Search

Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana kepada Bupati Malang - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami adanya aliran dana terhadap Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.

"KPK terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang suap ataupun gratifikasi terhadap tersangka RK (Rendra Kresna)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Hal itu dilakukan dengan cara memeriksa 12 saksi di Polres Kota Malang.

"Hari ini, 28 November 2018 penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi lainnya di Polres Malang Kota," kata Febri.

Ke-12 saksi itu antara lain:

1. Irianto, PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan)
2. Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugerah Citra Abadi
3. Rizka Ayu Novita Sari, Staf Administrasi dan Keuangan PT Anugrah Citra Abadi
4. Heri Soejadi, Kabid Fasilitas
5. Siti Munawati, Staf Bina Marga
6. Sabarudin Budiharto, Kabid Bina Teknik Dinas Bina Marga
7. Dewi Setyaningtyas, Koordinator Bidang Pembangunan atau Peningkatan
8. Suharjito, wiraswasta
9. Soegijono, Direktur CV Usaha Mandiri
10. Sumarsito, Karyawan Swasta
11. Chairul Anam, Direktur PD JASAYASA
12. dr. R.A. Ratih Maharani, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

Selain itu, ujar Febri, KPK pada Senin, 26 November 2018 dan Selasa, 27 November 2018 telah memeriksa 24 saksi untuk Rendra Kresna.

Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.

Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Baca: Jokowi Kebut Pembangunan Infrastruktur, Fadli Bilang Itu Hanya Pencitraan

Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami adanya aliran dana terhadap Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.

"KPK terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang suap ataupun gratifikasi terhadap tersangka RK (Rendra Kresna)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Hal itu dilakukan dengan cara memeriksa 12 saksi di Polres Kota Malang.

"Hari ini, 28 November 2018 penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi lainnya di Polres Malang Kota," kata Febri.

Ke-12 saksi itu antara lain:

1. Irianto, PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan)
2. Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugerah Citra Abadi
3. Rizka Ayu Novita Sari, Staf Administrasi dan Keuangan PT Anugrah Citra Abadi
4. Heri Soejadi, Kabid Fasilitas
5. Siti Munawati, Staf Bina Marga
6. Sabarudin Budiharto, Kabid Bina Teknik Dinas Bina Marga
7. Dewi Setyaningtyas, Koordinator Bidang Pembangunan atau Peningkatan
8. Suharjito, wiraswasta
9. Soegijono, Direktur CV Usaha Mandiri
10. Sumarsito, Karyawan Swasta
11. Chairul Anam, Direktur PD JASAYASA
12. dr. R.A. Ratih Maharani, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

Selain itu, ujar Febri, KPK pada Senin, 26 November 2018 dan Selasa, 27 November 2018 telah memeriksa 24 saksi untuk Rendra Kresna.

Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.

Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Baca: Jokowi Kebut Pembangunan Infrastruktur, Fadli Bilang Itu Hanya Pencitraan

Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana kepada Bupati Malang - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.