VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi total sebanyak 36 orang diperiksa atas kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun 2011.
Selama tiga hari sejak Senin hingga Kamis, 28 November 2018, KPK terus melakukan pemeriksaan di Aula Mapolresta Malang Kota. Di antara beberapa nama itu, terdapat nama pengusaha kondang atau pengusaha terkenal di Malang Raya, yakni Direktur PT Anugerah Citra Abadi, Iwan Kurniawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan jika Iwan Kurniawan diperiksa pada Rabu kemarin. Pada hari ini, beberapa orang juga diperiksa KPK. Semuanya menjadi saksi atas tersangka mantan Bupati Malang, Rendra Kresna.
"Pada Senin dan Selasa ada 24 orang saksi yang diperiksa, pada Rabu ada 12 orang saksi. Hari ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka Rendra Kresna," kata Febri.
Kedua belas orang saksi yang diperiksa pada Rabu, adalah dari pihak swasta yakni Iwan Kurniawan Direktur PT Anugerah Citra Abadi, Rizka Ayu Novita Sari Staf Administrasi dan Keuangan PT Anugrah Citra Abadi, Suharjito, Wiraswasta, Soegijono, Direktur CV Usaha Mandiri, Sumarsito, Karyawan Swasta.
Dari Aparatur Sipil Negara Pemkab Malang, yakni, Irianto, ST, PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan), Ir Heri Soejadi, Kabid Fasilitas, Siti Munawati, Staf Bina Marga.
Sabarudin Budiharto, ST, MT, Kabid Bina Teknik Dinas Bina Marga, Dewi Setyaningtyas, KOORD Bid Pembangunan atau Peningkatan, Chairul Anam, Direktur PD Jasayasa, dan dr. R.A. Ratih Maharani, M.MRS, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"KPK terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang suap ataupun gratifikasi terhadap tersangka Rendra Kresna," ujar Febri.
Lihat Juga
Adapun Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan tersangka oleh KPK. Rendra dijerat dua kasus sekaligus yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab, Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.
Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ali Murtopo selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.
Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 Miliar. Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi total sebanyak 36 orang diperiksa atas kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun 2011.
Selama tiga hari sejak Senin hingga Kamis, 28 November 2018, KPK terus melakukan pemeriksaan di Aula Mapolresta Malang Kota. Di antara beberapa nama itu, terdapat nama pengusaha kondang atau pengusaha terkenal di Malang Raya, yakni Direktur PT Anugerah Citra Abadi, Iwan Kurniawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan jika Iwan Kurniawan diperiksa pada Rabu kemarin. Pada hari ini, beberapa orang juga diperiksa KPK. Semuanya menjadi saksi atas tersangka mantan Bupati Malang, Rendra Kresna.
"Pada Senin dan Selasa ada 24 orang saksi yang diperiksa, pada Rabu ada 12 orang saksi. Hari ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka Rendra Kresna," kata Febri.
Kedua belas orang saksi yang diperiksa pada Rabu, adalah dari pihak swasta yakni Iwan Kurniawan Direktur PT Anugerah Citra Abadi, Rizka Ayu Novita Sari Staf Administrasi dan Keuangan PT Anugrah Citra Abadi, Suharjito, Wiraswasta, Soegijono, Direktur CV Usaha Mandiri, Sumarsito, Karyawan Swasta.
Dari Aparatur Sipil Negara Pemkab Malang, yakni, Irianto, ST, PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan), Ir Heri Soejadi, Kabid Fasilitas, Siti Munawati, Staf Bina Marga.
Sabarudin Budiharto, ST, MT, Kabid Bina Teknik Dinas Bina Marga, Dewi Setyaningtyas, KOORD Bid Pembangunan atau Peningkatan, Chairul Anam, Direktur PD Jasayasa, dan dr. R.A. Ratih Maharani, M.MRS, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"KPK terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang suap ataupun gratifikasi terhadap tersangka Rendra Kresna," ujar Febri.
Lihat Juga
Adapun Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan tersangka oleh KPK. Rendra dijerat dua kasus sekaligus yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab, Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.
Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ali Murtopo selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.
Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 Miliar. Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Pengusaha Kondang Malang Raya - VIVA - VIVA.co.id"
Post a Comment