Search

Polres Malang Kota Himbau Masyarakat Hati-hati Soal Kredit Motor - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota menghimbau kepada masyarakat Kota Malang agar behati-hati jika ingin melakukan kredit sepeda motor. Imbauan itu disampaikan Kasub Bag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni made Seruni Marhaeni, Selasa (27/11/2018).

Marhaeni menjelaskan, dalam seminggu, ada dua hingga tiga laporan penipuan yang masuk ke Polres Malang Kota. Kasus penipuan bisa menimpa siapa saja.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau imbalan dari seseorang. Kalau mau kredit, pastikan aman. Beberapa waktu lalu Polres Malang Kota sudah mengungkap kasus penipuan kredit dan pelaku sudah divonis,” kata Marhaeni.

Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, Anton S (28), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kemantren Jabung divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh PN Malang. Mantan pegawai honorer Kabupaten Malang itu, dipidana dengan kasus dugaan pelanggaran fidusia.

Anton adalah komplotan dari Ema alias N Zahro R (30), warga Desa Sisir, Kota Batu, yang juga ditangkap oleh Polres Malang Kota. Ema sebelumnya bekerja sebagai pegawai Kartika Sari Motor Dinoyo.

Dalam amar putusan PN Malang nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Malang, Anton didenda Rp 10 juta, atau kurungan subsider 1 bulan. Anton terbukti melanggar pasal 35 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sementara Emma sendiri masih dalam proses pengadilan.

Dikonfirmasi kepada pihak pembiayaan, Supervisor Collection MPM Finance Kota Malang, Teguh Rahmanto menceritakan, kalau kedua pelaku itu pernah mengajukan kredit ke tempatnya. Teguh menjelaskan, banyak korban yang merupakan warga dengan kondisi perekonomian menengah ke bawah.

Dijelaskannya, awalnya Anton mengajukan kredit ke PT MPM Finance pada Januari 2017. Dia bersekongkol dengan Emma. Setelah survey, Emma mengajukan namanya sebagai kustomer kredit motor di kantor PT MPM.

Tapi, survey tersebut ternyata hanya akal-akalan Emma dan Anton. Karena, setelah membayar uang muka dan cicilan bulan pertama, motor dijual lagi kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp 2-3 juta.

Untuk meyakinkan korban konsumen, Emma menjanjikan harga murah, serta BPKB diserahkan setelah enam bulan. Sedangkan, Anton menerima upah dari Emma setelah memakai namanya sebagai debitur PT MPM Finance.

“Pihak MPM Finance mendatangi Anton, dan mendapati bahwa motor tersebut tidak dikuasai oleh Anton, melainkan telah diserahkan kepada Emma. Tindakan Anton ini disinyalir melanggar pidana fidusia,: ujar Teguh, Selasa (27/11/2018).

Teguh juga menegaskan, masyarakat wajib waspada terhadap adanya oknum sales motor yang menjanjikan dan merayu dengan iming-iming uang. Biasanya modus seperti itu dilakukan untuk merayu seseorang agar namanya dipakai untuk kredit motor.

“Konsumen berhati-hati, tidak tergoda imbalan, atau tergoda motor baru, yang harganya di luar kewajaran. Apalagi, ada orang minta KTP, agar namanya dipinjam untuk kredit dengan imbalan tertentu. Karena secara hukum, nama di KTP melekat sampai motor lunas,” tegas Teguh. 

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota menghimbau kepada masyarakat Kota Malang agar behati-hati jika ingin melakukan kredit sepeda motor. Imbauan itu disampaikan Kasub Bag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni made Seruni Marhaeni, Selasa (27/11/2018).

Marhaeni menjelaskan, dalam seminggu, ada dua hingga tiga laporan penipuan yang masuk ke Polres Malang Kota. Kasus penipuan bisa menimpa siapa saja.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau imbalan dari seseorang. Kalau mau kredit, pastikan aman. Beberapa waktu lalu Polres Malang Kota sudah mengungkap kasus penipuan kredit dan pelaku sudah divonis,” kata Marhaeni.

Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, Anton S (28), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kemantren Jabung divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh PN Malang. Mantan pegawai honorer Kabupaten Malang itu, dipidana dengan kasus dugaan pelanggaran fidusia.

Anton adalah komplotan dari Ema alias N Zahro R (30), warga Desa Sisir, Kota Batu, yang juga ditangkap oleh Polres Malang Kota. Ema sebelumnya bekerja sebagai pegawai Kartika Sari Motor Dinoyo.

Dalam amar putusan PN Malang nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Malang, Anton didenda Rp 10 juta, atau kurungan subsider 1 bulan. Anton terbukti melanggar pasal 35 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sementara Emma sendiri masih dalam proses pengadilan.

Dikonfirmasi kepada pihak pembiayaan, Supervisor Collection MPM Finance Kota Malang, Teguh Rahmanto menceritakan, kalau kedua pelaku itu pernah mengajukan kredit ke tempatnya. Teguh menjelaskan, banyak korban yang merupakan warga dengan kondisi perekonomian menengah ke bawah.

Dijelaskannya, awalnya Anton mengajukan kredit ke PT MPM Finance pada Januari 2017. Dia bersekongkol dengan Emma. Setelah survey, Emma mengajukan namanya sebagai kustomer kredit motor di kantor PT MPM.

Tapi, survey tersebut ternyata hanya akal-akalan Emma dan Anton. Karena, setelah membayar uang muka dan cicilan bulan pertama, motor dijual lagi kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp 2-3 juta.

Untuk meyakinkan korban konsumen, Emma menjanjikan harga murah, serta BPKB diserahkan setelah enam bulan. Sedangkan, Anton menerima upah dari Emma setelah memakai namanya sebagai debitur PT MPM Finance.

“Pihak MPM Finance mendatangi Anton, dan mendapati bahwa motor tersebut tidak dikuasai oleh Anton, melainkan telah diserahkan kepada Emma. Tindakan Anton ini disinyalir melanggar pidana fidusia,: ujar Teguh, Selasa (27/11/2018).

Teguh juga menegaskan, masyarakat wajib waspada terhadap adanya oknum sales motor yang menjanjikan dan merayu dengan iming-iming uang. Biasanya modus seperti itu dilakukan untuk merayu seseorang agar namanya dipakai untuk kredit motor.

“Konsumen berhati-hati, tidak tergoda imbalan, atau tergoda motor baru, yang harganya di luar kewajaran. Apalagi, ada orang minta KTP, agar namanya dipinjam untuk kredit dengan imbalan tertentu. Karena secara hukum, nama di KTP melekat sampai motor lunas,” tegas Teguh. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polres Malang Kota Himbau Masyarakat Hati-hati Soal Kredit Motor - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.