SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan UMK masing-masing kota/kabupaten di Jawa Timur. Tak terkecuali Kota Malang.
Melalui surat penetapan 188/665/KOTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2019, Soekarwo menjelaskan kalau UMK Kota Malang sebesar Rp 2.668.420,18.
UMK Kota Malang resmi naik sebesar 8,03 persen di 2019. Sebelumnya UMK Kota Malang berada di angka Rp 2.470.073,29. Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Terinfo, berdasar Keputusan Gubernur No 188/665/KPTS/013/2018, UMK Kota Malang Rp 2.668.420,18," ungkap Widianto, Jumat (16/11/2018).
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Dr Supranoto menjelaskan akan segera melakukan sosialisasi terhadap ratusan perusahaan dan UKM di Kota Malang. Rencananya akan dilakukan akhir November.
"SK ini sesuaibusulan Pemkot Malang dari usulan kajian dan analisa dewan pengupahan. SK ini akan kita sosialisasikan ke perusahaan, SPSI, SBSI, Apindo, Gaperoma dan lainnya. Baik melalui surat maupun pertemuan selanjutnya," kata Pranoto dalam pesan pendek ke Surya.
Dipaparkannya, tahap pertama Disnaker Kota Malang akan memanggil dulu perusahaan. Setelah itu ditegaskan melalui surat.
"Selanjutnya akan kita beri surat-surat langsung tertuju pada perusahaan-perusahaan masing-masing,” paparnya.
Ia menjelaskan lagi, di masa sosialisasi inilah pihaknya akan melakukan pendataan juga terkait perushaan mana yang merasa tidak sanggup untuk membayarkan UMK.
Disnaker kemudian akan membantu mencarikan solusi. Supranoto mengakui hingga sekarang belum ada perusahaan yang melayangkan tanggapan keberatan pada kenaikan UMK tersebut.
“Nanti pas sosialisasi kita beri waktu tanggapan. Yang jelas 2019 sudah harus berjalan UMK baru ini,” pungkasnya.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan UMK masing-masing kota/kabupaten di Jawa Timur. Tak terkecuali Kota Malang.
Melalui surat penetapan 188/665/KOTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2019, Soekarwo menjelaskan kalau UMK Kota Malang sebesar Rp 2.668.420,18.
UMK Kota Malang resmi naik sebesar 8,03 persen di 2019. Sebelumnya UMK Kota Malang berada di angka Rp 2.470.073,29. Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Terinfo, berdasar Keputusan Gubernur No 188/665/KPTS/013/2018, UMK Kota Malang Rp 2.668.420,18," ungkap Widianto, Jumat (16/11/2018).
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Dr Supranoto menjelaskan akan segera melakukan sosialisasi terhadap ratusan perusahaan dan UKM di Kota Malang. Rencananya akan dilakukan akhir November.
"SK ini sesuaibusulan Pemkot Malang dari usulan kajian dan analisa dewan pengupahan. SK ini akan kita sosialisasikan ke perusahaan, SPSI, SBSI, Apindo, Gaperoma dan lainnya. Baik melalui surat maupun pertemuan selanjutnya," kata Pranoto dalam pesan pendek ke Surya.
Dipaparkannya, tahap pertama Disnaker Kota Malang akan memanggil dulu perusahaan. Setelah itu ditegaskan melalui surat.
"Selanjutnya akan kita beri surat-surat langsung tertuju pada perusahaan-perusahaan masing-masing,” paparnya.
Ia menjelaskan lagi, di masa sosialisasi inilah pihaknya akan melakukan pendataan juga terkait perushaan mana yang merasa tidak sanggup untuk membayarkan UMK.
Disnaker kemudian akan membantu mencarikan solusi. Supranoto mengakui hingga sekarang belum ada perusahaan yang melayangkan tanggapan keberatan pada kenaikan UMK tersebut.
“Nanti pas sosialisasi kita beri waktu tanggapan. Yang jelas 2019 sudah harus berjalan UMK baru ini,” pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMK Kota Malang 2019 Rp 2,66 Juta, Pemkot Mendata Perusahaan ..."
Post a Comment