"Hari ini kami gelar klarifikasi dengan menghadirkan Lurah Pisangcandi Suswanto, salah satu caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil Sukun, serta dua orang penerima stiker atau bahan kampanye," ujar Komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).
Iwan mengatakan klarifikasi berawal dari temuan adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan adanya penyebaran stiker caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Malang dari daerah pilihan Sukun.
"Yang bersangkutan Bu Hella namanya juga kami hadirkan. Yang merupakan caleg dari Partai Demokrat Dapil Sukun," terang Iwan.
Suswanto selaku Lurah dihadirkan lantaran kejadian dugaan pelanggaran berada di lingkungan kerjanya. "Gedung pembagian Rasda satu komplek dengan kantor kelurahan," urai Iwan.
Bawaslu telah mengamankan sebanyak 8 stiker Hella selaku caleg saat pembagian Beras Daerah (Rasda) di gedung LPML Kelurahan Pisangcandi beberapa waktu lalu.
"Jadi kejadiannya saat pembagian Rasda di gedung LPMK Kelurahan Pisangcandi. Yang membagikan stiker adalah penggerak swadaya masyarakat," beber Iwan.
Dua warga penerima stiker turut dimintai keterangan oleh Bawaslu. Mereka adalah ibu-ibu penerima Rasda yang digelontorkan oleh Dinas Sosial Kota Malang.
"Ada empat orang saksi kami hadirkan untuk klarifikasi pelanggaran kampanye ini. Proses masih berjalan dan belum selesai," tandas Iwan.
(iwd/iwd)
"Hari ini kami gelar klarifikasi dengan menghadirkan Lurah Pisangcandi Suswanto, salah satu caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil Sukun, serta dua orang penerima stiker atau bahan kampanye," ujar Komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).
Iwan mengatakan klarifikasi berawal dari temuan adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan adanya penyebaran stiker caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Malang dari daerah pilihan Sukun.
"Yang bersangkutan Bu Hella namanya juga kami hadirkan. Yang merupakan caleg dari Partai Demokrat Dapil Sukun," terang Iwan.
Suswanto selaku Lurah dihadirkan lantaran kejadian dugaan pelanggaran berada di lingkungan kerjanya. "Gedung pembagian Rasda satu komplek dengan kantor kelurahan," urai Iwan.
Bawaslu telah mengamankan sebanyak 8 stiker Hella selaku caleg saat pembagian Beras Daerah (Rasda) di gedung LPML Kelurahan Pisangcandi beberapa waktu lalu.
"Jadi kejadiannya saat pembagian Rasda di gedung LPMK Kelurahan Pisangcandi. Yang membagikan stiker adalah penggerak swadaya masyarakat," beber Iwan.
Dua warga penerima stiker turut dimintai keterangan oleh Bawaslu. Mereka adalah ibu-ibu penerima Rasda yang digelontorkan oleh Dinas Sosial Kota Malang.
"Ada empat orang saksi kami hadirkan untuk klarifikasi pelanggaran kampanye ini. Proses masih berjalan dan belum selesai," tandas Iwan.
(iwd/iwd)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Penyebaran Stiker Caleg di Malang Diklarifikasi - Detikcom"
Post a Comment