri tidak terlepas dari data pertumbuhan produk domestik bruto 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMK Kabupaten Malang Lebih Tinggi Ketimbang Kota Malang ..."
Post a Comment