Search

UMK Kota Malang 2019 Rp 2,66 Juta, Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang melakukan sosialisasi UMK Kota Malang 2019 kepada para pelaku usaha di Kota Malang, Jumat (30/11/2018). Sosialisasi dilakukan agar para pengusaha mengetahui perkembangan terbaru kenaikan UMK untuk Kota Malang 2019 menjadi Rp 2.668.420,18.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Supranoto menjelaskan, ada 150 orang yang diundang untuk mengikuti sosialisasi. Sebagian besar merupakan pengusaha di bidan garmen, hotel, rumah sakit, rokok dan UMKM

“Peserta hampir semuanya hadir. Ini sosialisasi yang ke dua,” ujar Pranoto, Sabtu (30/11/2018).

Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap UMK Kota Malang. Upaya penangguhan terhadap perusahaan masih terbuka setelah adanya sosialisasi.

“Sejauh ini belum ada yang menyampaikan keberatan dan menerima dulu. Penentuan UMK DARI in kan berdasarkan analisa kajian tim pengupahan. Dari survei layak hidupnya pekerja hingga informasi dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Angka Kepatuhan perusahaan terhadap upah minimum kota (UMK) di Kota Malang pada 2018 mencapai 70 persen. 70 persen berbagai perusahaan skala kecil, menengah, hingga besar, bisa memenuhi upah buruh sesuai UMK. Pranoto berharap, pada 2019 angkanya bisa lebih besar.

Di Kota Malang ada sekitar 900 lebih perusahaan yang tercatat. Baik perusahaan kecil, menengah hingga besar.

Sementara 30 persen lainnya yang masih belum bisa memenuhi upah sesuai UMK paling banyak berasal dari UMKM. Pranoto menyadari hal itu karena usaha UMKM trennya naik turun, bahkan bisa ditentukan musim.

"Paling banyak yang belum UMK itu adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di mana industri ini biasanya bergerak musiman. Gaji yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Suhirno menjelaskan, pasca ada penetapan UMK 2019 belum ada buruh ataupun perusahaan yang merasa keberatan. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan dikatakannya semakin sedikit.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang melakukan sosialisasi UMK Kota Malang 2019 kepada para pelaku usaha di Kota Malang, Jumat (30/11/2018). Sosialisasi dilakukan agar para pengusaha mengetahui perkembangan terbaru kenaikan UMK untuk Kota Malang 2019 menjadi Rp 2.668.420,18.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Supranoto menjelaskan, ada 150 orang yang diundang untuk mengikuti sosialisasi. Sebagian besar merupakan pengusaha di bidan garmen, hotel, rumah sakit, rokok dan UMKM

“Peserta hampir semuanya hadir. Ini sosialisasi yang ke dua,” ujar Pranoto, Sabtu (30/11/2018).

Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap UMK Kota Malang. Upaya penangguhan terhadap perusahaan masih terbuka setelah adanya sosialisasi.

“Sejauh ini belum ada yang menyampaikan keberatan dan menerima dulu. Penentuan UMK DARI in kan berdasarkan analisa kajian tim pengupahan. Dari survei layak hidupnya pekerja hingga informasi dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Angka Kepatuhan perusahaan terhadap upah minimum kota (UMK) di Kota Malang pada 2018 mencapai 70 persen. 70 persen berbagai perusahaan skala kecil, menengah, hingga besar, bisa memenuhi upah buruh sesuai UMK. Pranoto berharap, pada 2019 angkanya bisa lebih besar.

Di Kota Malang ada sekitar 900 lebih perusahaan yang tercatat. Baik perusahaan kecil, menengah hingga besar.

Sementara 30 persen lainnya yang masih belum bisa memenuhi upah sesuai UMK paling banyak berasal dari UMKM. Pranoto menyadari hal itu karena usaha UMKM trennya naik turun, bahkan bisa ditentukan musim.

"Paling banyak yang belum UMK itu adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di mana industri ini biasanya bergerak musiman. Gaji yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Suhirno menjelaskan, pasca ada penetapan UMK 2019 belum ada buruh ataupun perusahaan yang merasa keberatan. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan dikatakannya semakin sedikit.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "UMK Kota Malang 2019 Rp 2,66 Juta, Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.