Search

200 Lebih APK di Kota Malang Melanggar Aturan

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Ada 200 an lebih alat peraga kampanye yang dinilai oleh Bawalu Kota Malang melanggar. Pelanggaran dalam proses kampanye pemilihan legislatif mulai menjamur di Kota Malang.

“Dua minggu terakhir ditemukan sekitar 150 hingga 200 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan. Hari ini, jumlahnya terus bertambah. Lebih dari 200,” ujar Rusmi Fahrizal Rustam Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rabu (21/11/2018).

Sejumlah APK sudah diamankan oleh Bawaslu. APK itu dibawa ke kantor Bawaslu Kota Malang, sebagian lagi ditaruh di kantor Panwascam.

“Kebanyakan pelanggaran bentuknya APK dari bacaleg kota,” ungkap Rusmi.

Ia menyampaikan titik-titik kawasan yang dilanggar kebanyakan merupakan jalan-jalan protokol. Di antaranya adalah sepanjang median Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Jalan Sulfat, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Letjen Sutoyo, hingga kawasan pemerintahan yakni di Trunojoyo dan Kertanegara.

Rusmi mengatakan sebelum menurunkan paksa APK berbentuk banner, pamflet, foto, serta bendera pihaknya sudah terlebih dahulu memberitahukan pihak yang bersangkutan. Bawaslu telah mengirim surat ke pihak terkait.

Dalam surat itu, pihak terkait agar menertibkan APK yang dinilai melanggar. Namun ternyata, anjuran itu tidak diindahkan sehingga Bawaslu Kota Malang bersama Satpol PP melakukan penindakan dan penertiban.

“Kami surati lalu kami tunggu 3 hari untuk mereka mencabutnya sendiri. Lebih dari itu kita yang akan tindak bersama satpol,” paparnya.

Menurutnya, hampir semua parpol memiliki catatan pelanggaran APK ini. Ia mengatakan pelanggaran tersebut hanya memiliki konsekuensi pencabutan atau pencopotan APK yang melanggar. Tidak diberikan sanksi berat lainnya.

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husen menjelaskan, KPU sudah memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu, dalam hal ini partai politik terkait titik mana saja yang dilarang untuk dipasang APK. Bahkan hingga saat ini, Ashari juga sering memberikan konsultasi kepada peserta pemilu.

Ashari menjelaskan, ada informasi yang tak tersalurkan dengan baik. Ketika KPU memberikan informasi kepada parpol tentang titik-titik yang dilarang untuk dipasang APK, informasi itu tidak sepenuhnya disampaikan kepada para relawan oleh Parpol.

“Temuan saya di lapangan ada informasi yang tak sampai ke bawah. Bahkan caleg yang tahu nomor saya, tanya sendiri ke saya untuk konsultasi,” ujar Ashari.

Ditegaskan Ashari, KPU Kota Malang bertugas memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu. KPU Kota Malang tidak bisa melakukan penindadkan terhadap pelanggaran yang terjadi karena ranahnya bukan di KPU.

Diterangkan juga olehnya, beberapa titik yang tidak boleh dipakai untuk kampanye di antaranya sekolah, tempat ibadah dan kawasan milik negara. Di luar itu, diperbolehkan. Peraturan itu dibuat oleh KPU Pusat.

Namun perserta pemilu juga harus mengetahui titik pastinya lokasi yang tidak boleh dipakai di daerah. Pasalnya, KPU di masing-masing daerah juga membuat peraturan tersendiri sebagai terjemahan peraturan dari pusat. Di Kota Malang, beberapa titik yang tidak boleh dipakai seperti di Jl Besar Ijen dan Tugu. 

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Ada 200 an lebih alat peraga kampanye yang dinilai oleh Bawalu Kota Malang melanggar. Pelanggaran dalam proses kampanye pemilihan legislatif mulai menjamur di Kota Malang.

“Dua minggu terakhir ditemukan sekitar 150 hingga 200 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan. Hari ini, jumlahnya terus bertambah. Lebih dari 200,” ujar Rusmi Fahrizal Rustam Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rabu (21/11/2018).

Sejumlah APK sudah diamankan oleh Bawaslu. APK itu dibawa ke kantor Bawaslu Kota Malang, sebagian lagi ditaruh di kantor Panwascam.

“Kebanyakan pelanggaran bentuknya APK dari bacaleg kota,” ungkap Rusmi.

Ia menyampaikan titik-titik kawasan yang dilanggar kebanyakan merupakan jalan-jalan protokol. Di antaranya adalah sepanjang median Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Jalan Sulfat, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Letjen Sutoyo, hingga kawasan pemerintahan yakni di Trunojoyo dan Kertanegara.

Rusmi mengatakan sebelum menurunkan paksa APK berbentuk banner, pamflet, foto, serta bendera pihaknya sudah terlebih dahulu memberitahukan pihak yang bersangkutan. Bawaslu telah mengirim surat ke pihak terkait.

Dalam surat itu, pihak terkait agar menertibkan APK yang dinilai melanggar. Namun ternyata, anjuran itu tidak diindahkan sehingga Bawaslu Kota Malang bersama Satpol PP melakukan penindakan dan penertiban.

“Kami surati lalu kami tunggu 3 hari untuk mereka mencabutnya sendiri. Lebih dari itu kita yang akan tindak bersama satpol,” paparnya.

Menurutnya, hampir semua parpol memiliki catatan pelanggaran APK ini. Ia mengatakan pelanggaran tersebut hanya memiliki konsekuensi pencabutan atau pencopotan APK yang melanggar. Tidak diberikan sanksi berat lainnya.

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husen menjelaskan, KPU sudah memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu, dalam hal ini partai politik terkait titik mana saja yang dilarang untuk dipasang APK. Bahkan hingga saat ini, Ashari juga sering memberikan konsultasi kepada peserta pemilu.

Ashari menjelaskan, ada informasi yang tak tersalurkan dengan baik. Ketika KPU memberikan informasi kepada parpol tentang titik-titik yang dilarang untuk dipasang APK, informasi itu tidak sepenuhnya disampaikan kepada para relawan oleh Parpol.

“Temuan saya di lapangan ada informasi yang tak sampai ke bawah. Bahkan caleg yang tahu nomor saya, tanya sendiri ke saya untuk konsultasi,” ujar Ashari.

Ditegaskan Ashari, KPU Kota Malang bertugas memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu. KPU Kota Malang tidak bisa melakukan penindadkan terhadap pelanggaran yang terjadi karena ranahnya bukan di KPU.

Diterangkan juga olehnya, beberapa titik yang tidak boleh dipakai untuk kampanye di antaranya sekolah, tempat ibadah dan kawasan milik negara. Di luar itu, diperbolehkan. Peraturan itu dibuat oleh KPU Pusat.

Namun perserta pemilu juga harus mengetahui titik pastinya lokasi yang tidak boleh dipakai di daerah. Pasalnya, KPU di masing-masing daerah juga membuat peraturan tersendiri sebagai terjemahan peraturan dari pusat. Di Kota Malang, beberapa titik yang tidak boleh dipakai seperti di Jl Besar Ijen dan Tugu. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "200 Lebih APK di Kota Malang Melanggar Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.